Hukum menemui batas dalam kasus perkosaan sedarah di Jambi. Pengadilan memutus bersalah korban perkosaan lantaran melakukan aborsi ilegal. Pemerhati Anak dan Perempuan menilai putusan tersebut melanggar rasa keadilan.
Iklan
Putusan Pengadilan Negeri Muara Bulian, Batanghari, Jambi, yang memvonis enam bulan penjara terhadap korban perkosaan di bawah umur memicu kontroversi. Sejumlah kalangan menyebut hakim gagal memahami kompleksitas masalah pemerkosaan terhadap anak di bawah umur dan tidak kompeten menangani kasus yang melibatkan anak-anak.
Hamid Patilima dari Yayasan Kesejahteraan Anak Indonesia (YKAI) menilai putusan PN Muara Bulian "tidak bijak." Menurutnya "Komisi Yudisial perlu menelusuri proses peradilan, terutama terkait dengan prasyarat hakim, apakah sejak proses pemberkasan di kepolisian, polisi dan jaksa berkompeten menangani anak," ujarnya kepada DW.
Korban divonis bersalah lantaran melakukan aborsi ilegal pada 30 Mei silam. Dia sebelumnya diperkosa sebanyak delapan kali oleh saudara kandung sendiri sebelum dinyatakan hamil. Oleh PN Muara Bulian, pelaku pemerkosaan mendapat hukuman dua tahun penjara dari tujuh tahun yang dituntut jaksa.
Korban yang berinisial WA dijerat Pasal 31 ayat (1) dan (2) PP 61/2014 yang melarang aborsi di atas usia kandungan 40 hari. Sementara ibunya kini ikut didakwa karena membantu proses aborsi.
Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Rita Pranawati, menilai putusan hakim mengandung "rasa ketidakadilan karena pelaku aborsi adalah korban," tuturnya kepada DW. Namun ia mengakui korban telah memenuhi unsur pidana aborsi lantaran melebihi batasan 40 hari.
Negara Dengan Angka Pemerkosaan Anak Tertinggi Dunia
Kasus Angeline menelanjangi kegagalan pemerintah melindungi anak-anak. Tapi Indonesia bukan yang terburuk. Berikut daftar negara dengan tingkat pelecehan seksual anak-anak tertinggi di dunia versi IB Times.
Foto: Juri Rescheto
Inggris
Hampir lima persen bocah di Inggris pernah mengalami pelecehan seksual. 90% di antaranya dilakukan oleh kenalan sendiri. Tahun 2012/13, kepolisian mencatat lebih dari 18.000 kasus pelecehan seksual terhadap bocah di bawah 16 tahun. Pada tahun yang sama 4171 pelecehan dan pemerkosaan dilakukan terhadap bocah perempuan di bawah usia 13 tahun.
Foto: Fotolia/NinaMalyna
Afrika Selatan
Setiap tiga menit seorang bocah diperkosa di Afrika Selatan, ini menurut penelitian Trade Union Solidarity Helping Hand. Studi laín mengungkap satu dari empat laki-laki mengaku pernah memperkosa seseorang dan sepertiganya meyakini perempuan menikmati pemerkosaan. Beberapa korban pemerkosaan bahkan baru berusia enam bulan. Korban juga sering terinfeksi HIV/AIDS setelah diperkosa.
Foto: Getty Images/AFP/O. Andersen
India
Asian Centre for Human Rights melaporkan pelecehan seksual kepada anak-anak sedang mewabah di India. Laporan terakhir menyebut ada lebih dari 48.000 bocah yang diperkosa selama sepuluh tahun sejak 2001. Tahun 2011 saja kepolisian mencatat 7112 kasus pemerkosaan anak-anak. Menurut IB Times, pelaku pemerkosaan anak di India mencakup ayah, saudara, tetangga, dan guru sekolah.
Foto: UNI/Reuters
Zimbabwe
Kepada harian lokal NewsdeZimbabwe, kepolisian mengklaim kasus pemerkosaan anak-anak meningkat tajam sejak 2010, dari 2883 kasus menjadi 3172 di tahun berikutnya. Dalam banyak kasus, kata kepolisian, "pelakunya berasal dari lingkungan keluarga." Sebuah rumah sakit di Harare mengabarkan, pihaknya menangani lebih dari 30.000 bocah korban pemerkosaan dalam periode empat tahun.
Foto: DW/A. Stahl
Amerika Serikat
"Akan ada 500.000 bayi lahir tahun ini di Amerika Serikat yang akan menjadi korban pelecehan seksual sebelum mereka berusia 18 tahun," tulis Children Assessment Centre (CAC). Kasus pelecehan seksual terhadap anak-anak tergolong tinggi di AS. Menurut data Departemen Kesehatan, 16% remaja antara 14 hingga 17 tahun mengaku pernah menjadi korban pelecehan seksual atau pemerkosaan.
Foto: Frederic J. Brown/AFP/Getty Images
Indonesia
Kendati tidak termasuk dalam daftar negara dengan tingkat pelecehan seksual anak tertinggi di dunia, Indonesia mencatat kemunduran dalam hal perlindungan anak. Komisi Nasional Perlindungan Anak mencatat, 2014 silam dari 2.726 kekerasan terhadap bocah, 56% di antaranya berupa pelecehan seksual. Dari jumlah tersebut cuma 179 yang mengadu kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Foto: Juri Rescheto
6 foto1 | 6
Sebab itu Rita mendesak agar kepolisian lebih peka dalam menangani korban perkosaan. "Saya melihatnya ketika kejadian polisi yang wajib mengedukasi memberitahu hak korban, termasuk soal hak aborsi."
Meski demikian aborsi, menurut Rita, "bukan anjuran kita." Ia menyontohkan "pada banyak kasus mempertahankan kehamilan dilakukan meski tidak mengasuh karena usia kehamilan yang sudah besar."
Hamid Patilima dari YKAI juga menyebut opsi menyerahkan anak hasil pemerkosaan untuk diadopsi lazim diterapkan jika korban memilih melanjutkan kehamilan.
Namun dia juga menyoroti rendahnya dukungan masyarakat terhadap korban perkosaan kerap memaksa korban melakukan praktik aborsi di usia lanjut. "Ini terjadi karena masyarakat belum mau menerima bahwa korban adalah korban," ujarnya. "Mereka mengalami trauma berkepanjangan. Anak itu sendiri bisa menjadi korban bully, atau diolok-olok. Dan ibu korban juga akan ikut menjadi korban."
Kekhawatiran Hamid terbukti. Seperti dikabarkan The Jakarta Post, warga desa mengusir kedua kakak beradik karena melakukan hubungan sedarah, tanpa mengindahkan unsur perkosaan dalam kasus tersebut. "Warga juga tidak menerima jasad bayi dimakamkan di Desa,” kata Kepala Desa Pulau, Damanhuri.
Hukum Perkosaan di Berbagai Negara
Trauma berkepanjangan, hancurnya semangat hidup, bahkan berujung kematian, banyak kepahitan dialami korban perkosaan. Sudah saatnya semua negara memperbaiki perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual.
Foto: Fotolia/Artem Furman
Jerman: No Means No
Tahun 2016 definisi perkosaan diperluas. Jika korban mengatakan 'TIDAK‘ terhadap aktivitas seksual, dan pihak lain tetap memaksa, maka pihka yang memaksa dapat diajukan ke pengadilan. Hukum Jerman sebelumnya terkait kekerasan seksual amat lemah. Sebuah kasus dianggap pemerkosaan hanya jika sang korban secara fisik mencoba melawan pelaku.
Foto: dapd
Perancis: Verbal pun Dapat Dihukum
Istilah "pemerkosaan" mencakup kegiatan seksual tanpa kesepakatan pihak yang terlibat atau adanya unsur pemaksaan. Pelanggar bisa mendapat ancaman vonis hingga 20 tahun penjara. Orang yang berulang kali secara verbal melecehkan orang lain secara seksual dapat dijatuhi vonis denda tinggi - atau bahkan hukuman penjara sampai dua tahun.
Foto: picture alliance/Denkou Images
Italia: Suami pun Bisa Dipenjara
Pada tahun 1996, Italia memperluas hukum kejahatan seks, mencakup pemaksaan aktivitas seksual dalam pernikahan. Ancaman bagi seseorang yang memaksa pasangannya berhubungan seks, sementara pasangannya menolak, bisa terancam hukuman 10 tahun penjara.
Foto: picture-alliance/dpa/M. Gambarini
Swiss: Penetrasi Vagina
Swiss membatasi definisi pemerkosaan dengan kegiatan penetrasi pada vagina. Serangan pelecehan seksual lainnya dapat dikategorikan sebagai pemaksaan seksual – jika korban menolak, baik secara fisik maupun verbal. Hukuman untuk semua pelanggaran bisa divonis hingga 10 tahun penjara. Sejak tahun 2014, perkosaan dalam pernikahan dapat dikenai hukuman.
Foto: Fotolia/Ambelrip
Swedia: Korban terpaksa karena takut
Di bawah hukum pidana Swedia, membuka paksa baju orang lain dapat dikenai hukuman hingga 2 tahun penjara. Eksploitasi seks terhadap orang dalam "kondisi tak berdaya," seperti tertidur atau di bawah pengaruh obat/alkohol, termasuk pemerkosaan. Sejak 2013, perkosaan juga termasuk serangan terhadap orang yang tidak menolak karena takut, hingga tercipta kesan terjadinya hubungan seks konsensual.
Foto: Fotolia/Gerhard Seybert
Amerika Serikat: Bahkan terjadi di kampus
Definisi kekerasan seksual bervariasi dari satu negara bagian ke negara bagian lain. Di Kalifornia, misalnya kedua pihak pasangan harus secara jelas menyetujui tindakan seksual, jika tak mau dianggap sebagai perkosaan. Aturan ini juga berlaku untuk mahasiswa di kampus-kampus, di mana dilaporkan meluasnya kekerasan seksual dalam beberapa tahun terakhir
Foto: Fotolia/Yuri Arcurs
Arab Saudi: Melapor malah dihukum
Negara ini menetapkan hukuman mati bagi pemerkosaan, meski masih sulit menjerat pelaku yang memperkosa istri mereka. Ironisnya perempuan yang melaporkan perkosaan malah bisa dihukum jika dianggap "aktif" berkontribusi dalam perkosaan. Misalnya, perempuan yang bertemu dengan laki-laki yang kemudian memperkosa mereka, dapat dihukum karena dianggap mau bertemu dengan lelaki itu.