1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
SosialIndonesia

26 Provinsi Sudah Umumkan Kenaikan Upah Minimum

22 November 2023

Sejumlah provinsi sudah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memang mewajibkan UMP diumumkan paling lambat hari ini, Selasa 21 November 2023.

Protes Buruh terkait UU Ciptakerja
Partai buruh bersama serikat buruh menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 15% untuk tahun 2024. Mereka juga berencana melakukan mogok nasional agar tuntutan tersebut dipenuhiFoto: Fakhri Hermansyah/Antara Foto/Reuters

Berbagai pemerintah provinsi (pemprov) sudah menentukan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP). Jakarta misalnya, Pemprov DKI sudah menetapkan UMP naik menjadi Rp 5.067.381, dari sebelumnya Rp 4.901.798. UMP tersebut naik 3,6% atau sekitar Rp 165.583.

"Kalau rupiahnya dari Rp 4,9 juta menjadi Rp 5.067.381," kata Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (21/11).

Menurut Heru, pihaknya menggunakan indeks tertentu atau alpha 0,3 sesuai dengan aturan. Adapun peraturan yang dimaksud adalah Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

"Maka pemerintah menetapkan alpha tertinggi yaitu 0,3 sesuai dengan PP 51/2023. Pemerintah DKI tidak bisa melewati PP yang sudah ditetapkan yaitu alphanya maksimum 0,3," tambahnya.

Selain DKI Jakarta, 25 provinsi lain juga sudah mengumumkan kenaikan UMP.

UMP di DIY naik 7,27%

Dilansir dari situs Pemerintah Provinsi DIY, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DIY No. 384 tahun 2023 tertanggal 21 November 2023, Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY tahun 2024 naik sebesar 7,27% atau Rp 144.115,22, menjadi Rp 2.125.897,61. Persentase kenaikan tahun ini tercatat lebih tinggi daripada kenaikan pada tahun 2023.

Penetapan UMP ini disampaikan Sekda DIY Beny Suharsono, pada Selasa (21/11) di Lobby Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta. Beny mengumumkan penetapan tersebut bersama Tim Apriyanto dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) DIY, Dewan Pengupahan DIY yang terdiri dari Djoko Susanto dari UPN, Arif Hartono UII serta Yatiman dari Unsur Serikat Pekerja, dan Kadisnakertrans DIY, Aria Nugrahadi.

UMP Jawa Barat naik sekitar Rp 70.825

Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2024 ditetapkan naik 3,57% menjadi Rp 2.057.495. Jumlah tersebut naik sekitar Rp 70.825 dari UMP tahun 2023 yang sebesar Rp 1.986.670.

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin mengatakan bahwa dasar perhitungan UMP tahun 2024 ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan, dengan mempertimbangkan aspirasi dari asosiasi pengusaha maupun serikat pekerja.

"Kami Pemprov sudah mendengar aspirasi yang masuk, kami juga telah menerima rekomendasi dari dewan pengupahan. Dasar perhitungan UMP ini adalah PP 51 tahun 2023, sehingga ditetapkan UMP tahun 2024 naik sebesar 3,57 persen," kata Bey, dikutip dari Antara, Selasa (21/11).

UMP Jawa Tengah naik 4,02%

Kepala Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz menyebut Pj Gubernur Nana Sudjana menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jateng 2024 sebesar 4,02%. Ahmad menyatakan, pihaknya akan segera mengeluarkan pengumuman resmi.

"Naiknya 4,02 persen," kata Aziz saat dihubungi oleh detikJateng, Selasa (21/11).

Dengan begitu, UMP Jateng yang sedianya Rp 1.958.169 naik Rp 78.778, atau menjadi Rp 2.036.947. "2024 menjadi Rp 2.036.947," ujarnya.

UMP Jawa Timur naik Rp 125.000

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim Tahun 2024 naik sebesar 6,13 persen atau Rp 125.000. Artinya, UMP Jatim 2024 menjadi Rp 2.165.244,30, yang sebelumnya di tahun 2023 sebesar Rp 2.040.244,30.

Dikutip dari detikJatim, ketetapan naiknya UMP Jatim tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/606/KPTS/013/2023 tanggal 20 November 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024.

UMP Sumatera Utara naik di kisaran Rp 2,8 juta

Pj Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Hassanudin menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp 2.809.915. Jumlah tersebut naik 3,67 persen dibanding UMP 2023 sebesar Rp 2.710.493.

Hassanudin menyebut kenaikan UMP 2024 memperhatikan beberapa indikator seperti pertumbuhan ekonom, inflasi, hingga kesejahteraan pekerja di Sumut. Penetapan UMP 2024 menggunakan formula PP Nomor 51 Tahun 2023.

"UMP 2024 sebesar Rp2.809.915. Jumlah tersebut naik 3,67," ujar Hassanudin dikutip melalui keterangan resminya, Senin (20/11). (Detik) rs

Baca artikel di detiknews,

Selengkapnya "Jakarta Rp 5,06 Juta, Ini Daftar Kenaikan UMP di 25 Provinsi"

 

Lewatkan bagian berikutnya Topik terkait