1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Aceh 2 Tahun Setelah MoU Helsinki

Uzair15 Agustus 2007

Peringatan 2 tahun kesepakatan damai antara pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka hari ini ditandai dengan sebuah upacara dan pertunjukan kesenian di Banda Aceh.

Aceh Membangun Puing Perdamaian
Aceh Membangun Puing PerdamaianFoto: AP

Dalam 2 tahun berbagai pihak menyatakan banyak kemajuan yang dicapai setelah kesepahaman damai antara pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka. Suasana di Aceh sangat berbeda dengan kondisi saat konflik.

Damai, Tapi Angka Kriminalitas Tinggi di Aceh

Dalam Peringatan 2 tahun Panglima Kodam Iskandar Muda di Aceh Supiadin AS, mengakui kemajuan yang telah berlangsung selama 2 tahun sejak nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding Helsinki ditandatangani. ”Selama dua tahun ini tidak ada konflik bersenjata, dan bahwa seluruh elemen mampu menjaga perdamaian ini.”

Namun meski banyak kemajuan yang telah dicapai, angka kriminalitas di Aceh masih cukup tinggi. Kepolisian di Aceh mencatat persentase peningkatan yang belum pernah terjadi sebelumnya. Hal ini diduga karena reintegrasi bekas gerilyawan Gerakan Aceh Merdeka yang belum maksimal. Banyak diantara mereka belum mendapatkan pekerjaan sehingga memicu terjadinya kriminalitas. Badan Reintegrasi Aceh (BRA) yang dibentuk untuk mengurus reintegrasi bekas gerilyawan GAM mengalami kesulitan karena terbatasnya dana dan waktu. Saat ini BRA hanya fokus pada pembangunan rumah korban konflik dan belum melaksanakan program pemberdayaan ekonomi bagi bekas gerilyawan. Muhamad Nur Djuli, ketua BRA yang juga memainkan peran penting sebagai negosiator GAM di Helsinki menyatakan GAM telah melaksanakan semua komitmen Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman: „GAM sudah melaksanakan semua komitmennya. Semua yang belum tuntas adalah dari pemerintah.“

Tuntutan Pembentukan Pengadilan HAM serta Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi

Kalangan aktivis organisasi non pemerintah di Aceh dalam setahun terakhir aktif menuntut agar pengadilan HAM dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi segera dibentuk karena hal itu tercantum dalam kesepakatan. Irwandi Yusuf, bekas anggota GAM yang terpilih sebagai Gubernur dalam pilkada Desember tahun lalu, menyatakan pemerintah akan memfasilitasi tuntutan tersebut. “Pemerintah akan memfasilitasi keduanya. Sehingga apa amanat Helsinki dan UUPA dapat terlaksana dengan baik.”

KOMPAK Desak Penyempurnaan UUPA

Di lain pihak perwakilan lembaga kemahasiswaan yang tergabung dalam Komite Mahasiswa Aceh Untuk Perdamaian dan Keadilan (Kompak) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Aceh untuk menyempurnakan Undang-undang Pemerintahan Aceh. Juru bicara Kompak, Faisal Zakaria dalam demo yang berlangsung kemarin di depan gedung DPR Aceh menuntut Undang-undang Pemerintah Aceh harus sesuai pelaksanaannya dengan MoU Helsinki.

Undang-undang Pemerintah Aceh disahkan Agustus tahun lalu. Untuk pelaksanaanya, UUPA memerlukan tujuh peraturan pemerintah, tiga peraturan presiden dan 92 qanun. Meski banyak pekerjaan belum selesai, tetapi Juha Christensen dari Interpeace Indonesia yang merupakan salah seorang aktor penting dalam perundingan di Helsinki dua tahun lalu, memiliki harapan agar perdamaian tetap berlanjut di Aceh selamanya: “Kita luar biasa maju , kita bisa hadapai semua tantangan bersama. Perdamaian ini milik seluruh keluarga internasional. Semua pihak untung dari perdamaian, dan perdamaian ini indah sekali.”

Kucuran Bantuan ke Aceh

Harapan dan dukungan yang sama juga dinyatakan oleh lembaga-lembaga internasional yang sekarang ini berada di Aceh dalam rangka membangun Aceh pasca tsunami. Dukungan itu dalam bentuk komitmen bantuan untuk berbagai proyek. Bank Dunia menyatakan mulai Agustus 2007 sampai tahun 2011 sudah menyediakan alokasi dukungan pendanaan untuk kegiatan pasca MoU Helsinki sebesar 11 juta dollar Amerika Serikat. Disusul dukungan dana Uni Eropa sebesar 2,6 juta dollar Amerika Serikat melalui Bappenas. Sementara Pemerintah Jepang akan meluncurkan setidaknya 6 proyek baru senilai lebih dari 5 milyar dollar Amerika Serikat.