Pukulan demi pukulan semakin menghajar tubuh Komisi pemberantasan Korupsi KPK sepanjang tahun 2015. Tantangan apa yang akan dihadapi lembaga yang banyak menyeret koruptor ke balik jeruji besi itu tahun depan?
Iklan
Pada awal tahun 2015, serangan terhadap KPK dimulai ketika Presiden Joko Widodo akan mengajukan calon tunggal Kapolri, Komisaris Besar Jenderal Budi Gunawan --yang dicurigai atas dugaan kepemilikan rekening tidak wajar. KPK menetapkannya sebagai tersangka, tepat sebelum proses di DPR untuk nominasi calon kapolri berlangsung. Jokowi kemudian menunda pencalonan Budi Gunawan dan menunjuk Badrodin Haiti sebagai pelaksana tugas kapolri.
Bak berbalas serangan, orang kepercayaan Budi Gunawan, yakni Budi Waseso naik menjadi kabareskrim dan menahan wakil ketua KPK Bambang Widjojanto atas kasus dugaan kesaksian palsu sidang Pilkada 2010. Tak lama kemudian pimpinan KPK Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen dan paspor. Dua petinggi KPK, Zulkarnaen dan Adnan Pandu Praja juga tak luput dari bidikan kepolisian.
Pelemahan lewat perundang-undangan
Pengamat politik Universitas Gajah Mada, Zainal Arifin Mochtar mengingatkan, pelemahan terhadap KPK bukan hanya kriminalisasi yang dilakukan kepolisian. Di bidang legislasi, KPK pun berada di bawah ancaman: “Lewat revisi undang-undang, kekuasaan lembaga itu dilucuti, di antaranya dalam hal penyadapan percakapan telefon. KPK perlu mengingatkan publik, bahwa lewat penyadapan inilah banyak keberhasilan tercapai alam pemberantasan korupsi.
Daftar Tangkapan Kakap KPK
Sekali berada dalam jeratan Komisi Pemberantasan Korupsi, nyaris tidak ada yang berhasil membebaskan diri. Reputasi lembaga antirasuah itu cukup mentereng. Berikut daftar pejabat negara yang dibui berkat kerja KPK
Foto: Adek Berry/AFP/Getty Images
Djoko Susilo
Kasus bekas kepala korps lalu lintas Polri ini banyak dikutip setelah calon Kapolri Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka. Serupa dengan Gunawan, Irjen Pol. Djoko Susilo yang terjerembab lantaran kasus korupsi proyek simulator ujian surat izin mengemudi itu sempat melawan KPK yang kemudian memicu perang Cicak versus Buaya jilid pertama. Djoko Susilo divonis hukuman penjara selama 18 tahun
Foto: picture-alliance/dpa/Mast Irham
Anas Urbaningrum
Penangkapan terhadap Anas antara lain berhasil berkat "nyanyian" Nazaruddin, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat. Pria yang kala itu masih menjabat Ketua Umum Partai tersebut kemudian divonis delapan tahun penjara oleh pengadilan. Tapi ia bukan petinggi Demokrat terakhir yang dijerat oleh KPK terkait kasus Hambalang.
Foto: picture-alliance/dpa
Ratu Atut Chosiyah
Ratu asal Banten ini sedang menancapkan kekuasaannya yang menggurita di provinsi Banten ketika KPK mengubah statusnya menjadi tersangka. Sang gubernur terjungkal kasus pengadaan alat kesehatan dan dugaan suap terkait penanganan sengketa pilkada Lebak, Banten. Ratu Atut dovinis empat tahun penjara.
Foto: Adek Berry/AFP/Getty Images
Suryadharma Ali
Bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Suryadharma Ali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji. Penetapan tersebut diumumkan di tengah sengitnya masa kampanye jelang Pemilihan Umum Kepresidenan 2014. Hingga kini kasus yang menjerat bekas menteri agama itu masih diproses KPK.
Foto: Adek Berry/AFP/Getty Images
Andi Malarangeng
Andi Malarangeng dan Anas sejatinya adalah dua bintang politik Indonesia yang tengah meroket. Namun tragisnya kedua sosok muda itu terjerembab oleh kasus yang sama. Berbeda dengan Anas, Andi pergi dengan diam setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ia mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga, sebelum kemudian divonis empat tahun penjara oleh pengadilan Tipikor.
Foto: STR/AFP/Getty Images
Jero Wacik
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik ditetapkan sebagai tersangka, September 2014 karena diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan proyek di Kementerian ESDM pada 2011-2013. Sejauh ini belum ada kejelasan mengenai kelanjutan kasus yang melibatkan Jero.
Foto: ROMEO GACAD/AFP/GettyImages
Burhanuddin Abdullah
Bekas Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah dinyatakan bersalah karena menggunakan dana milik Yayasan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (YLPPI) senilai Rp 100 miliar untuk bantuan hukum lima mantan pejabat BI, penyelesaian kasus BLBI, dan amandemen UU BI. Kendati tidak terbukti mencoba memperkaya diri sendiri, Abdullah divonis lima tahun penjara
Foto: Getty Images/Adek Berry
Miranda S. Goeltom
Perempuan ambisius yang sudah malang melintang di Bank Indonesia ini resmi menjadi tersangka pada Januari 2012. Ia tersandung kasus suap cek pelawat buat anggota DPR. Duit tersebut dikucurkan selama berlangsungnya pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Periode 2004. Miranda kemudian divonis menginap tiga tahun di balik jeruji besi.
Foto: Getty Images/Adek Berry
Akil Mochtar
Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, tertangkap tangan di rumah dinasnya saat seorang pengusaha dan anggota DPR sedang menyerahkan duit sekitar Rp 3 milyar. Dana tersebut terbukti adalah uang suap dalam sengketa hasil Pilkada di kabupaten Gunung Mas, Kalimantan. Akil adalah satu-satunya tangkapan KPK yang mendapat vonis hukum seumur hidup dari Tipikor.
Foto: Adek Berry/AFP/Getty Images
9 foto1 | 9
Pembatasan usia KPK yang disarankan DPR, juga dinilai Zainal sebagai langkah pemberangusan kerja lembaga anti rasuah itu. Menurutnya, membuka kasus korupsi bukan hal yang mudah, sehingga membutuhkan waktu.
Sementara itu, di media sosial tak sedikit mengalir kritik terhadap bagaimana politisi menyikapi masalah korupsi yang mengerogoti lembaga pemerintahan dan pelemahan KPK:
Tantangan 2016
Zainal Mochtar menambahkan, pada tahun mendatang, tantangan dan hambatan serupa masih akan menghantui badan anti korupsi tersebut: “ Bagaimanapun KPK akan kembali menghadapi kepolisian dan kejaksaan seperti yang dikenal masyarakat dengan istilah Cicak vs Buaya. Jika menghadapi kasus yang berhubungan dengan kepolisian, bukan tidak mungkin bisa kembali terjadi badai. Oleh sebab itu, pimpinan KPK yang baru ini harus menyiapkan kapasitas dan integritasnya.“
Jika melihat kegigihan tak tergoyahkan dari DPR dan kepolisian untuk melemahkan KPK, bukan tidak mungkin upaya-upaya pelemahan ini masih membayangi KPK lagi di tahun depan.