1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
SosialAsia

2 Kali PKS Tolak Aturan Cegah Kekerasan Seksual

Detik News
11 November 2021

Dulu PKS menolak draf RUU Penghapusan Kekerasan Seksual karena dianggap pro-zina. Kini PKS mengkritik Permendikbud PPKS karena alasan yang sama. Kemendikbud menggarisbawahi aturannya tentang pencegahan kekerasan seksual.

Foto ilustrasi kekerasan seksual
Foto ilustrasi kekerasan seksualFoto: picture-alliance/dpa

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengkritik Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Pada 2019, PKS juga menolak Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS).

Saat itu, PKS, lewat ketua fraksinya di DPR, Jazuli Juwaini, menolak draf RUU Penghapusan Kekerasan Seksual lantaran rancangan undang-undang itu dinilai pro-zina. PKS pun saat itu langsung menolak draf RUU tersebut.

"Fraksi PKS bukan tanpa upaya (memberi masukan) sehingga sampai pada kesimpulan menolak draf RUU. Fraksi sudah secara tegas memberikan masukan perubahan, tetapi tidak diakomodasi dalam RUU. Untuk itu, Fraksi PKS menyatakan dengan tegas menolak draf RUU Penghapusan Kekerasan Seksual," tegas Jazuli Juwaini dalam keterangannya, Jumat (01/02/2019).

Jazuli mengatakan masukan substansial Fraksi PKS tidak diakomodasi dalam RUU itu. Masukan itu dari perubahan definisi dan cakupan kekerasan seksual hingga perspektif yang menempatkan Pancasila, khususnya nilai-nilai agama yang berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai asas dalam RUU.

"Definisi kekerasan seksual hingga cakupan tindak pidana kekerasan seksual dominan berperspektif liberal yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, agama, dan budaya ketimuran. Bahkan berpretensi membuka ruang sikap permisif atas perilaku seks bebas dan menyimpang," kata Jazuli.

Jazuli mengatakan keputusan PKS menolak draf RUU tersebut juga diperkuat oleh derasnya kritisi dan penolakan dari tokoh-tokoh agama, para ahli, ormas, dan elemen masyarakat lainnya. RUU ini dinilai sejumlah pihak justru berpotensi memberi ruang bagi perilaku seks bebas dan perilaku seks menyimpang yang secara otomatis bertentangan dengan Pancasila dan norma agama.

"Atas dasar itulah, Fraksi PKS semakin mantap dan yakin untuk menolak draf RUU tersebut serta akan menempuh langkah konstitusional agar DPR membatalkan pembahasan RUU tersebut," sebut Jazuli. 

PKS kritik Permendikbud PPKS

Kini PKS mengambil sikap serupa. PKS mengkritik keras aturan yang dibuat Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim.

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera-lah yang menyampaikan kritik terhadap Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. Dia menuding Permendikbud itu melegalkan zina.

Awalnya Mardani, lewat akun Twitternya, @MardaniAliSera, menyampaikan dirinya anti-kekerasan seksual. Namun, dia tidak menoleransi kebebasan seksual.

"Itu jelas sekali berisi "pelegalan" kebebasan sex. Kita anti kekerasan seks namun tidak mentolelir kebebasan sex #CabutPermendikbudristekNo30 Permendikbudristek ini berpotensi merusak norma kesusilaan," kata Mardani, Rabu (10/11).

Dia mengatakan ada celah moral yang bisa melegalkan seks di lingkungan kampus dalam permendikbud itu.

"Ada celah moral yang legalkan kebebasan seks di lingkungan perguruan tinggi," tuturnya.

Kemendikbud bantah Permendikbud legalkan zina

Plt Dirjen Pendidikan Tinggi dan Ristek Nizam mengatakan tujuan utama peraturan ini adalah memastikan terjaganya hak warga negara atas pendidikan. Peraturan ini muncul atas keresahan mahasiswa hingga dosen soal kekerasan seksual di perguruan tinggi.

"Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 hadir sebagai langkah awal kita untuk menanggapi keresahan mahasiswa, dosen, pimpinan perguruan tinggi, dan masyarakat tentang meningkatnya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi kita," kata Nizam.

Nizam juga mengatakan, dengan hadirnya Permendikbud PPKS, pimpinan perguruan tinggi juga dapat memberikan pemulihan hak-hak sivitas akademika yang menjadi korban kekerasan seksual. Semata-mata agar mereka kembali berkarya dan berkontribusi di kampusnya dengan lebih aman dan optimal.

"Kami mengajak pimpinan perguruan tinggi untuk dapat menyiapkan dan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual sesuai Permendikbudristek 30/2021 agar kampus kita menjadi lingkungan belajar yang semakin aman dan nyaman untuk mewujudkan Merdeka Belajar," ungkap Nizam.

Nizam juga menggarisbawahi fokus Permendikbudristek PPKS adalah soal pencegahan kekerasan seksual.

"Fokus Permen PPKS adalah pencegahan dan penindakan atas kekerasan seksual, sehingga definisi dan pengaturan yang diatur dalam permen ini khusus untuk mencegah dan mengatasi kekerasan seksual," tegasnya.

Saat ini, kata Nizam, beberapa organisasi dan perwakilan mahasiswa menyampaikan keresahan dan kajian atas kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi yang tidak ditindaklanjuti oleh pimpinan perguruan tinggi. (Ed: pkp/ha)

 

Baca selengkapnya di: detiknews

2 Kali PKS Tolak Aturan Cegah Kekerasan Seksual, Dulu RUU-Kini Permendikbud