Dua terdakwa simpatisan ISIS yang sedang diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dihukum masing-masing 5 tahun dan 3 tahun 6 bulan. Ada tujuh terdakwa yang dihadapkan ke pengadilan.
Iklan
Dua dari tujuh simpatisan ISIS yang diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dijatuhi hukuman penjara, masing-masing 5 tahun dan 3 tahun 6 bulan hari Selasa (09/02).
Tuah Febriansyah alias Ustaz Muchamad Fachry, 47 tahun, divonis Majelis Hakim lima tahun penjara potong masa tahanan dan denda Rp 100 juta. Sedangkan Helmi Muhamad Alamudi divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara.
Keduanya terbukti "melakukan tindak pidana pemufakatan jahat" dan melakukan tindak pidana terorisme. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang minta Febriansyah dijatuhi hukuman delapan tahun penjara.
Menurut Majelis hakim, Febriansyah terbukti menyebarkan kebencian dan ajakan bergabung dengan kelompok teror ISIS lewat situs internet Almustaqbal.net.
Tuah Febriansyah menyatakan menerima putusan hakim. "Alhamdulillah saya dihukum lima tahun. Saya terima," katanya.
Febriansyah bersama beberapa orang lain tahun 2014 menyatakan mendukung ISIS dalam aksi deklarasi di Bundaran HI, Jakarta, tahun 2014.
5 terdakwa lain masih disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Mereka adalah Koswara, Ridwan Sungkar, Ahmad Junaedi, Aprimul Hendry dan Abdul Hakim. Para terdakwa dituntut denngan UU Antiterorisme dari tahun 2003.
Febriansyah dituntut dengan Pasal 28 UU ITE karena mengelola situs yang isinya menginformasikan tentang gerakan ISIS.
Lima terdakwa pernah pergi ke Suriah. Mereka mengaku kenal dengan Abu Jandal yang saat ini masih di Suriah dan menjadi buronan Polri karena video yang diunggahnya di Youtube. Mereka juga menyatakan mendapat dana langsung dari Suriah.
Inilah Sumber Keuangan ISIS
Sumber utama keuangan ISIS adalah penjualan minyak, penjarahan bank, pajak dari rakyat di daerah pendudukan dan penjualan barang antik. Dengan kekayaan 2 milyar Dolar ISIS bisa bertahan 2 tahun jika jalur dana diputus.
Foto: picture alliance/abaca
Penjualan Minyak Illegal
Sumber utama pemasukan ISIS adalah dari penjualan minyak ilegal. ISIS berhasil merebut beberapa ladang minyak penting di Suriah dan Irak. Sudah jadi rahasia umum jalur penyelundupannya adalah lewat Turki. Pentagon menaksir tiap bulan ISIS meraup omset 40 juta Dolar dari pasar gelap minyak.
Foto: Getty Images/J. Moore
Penjarahan Bank
ISIS selalu menjarah bank-bank di kawasan yang mereka rebut di Suriah dan Irak. Pemerintah Amerika menaksir antara 500 juta hingga satu milyar Dolar berhasil diraup ISIS dari bank-bank tersebut. Saat menaklukkan kota Mossul di utara Irak, dilaporkan 420 juta Dolar raib dijarah. Jumlah ini cukup buat membayar gaji 50.000 jihadis selama setahun.
Foto: Getty Images/S. Platt
Pajak dan Pemerasan
8 juta rakyat di kawasan kekuasaan ISIS harus membayar pajak Antara 5 sampai 15 persen dari pendapatan. Pemerintah Jerman melaporkan, ISIS juga terapkan pajak khusus bagi warga non Muslim. Juga perusahaan di kawasan taklukan harus membayar rutin sejumlah uang perlindungan.
Foto: DW/Andreas Stahl
Penjualan Barang Antik
Para "jihadis" biasa mempropagandakan aksi menghancurkan berhala dari kota-kota antik yang dikuasai ISIS. Tapi barang antik berharga tinggi biasanya diamankan dan diselundupkan untuk dijual di pasar gelap. Juga banyak artefak temuan arkeolog yang disita dan dijual di pasar gelap. Sejauh ini tidak ada angka pasti omset penjualannya.
Foto: Getty Images/AFP/J. Eid
Penculikan dan Uang Tebusan
Penculikan dan permintaan uang tebusan, ibarat pisau bermata dua bagi ISIS. Di satu sisi sumber pemasukan, dan di sisi lain propaganda teror. ISIS diyakini kantungi puluhan juta Dolar uang tebusan. Sandera yang punya efek propaganda besar, biasanya dieksekusi dan videonya ditayangkan lewat Internet. Dengan sekali pukul, ISIS mencapai dua sasaran.
Foto: picture-alliance/AP Photo
Sumbangan
Simpatisan ISIS cukup banyak tersebar di mana-mana dan menyumbang dana bagi kelompok teror ini. Total sumbangannya ditaksir 40 juta Dolar pertahun. Lembaga riset terorisme internasional melaporkan, kasus tertinggi dipegang Arab Saudi, yang sejak 2010 menghukum 860 orang dengan tuduhan membiayai teror. Posisi kedua diduduki AS dengan 100 vonis.