Abu Bakar Ba'asyir telah tiba di Ponpes Al-Mukmin Ngruki, Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah pada pukul 13.35 WIB, Jumat (08/01). Karena dinyatakan bebas murni, Ba'asyir tidak dikenakan wajib lapor.
Iklan
Abu Bakar Ba'asyirtelah tiba di Ponpes Al-Mukmin Ngruki, Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Tanpa memberikan keterangan apapun ke wartawan, dia langsung masuk ke pondok. Putranya, Abdul Rochim, menyebut kegiatan yang akan dilakukan ayahnya setelah tiba di Ngruki. Abu Bakar Ba'asyir berada di mobil putih bernomor polisi AD 1138 WA. Di dalam mobil tersebut, Ba'asyir ditemani beberapa orang, antara lain putranya Abdul Rochim dan kuasa hukum Achmad Michdan.
Terdapat beberapa mobil dalam rombongan tersebut. Selain dari keluarga, ada mobil tim kesehatan dan ambulans yang turut mendampingi.
Rombongan kemudian menuju ke sisi timur masjid. Menurut Abdul Rochim, Abu Bakar Ba'asyir langsung mengambil air wudu setiba di masjid. "Tadi beliau langsung mengambil air wudu dan melaksanakan salat," kata pria yang disapa Lim itu.
Menurutnya, Abu Bakar Ba'asyir tidak memiliki agenda pertemuan. Dia akan beristirahat di kediamannya. "Kegiatan beliau setelah ini istirahat," katanya.
Menyelisik Lebih Dalam Sosok Abu Bakar Ba'asyir
Abu Bakar Ba'asyir, terpidana kasus pendanaan teroris di Aceh tahun 2010 silam akan segera bebas dalam waktu dekat. Bagaimana sepak terjang pria berumur 80 tahun tersebut? Simak daftarnya.
Foto: picture-alliance/AP Photo/D. Alangkara
Berdarah Campuran Jawa - Arab
Memiliki nama lengkap Abu Bakar Ba'asyir bin Abu Bakar Abud, ia lahir di Jombang, Jawa timur pada tanggal 17 Agustus 1938. Di tahun ini usianya akan memasuki angka yang ke-81 tahun. Pada tahun 1959, Ia mendalami pendidikan agama sebagai santri di Pondok Pesantren Gontor, Ponorogo, Jawa Timur. Ia juga diketahui merupakan alumni Fakultas Dakwah Universitas Al-Irsyad, Solo, Jawa Tengah.
Foto: AP
Aktif di Berbagai Organisasi Islam
Abu Bakar Ba'asyir diketahui pernah menjadi aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Solo dan sekretaris Pemuda Al Irsyad, Solo. Ia juga penah menjabat sebagai pemimpin tertinggi organisasi Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) pada tahun 1961. Ia juga menjadi Ketua Lembaga Dakwah Mahasiswa Islam sekaligus mendirikan dan memimpin Pondok Pesantren Al Mu'min pada tahun 1972 di Sukoharjo, Jawa Tengah.
Foto: AP
Pernah Tinggal di Malaysia
Pada masa Orde Baru, Ba'asyir vokal menyerukan penolakannya terhadap asas tunggal Pancasila. Pada tahun 1983 ia bersama rekannya, Abdullah Sungkar ditangkap karena dituduh menghasut orang untuk menolak Pancasila. 11 Februari 1985 mereka berdua melarikan diri ke Malaysia. Pada momen inilah Ba'asyir diduga membentuk gerakan islam radikal, Jamaah Islamiyah, yang menjalin hubungan dengan Al Qaida.
Foto: Reuters/D. Whiteside
Terlibat dalam Peristiwa Bom Bali I
12 Oktober 2002, rentetan bom meledak di tiga tempat terpisah di Bali. Dua ledakan awal terjadi di Paddy's Irish Pub dan Sari Club yang berada di Kuta, sementara ledakan ketiga terjadi di dekat Konsulat Amerika Serikat di Denpasar. 202 orang diketahui tewas akibat kejadian ini. Abu Bakar Ba'asyir akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pelaku pemboman oleh Kepolisian Republik Indonesia.
Foto: picture-alliance/dpa/dpaweb/C. Ison
Mendanai Pelatihan Teroris di Aceh
Setelah bebas mendekam dari balik jeruji atas kasus Bom Bali I, pada tanggal 9 Agustus 2010 Abu Bakar Ba'asyir kembali ditangkap Kepolisian Republik Indonesia atas tuduhan mendirikan cabang organisasi terorisme Al Qaeda di Aceh. Pada 16 Juni 2011, Ba'asyir akhirnya divonis 15 tahun penjara setelah terbukti mendanai latihan teroris di Aceh dan mendukung adanya terorisme di Nusantara.
Foto: Reuters/D. Whiteside
Bebas Setelah Menjalani 2/3 Masa Hukuman
Presiden Joko Widodo putuskan untuk membebaskan Abu Bakar Ba'asyir dengan alasan pertimbangan kemanusiaan. Ia menunjuk Yusril Ihza Mahendra untuk mengurus proses pembebasan dalang pelaku Bom Bali 1 tersebut. Ia telah menjalani masa hukuman 9 tahun dari total hukuman 15 tahun penjara.
Foto: Getty Images/U. Ifansasti
Tetap Menolak Pancasila
Berdasarkan keterangan Yusril, Abu Bakar Ba'asyir enggan untuk menandatangani dua persyaratan terkait pembebasannya. Ia enggan menandatangani keterangan setia pada Pancasila dan keterangan tidak akan mengulangi perbuatannya. Alasannya, ia hanya setia terhadap Islam dan merasa tidak pernah melakukan tindak pidana terorisme.
Foto: picture-alliance/AP Photo/D. Alangkara
7 foto1 | 7
Tak wajib lapor
Abu Bakar Ba'asyir dinyatakan bebas murni dan tidak dikenakan wajib lapor. "Bahwa Abu Bakar Ba'asyir bebas murni dan tidak wajib lapor. Tanggung jawab kami sampai di sini, selanjutnya mungkin ada tindak lanjut dari pihak yang terkait," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti, Jumat (08/01).
Iklan
Ba'asyir menjalani pidana hukuman selama 15 tahun karena melanggar Pasal 15 jo. 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003. Setelah menerima berbagai remisi, Ba'asyir kemudian resmi bebas pada Jumat (08/01).
"Saat ini kami ingin menyampaikan bahwa Bapak Abu Bakar Ba'asyir, Jumat tanggal 8 Januari 2021 sudah dibebaskan dari Lapas khusus Gunung Sindur, setelah menjalani putusan pidana 15 tahun, dan tadi memang sudah dibebaskan pukul 05.20 WIB," kata Rika.
Abu Bakar Ba'asyir yang dijemput oleh pihak keluarga dan pengacara langsung menuju kediamannya di Sukoharjo, Jawa Tengah. Tidak ada jamaah atau pendukung Abu Bakar Ba'asyir di Lapas Gunung Sindur jelang kebebasannya.
Sementara itu, Kalapas Khusus Klas II A Gunung Sindur Mujiarto mengatakan selain telah menyelesaikan administrasi, pembebasan Abu Bakar Ba'asyir (ABB) sudah sesuai dengan protokol kesehatan. Bahkan, Abu Bakar Ba'asyir juga telah menjalani rapid test antigen dan dinyatakan negatif.
"ABB dibebaskan setelah melewati proses administrasi dan protokol kesehatan pencegahan dan penanggulangan COVID-19, ABB telah dirapid test antigen dan hasilnya negatif," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Jumat (08/01). (Ed: ha/rap)