1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Agen Harus Bayar Biaya Deportasi

22 April 2013

Dalam undang.-undang yang baru disetujui kabinet Arab Saudi ditetapkan bahwa pihak agen dan majikan wajib membayar biaya deportasi pegawainya yang bekerja ilegal.

epa02787707 Indonesian migrant worker activists wearing black t-shirts, hold placards during a protest outside the Saudi Arabian embassy in Jakarta, Indonesia, on 21 June 2011. Dozens of activists staged a protest over the beheading of Indonesian domestic worker Ruyati binti Satubi in Saudi Arabia. Saudi authorities executed Ruyati after the supreme court there issued a ruling that confirmed the death penalty for the Indonesian housemaid, who was found guilty of murdering her employee, Khairiya binti Hamid Mijlid, last year. EPA/MAST IRHAM
Indonesien Arbeiterin Saudi-Arabien Protest MenschenrechteFoto: picture alliance/dpa

Dalam beberapa bulan terakhir sudah puluhan ribu pekerja migran yang tak berdokumen resmi dideportasi dari Arab Saudi. Hari Senin (22/04) sebuah peraturan ditetapkan, bahwa biaya pemulangan para pegawai gelap itu harus ditanggung oleh pihak agen/sponsor dan majikan yang mempekerjakannya.

Pekan lalu, Menteri Tenaga Kerja Arab Saudi Adel al-Fakieh telah mengancam untuk menetapkan aturan yang lebih keras menyangkut masalah tenaga kerja asing ilegal. Termasuk di antaranya dengan menerapkan denda maupun hukuman penjara, bagi pemilik usaha yang berani mengambil pekerja tanpa dokumen resmi.

TKW IndonesiaFoto: picture alliance/dpa

Pemerintah Arab Saudi ingin mengakhiri tanggung jawab yang selama ini mereka emban dalam hal membayar ongkos deportasi tenaga kerja asing illegal. Demikian dilaporkan harian terkemuka Saudi Gazette.

Di dalam aturan yang ditetapkan Arab Saudi, disebutkan bahwa semua pekerja asing wajib disponsori oleh perusahaan Arab Saudi ataupun pihak individual. Banyak pekerja yang kemudian meninggalkan majikan pertama dan mencari pekerjaan baru yang lebih menjanjikan atau bahkan membangun usaha sendiri.

Dalam aturan itu ditetapkan pula, pekerja migran yang menyalahgunakan aturan perburuhan ataupun visa umroh/haji, akan dideportasi dan dilarang kembali ke Arab Saudi. Pihak agen perjalanan atau sponsor yang lalai melaporkan hilangnya peziarah haji akan dikenakan sanksi membayar biaya pemulangan. Peziarah yang dilaporkan hilang harus membayar ongkos pulang sendiri, sementara bagi pekerja yang dilaporkan hilang, pihak perusahaan/majikan wajib membayar biaya deportasi. Sementara bagi yang membuka bisnis sendiri secara ilegal, akan menanggung sendiri pula biaya pemulangan ke negara asal.

Buruh migran asal IndonesiaFoto: Rebecca Henschke

Kebanyakan pekerja asing di negara kaya minyak itu berasal dari Pakistan, Sri Lanka, Indonesia, Ethiopia, Filipina dan negara-negara Arab lainnya.

rtr/AP/YF