Kepolisian menetapkan Ketua KPK Abraham Samad sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen dan paspor. Kalangan aktivis menilai ini bagian dari upaya pelemahan lembaga anti korupsi itu.
Iklan
Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) sudah menetapkan status tersangka Abraham Samad pada 9 Februari 2015, demikian keterangan Humas Polda Sulselbar, Endi Sutendi di Makassar hari Selasa (17/02) di Makasar.
Menurut Endi, penyidikan sudah dilakukan dan sudah ada cukup bukti. Abraham Samad dinyatakan sebagai tersangka pemalsuan kartu keluarga dan paspor milik Feriyani Lim.
"Abraham Samad telah ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen. Penetapan tersangka tersebut pada tanggal 9 Februari 2015," katar Endi Sutendi.
Selanjutnya ia mengatakan panggilan terhadap Samad untuk diperiksa sebagai tersangka sudah dikirimkan. Abraham Samad rencananya akan diperiksa 20 Februari mendatang.
Kalangan aktivis menilai, penyidikan terhadap para ketua KPK adalah langkah balasan dan bagian dari upaya pelemahan lembaga anti korupsi ini, setelah KPK sebelumnya menetapkan calon Kapolri Budi Gunawan sebagai tersangka.
Hari Senin (16/02), Hakim Sarpin Rivaldi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK tidak sah. Berbagai reaksi bertebaran di media sosial dengan tagar #SaveKPK #SaveIndonesia dan #Sarpin.
Pemalsuan dokumen Feriyana Lim
Endi menjelaskan, barang bukti yang berhasil disita berupa kartu keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan paspor dari Feriyani Lim yang diduga palsu.
"Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 23 saksi, baik dari pihak imigrasi, kecamatan dan kelurahan, maupun pihak terkait lainnya," kata Endi.
Daftar Tangkapan Kakap KPK
Sekali berada dalam jeratan Komisi Pemberantasan Korupsi, nyaris tidak ada yang berhasil membebaskan diri. Reputasi lembaga antirasuah itu cukup mentereng. Berikut daftar pejabat negara yang dibui berkat kerja KPK
Foto: Adek Berry/AFP/Getty Images
Djoko Susilo
Kasus bekas kepala korps lalu lintas Polri ini banyak dikutip setelah calon Kapolri Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka. Serupa dengan Gunawan, Irjen Pol. Djoko Susilo yang terjerembab lantaran kasus korupsi proyek simulator ujian surat izin mengemudi itu sempat melawan KPK yang kemudian memicu perang Cicak versus Buaya jilid pertama. Djoko Susilo divonis hukuman penjara selama 18 tahun
Foto: picture-alliance/dpa/Mast Irham
Anas Urbaningrum
Penangkapan terhadap Anas antara lain berhasil berkat "nyanyian" Nazaruddin, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat. Pria yang kala itu masih menjabat Ketua Umum Partai tersebut kemudian divonis delapan tahun penjara oleh pengadilan. Tapi ia bukan petinggi Demokrat terakhir yang dijerat oleh KPK terkait kasus Hambalang.
Foto: picture-alliance/dpa
Ratu Atut Chosiyah
Ratu asal Banten ini sedang menancapkan kekuasaannya yang menggurita di provinsi Banten ketika KPK mengubah statusnya menjadi tersangka. Sang gubernur terjungkal kasus pengadaan alat kesehatan dan dugaan suap terkait penanganan sengketa pilkada Lebak, Banten. Ratu Atut dovinis empat tahun penjara.
Foto: Adek Berry/AFP/Getty Images
Suryadharma Ali
Bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Suryadharma Ali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji. Penetapan tersebut diumumkan di tengah sengitnya masa kampanye jelang Pemilihan Umum Kepresidenan 2014. Hingga kini kasus yang menjerat bekas menteri agama itu masih diproses KPK.
Foto: Adek Berry/AFP/Getty Images
Andi Malarangeng
Andi Malarangeng dan Anas sejatinya adalah dua bintang politik Indonesia yang tengah meroket. Namun tragisnya kedua sosok muda itu terjerembab oleh kasus yang sama. Berbeda dengan Anas, Andi pergi dengan diam setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ia mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga, sebelum kemudian divonis empat tahun penjara oleh pengadilan Tipikor.
Foto: STR/AFP/Getty Images
Jero Wacik
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik ditetapkan sebagai tersangka, September 2014 karena diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan proyek di Kementerian ESDM pada 2011-2013. Sejauh ini belum ada kejelasan mengenai kelanjutan kasus yang melibatkan Jero.
Foto: ROMEO GACAD/AFP/GettyImages
Burhanuddin Abdullah
Bekas Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah dinyatakan bersalah karena menggunakan dana milik Yayasan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (YLPPI) senilai Rp 100 miliar untuk bantuan hukum lima mantan pejabat BI, penyelesaian kasus BLBI, dan amandemen UU BI. Kendati tidak terbukti mencoba memperkaya diri sendiri, Abdullah divonis lima tahun penjara
Foto: Getty Images/Adek Berry
Miranda S. Goeltom
Perempuan ambisius yang sudah malang melintang di Bank Indonesia ini resmi menjadi tersangka pada Januari 2012. Ia tersandung kasus suap cek pelawat buat anggota DPR. Duit tersebut dikucurkan selama berlangsungnya pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Periode 2004. Miranda kemudian divonis menginap tiga tahun di balik jeruji besi.
Foto: Getty Images/Adek Berry
Akil Mochtar
Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, tertangkap tangan di rumah dinasnya saat seorang pengusaha dan anggota DPR sedang menyerahkan duit sekitar Rp 3 milyar. Dana tersebut terbukti adalah uang suap dalam sengketa hasil Pilkada di kabupaten Gunung Mas, Kalimantan. Akil adalah satu-satunya tangkapan KPK yang mendapat vonis hukum seumur hidup dari Tipikor.
Foto: Adek Berry/AFP/Getty Images
9 foto1 | 9
Menurut laporan media, Feriyani Lim adalah warga Pontianak, Kalimantan Barat, mengajukan permohonan pembuatan paspor tahun 2007 lalu. Saat itu, Feriyani Lim memalsukan dokumen dan masuk dalam kartu keluarga Abraham Samad, yang beralamat di Kecamatan Panakkukang, Makassar.
Nama Feriyani Lim sebelumnya mencuat setelah muncul foto di internet, yang disebut-sebut menunjukkan dia dalam satu ranjang dengan pimpinan KPK Abraham Samad.
Feriyani Lim sekarang dikabarkan menjadi wanita karir dan sosialita yang memiliki usaha garmen dan beberapa toko pakaian. Dia juga disebut dekat dengan beberapa artis papan atas.
Banyak penyidik KPK bakal jadi tersangka
Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Komisaris Jenderal Budi Waseso menyatakan, ada lebih dari 20 penyidik KPK yang bakal dijadikan tersangka, karena mereka belum mengembalikan senjata api yang selama ini mereka kuasai. Padahal mereka telah mengundurkan diri dari Polri dan menjadi penyidik KPK.
"Ada laporan juga soal mantan penyidik Polri di KPK, yang hingga kini menguasai senpi tidak secara sah. Ini bukan hanya sekadar pelanggaran administrasi. Kami duga ada pelanggaran pidana di dalamnya, dan pelakunya bisa dijadikan tersangka," kata Budi Waseso hari Selasa (17/02) sebagaimana dikutip Beritasatu.com.
Dia menerangkan, penyidik Bareskrim tengah mendalami kasus ini dengan memeriksa beberapa orang saksi, saksi ahli, dan mengumpukan barang-barang bukti.
Saat ini ada sekitar 40 penyidik di KPK, sebagian diantaranya adalah penyidik berlatar belakang Polri. Pada November lalu sekitar 15 orang penyidik Polri memutuskan mundur dari Polri untuk menjadi penyidik KPK.