1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Penegakan Hukum

Abu Bakar Ba'asyir Tiba di Ponpes Ngruki

8 Januari 2021

Abu Bakar Ba'asyir telah tiba di Ponpes Al-Mukmin Ngruki, Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah pada pukul 13.35 WIB, Jumat (08/01). Karena dinyatakan bebas murni, Ba'asyir tidak dikenakan wajib lapor.

Abu Bakar Ba'asyir
Abu Bakar Ba'asyir resmi dibebaskan dari Lapas Khusus Klas II A Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat hari ini (08/01)Foto: ANWAR MUSTAFA/AFP

Abu Bakar Ba'asyir telah tiba di Ponpes Al-Mukmin Ngruki, Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Tanpa memberikan keterangan apapun ke wartawan, dia langsung masuk ke pondok. Putranya, Abdul Rochim, menyebut kegiatan yang akan dilakukan ayahnya setelah tiba di Ngruki.
Abu Bakar Ba'asyir berada di mobil putih bernomor polisi AD 1138 WA. Di dalam mobil tersebut, Ba'asyir ditemani beberapa orang, antara lain putranya Abdul Rochim dan kuasa hukum Achmad Michdan.

Terdapat beberapa mobil dalam rombongan tersebut. Selain dari keluarga, ada mobil tim kesehatan dan ambulans yang turut mendampingi.

Rombongan kemudian menuju ke sisi timur masjid. Menurut Abdul Rochim, Abu Bakar Ba'asyir langsung mengambil air wudu setiba di masjid. "Tadi beliau langsung mengambil air wudu dan melaksanakan salat," kata pria yang disapa Lim itu.

Menurutnya, Abu Bakar Ba'asyir tidak memiliki agenda pertemuan. Dia akan beristirahat di kediamannya. "Kegiatan beliau setelah ini istirahat," katanya.

Tak wajib lapor

Abu Bakar Ba'asyir dinyatakan bebas murni dan tidak dikenakan wajib lapor. "Bahwa Abu Bakar Ba'asyir bebas murni dan tidak wajib lapor. Tanggung jawab kami sampai di sini, selanjutnya mungkin ada tindak lanjut dari pihak yang terkait," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti, Jumat (08/01).

Ba'asyir menjalani pidana hukuman selama 15 tahun karena melanggar Pasal 15 jo. 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003. Setelah menerima berbagai remisi, Ba'asyir kemudian resmi bebas pada Jumat (08/01).

Abu Bakar Ba'asyir dikawal Densus 88 dan BNPT menuju kediamannya di Sukoharjo, Jawa TengahFoto: Aditya Irawan/AP/dpa/picture alliance

"Saat ini kami ingin menyampaikan bahwa Bapak Abu Bakar Ba'asyir, Jumat tanggal 8 Januari 2021 sudah dibebaskan dari Lapas khusus Gunung Sindur, setelah menjalani putusan pidana 15 tahun, dan tadi memang sudah dibebaskan pukul 05.20 WIB," kata Rika.

Abu Bakar Ba'asyir yang dijemput oleh pihak keluarga dan pengacara langsung menuju kediamannya di Sukoharjo, Jawa Tengah. Tidak ada jamaah atau pendukung Abu Bakar Ba'asyir di Lapas Gunung Sindur jelang kebebasannya.

Sementara itu, Kalapas Khusus Klas II A Gunung Sindur Mujiarto mengatakan selain telah menyelesaikan administrasi, pembebasan Abu Bakar Ba'asyir (ABB) sudah sesuai dengan protokol kesehatan. Bahkan, Abu Bakar Ba'asyir juga telah menjalani rapid test antigen dan dinyatakan negatif.

"ABB dibebaskan setelah melewati proses administrasi dan protokol kesehatan pencegahan dan penanggulangan COVID-19, ABB telah dirapid test antigen dan hasilnya negatif," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Jumat (08/01). (Ed: ha/rap)

 

Baca selengkapnya di: DetikNews

Abu Bakar Ba'asyir Tiba di Ponpes Ngruki

Bebas Murni, Abu Bakar Ba'asyir Tidak Dikenakan Wajib Lapor

Lewatkan bagian berikutnya Topik terkait