DPR RI telah menetapkan 41 RUU sebagai Prolegnas Prioritas 2025, termasuk RUU Pemilu dan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna pada hari Selasa, 19 November 2024.
Iklan
DPR RI resmi menetapkan 41 rancangan undang-undang (RUU) sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Adapun pembahasan yang dimaksud termasuk RUU Pemilu hingga Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
Pengambilan keputusan tingkat dua digelar di ruang paripurna DPR RI, Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (19/11). Rapat ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR Adies Kadir. Terlihat di sana mendampingi wakil yang lain, Saan Mustopa hingga Cucun Ahmad Syamsurijal.
Agenda pengesahan ini diawali dengan pembacaan laporan oleh Ketua Baleg RI RI Bob Hasan. Adapun sebanyak delapan fraksi di DPR RI di rapat Baleg menyetujui usulan RUU Prioritas 2025 untuk disahkan.
Ayo berlangganan newsletter mingguan Wednesday Bite. Recharge pengetahuanmu di tengah minggu, biar topik obrolan makin seru!
Sebanyak 41 RUU disetujui untuk masuk prioritas 2025 berdasarkan rapat tingkat I yang berlangsung, Senin (18/11) malam. Baleg DPR juga menyepakati 178 RUU Prolegnas jangka menengah 2025-2029.
Setelah penyampaian itu, Adies selaku pimpinan rapat meminta persetujuan kepada anggota untuk menyepakati RUU Prioritas 2025 dan RUU Prolegnas jangka menengah 2025-2029.
"Apakah laporan badan legislasi DPR terhadap hasil pembahasan Prolegnas RUU tahun 2025-2029 dan Prolegnas prioritas 2025 tersebut dapat disetujui?" tanya Adies Kadir dalam rapat paripurna.
"Setuju," jawab anggota dewan serentak.
Berikut ini 41 RUU Prolegnas Prioritas 2025:
Usulan Komisi
1. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (komisi I)
2. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 29 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Komisi II)
3. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Komisi III)
4. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
5. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
6. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Komisi V)
7. RUU atas Perubahan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Komisi VI)
8. RUU tentang Perubahan ketiga atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Komisi VI)
'Ngerinya' Hukuman Bagi Pelaku Korupsi di Negara Lain
Berbagai macam hukuman dijatuhkan bagi para pelaku korupsi di berbagai penjuru dunia. Tak sedikit yang membuat ciut nyali. Simak daftarnya.
Foto: picture-alliance/K. Ohlenschläger
Hukuman Mati di Cina
Cina dikenal sebagai salah satu negara yang paling keras dalam menindak pelaku korupsi. Mereka yang terbukti merugikan negara lebih dari 100.000 yuan atau setara 215 juta rupiah akan dihukum mati. Salah satunya Liu Zhijun, mantan Menteri Perkeretaapian China ini terbukti korupsi dan dihukum mati. Vonis ini marak diberlakukan semenjak Xi Jinping menjabat sebagai presiden negeri tirai bambu tersebut
Foto: Reuters/M. Schiefelbein
Hukum Gantung di Malaysia
Sejak tahun 1961, Malaysia sudah mempunyai undang-undang anti korupsi bernama Prevention of Corruption Act. Kemudian pada tahun 1982 Badan Pencegah Rasuah (BPR) dibentuk untuk menjalankan fungsi tersebut. Pada 1997 Malaysia akhirnya memberlakukan undang-undang Anti Corruption Act yang akan menjatuhi hukuman gantung bagi pelaku korupsi.
Foto: Imago/imagebroker
Bunuh Diri di Jepang
Jepang tidak mempunyai undang-undang khusus mengenai korupsi. Di sini pelaku korupsi akan diganjar hukuman maksimal 7 tahun penjara. Namun karena budaya malu di negeri matahari terbit ini masih sangat kuat, korupsi bak aib besar bagi seorang pejabat negara. Tahun 2007 silam Menteri Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Toshikatsu Matsuoka melenyapkan nyawa sendiri di tengah skandal korupsi.
Foto: AP
Jerman Minta Balik Dana Korupsi
Korupsi juga terjadi di negara-negara maju di Eropa, salah satunya Jerman. Negeri di jantung Eropa ini sebetulnya sudah memiliki sistem transparansi keuangan yang baik. Namun, jika seseorang terbukti korupsi ia wajib mengembalikan seluruh uang yang dikorupsi dan mendekam rata-rata lima tahun di penjara.
Foto: Getty Images/M. MacMatzen
Dikucilkan di Korea Selatan
Di negeri ginseng ini para pelaku korupsi akan mendapatkan sanksi sosial yang luar biasa. Mereka akan dikucilkan oleh masyarakat bahkan oleh keluarganya sendiri. Salah satu contohnya mantan presiden Korea Selatan, Roh Moo Hyun. Karena dikucilkan oleh keluarganya dan tak kuat menahan rasa malu atas kasus korupsi yang menjeratnya, ia memilih bunuh diri dengan lompat dari tebing.
Foto: picture alliance/AP Photo/L.Jin-man
Denda Raksasa di Amerika
Amerika tidak menerapkan hukuman mati bagi para pelaku koruptor di negaranya karena alasan hak asasi manusia. Biasanya para pelaku koruptor akan divonis 5 tahun penjara plus membayar denda sebesar 2 juta dollar. Adapun mereka yang masuk kedalam kategori kasus korupsi berat, terancam hukuman kurung maksimal 20 tahun penjara.
Foto: Getty Images/AFP/O. Kose
Hukuman Ringan Ditambah Remisi di indonesia
Indonesia diketahui terus berbenah dalam memerangi tindak pidana korupsi. Salah satunya dengan membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2002. Di Indonesia pelaku korupsi divonis maksimal 20 tahun penjara, namun terkadang itu juga tidak diterapkan sampai akhir. Nantinya mereka akan mendapatkan remisi. Tak sedikit juga yang divonis dengan hanya tiga atau empat tahun penjara. (rap/rzn)
Foto: Adek Berry/AFP/Getty Images
7 foto1 | 7
9. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Komisi VII carry over)
10. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah (Komisi VIII)
11. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (Komisi VIII)
12. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Komisi IX)
13. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Komisi X)
14. RUU tentang Pengampunan Pajak atau tax amnesty (Komisi XI)
15. RUU tentang Energi Baru Dan Energi Terbarukan (Komisi XII carry over)
16. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Komisi XIII)
Usulan Baleg
17. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI
18. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (Komcad)
19. RUU tentang Komoditas Strategis
20. RUU Pertekstilan
21. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia
22. RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT)
23. RUU tentang Pengaturan Pasar Ritel Modern
24. RUU tentang Badan Pembinaan Pancasila (BPIP)
25. RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (carry over)
26. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
27. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik
28. RUU tentang Perubahan ketiga atas UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
Serba-serbi Kabinet Merah Putih
Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka membentuk Kabinet Merah Putih yang beranggotakan 109 orang. Beberapa nama merupakan menteri dari pemerintahan sebelumnya.
Foto: Levie Wardana/DW
Pelantikan Kabinet Merah Putih
Presiden Prabowo Subianto melantik 48 menteri, 56 wakil menteri, dan sejumlah kepala lembaga dalam Kabinet Merah Putih pada 21 Oktober 2024. Prabowo juga melantik pejabat setingkat menteri seperti Jaksa Agung, Kepala dan Wakil Kepala Staf Kepresidenan, Kepala Badan Intelijen Negara, Kepala Kantor Komunikasi Presiden, dan Ketua Dewan Ekonomi Nasional.
Foto: Levie Wardana/DW
Ada kementerian yang dipecah
Setidaknya ada sembilan kementerian yang dipecah, salah satunya Kementerian Hukum dan Ham menjadi tiga kementerian baru, yaitu Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Ada satu kementerian baru yang dibentuk yaitu Kementerian Penempatan Migran yang sebelumnya menjadi ranah Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Foto: Levie Wardana/DW
Lanjut menjabat menteri
Total 17 menteri di era Jokowi-Ma’ruf Amin dipilih kembali untuk membantu Prabowo-Gibran. Namun, 12 di antaranya menduduki jabatan lamanya, seperti Sri Mulyani, Airlangga Hartarto, Muhammad Tito Karnavian, Budi Gunadi Sadikin, Erick Thohir, Dito Ariotedjo, hingga Bahlil Lahadalia.
Foto: Levie Wardana/DW
Menteri baru mengundang kontroversi
Belum sepekan usai dilantik, beberapa menteri dalam Kabinet Merah Putih menjadi sorotan publik. Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, sempat menyatakan bahwa Tragedi 1998 bukan merupakan pelanggaran HAM berat. Selain itu Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, menggunakan kop surat kementerian untuk undangan acara haul dan syukuran.
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Menteri HAM minta tambahan anggaran
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, mengundang sorotan karena mengungkapkan keinginannya agar Kementerian HAM mendapatkan anggaran sebesar Rp20 triliun. Menurutnya, anggaran Rp64 miliar tidak cukup untuk pembangunan HAM baik fisik dan nonfisik.
Foto: Maulana IF/detikcom
Retreat Kabinet Merah Putih
Presiden Prabowo menggagas Retreat Kabinet Merah Putih pada 24-27 Oktober 2024 di Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jawa Tengah. Menurutnya, retreat ini sebagai tambahan pembekalan dan bukan menandakan militerisme, tetapi menyamakan frekuensi dan gerak langkah pemerintahan ke depan. Magelang dipilih sebagai lokasi karena dianggap memiliki nilai historis perjuangan melawan penjajah.
Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr
6 foto1 | 6
Usulan DPR anggota/DPD
29. RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim (DPR dan DPD)
30. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (diusulkan Melly Goeslaw, F-Gerindra)
31. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat (DPR anggota dan DPD)
32. RUU tentang Perubahan keempat atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (diusulkan F PDIP, PKB, DPD)
Usulan pemerintah
33. RUU tentang Hukum Acara Perdata (carry over)
34. RUU tentang Narkotika dan Psikotropika (carry over)
35. RUU tentang Desain Industri
36. RUU tentang Hukum Perdata Internasional
37. RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara (carry over)
38. RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik
39. RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber
40. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran