1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Ahmadiyah: Pelaku Serangan di Lombok Juga Korban

21 Mei 2018

Serangan terhadap warga Ahmadiyah di Lombok Timur diyakini berpangkal dari ujaran kebencian dan fatwa sesat terhadap minoritas agama tersebut. JAI dan Setara Institute menuntut pemerintah mengedepankan penegakan hukum

Indonesien Moschee Lautsprecher
Foto: Getty Images/AFP/R. Gacad

Tiga serangan beruntun oleh sekelompok warga di Lombok Timur pada Sabtu dan Minggu (19-20/5) menambah panjang derita warga Ahmadiyah. Delapan rumah dilaporkan mengalami kerusakan hebat. Sementara 24 orang yang kebanyakan perempuan dan anak-anak terusir di kampung sendiri dan harus mengungsi di kepolisian.

Meski begitu Jurubicara Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) Yendra Budiana mengatakan pihaknya tidak menyimpan dendam terhadap para pelaku. "Mereka sebenarnya korban juga, yakni korban dari ketidakpahaman, fitnah dan korban dari permainan para aktor besar di belakang," ujarnya dalam wawancara dengan DW.

Tanda-tanda persekusi terhadap minoritas Ahmadiyah di Lombok sudah muncul sejak April 2017 silam. Menyusul ketegangan dengan masyarakat terkait keyakinan, pemerintah Kabupaten Lombok Timur meminta perwakilan Ahmadiyah menandatangani perjanjian yang antara lain mewajibkan warga minoritas itu agar kembali ke ajaran Islam dan mentaati SKB tiga menteri yang melarang kegiatan dakwah.

"Namun, mereka tidak patuh terhadap isi perjanjian," tutur Pjs Bupati Lombok Timur Akhsanul Khalik kepada Detik. Ia juga menyalahkan komunitas Ahmadiyah yang cendrung tertutup. "Ini persoalan ideologi, masyarakat setempat juga tidak mau ternodai oleh mereka," imbuhnya lagi.

Yendra Budiana menyayangkan fatwa sesat yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia pada 1980 dan 2005 seringkali "diikuti dengan tindak kekerasan." Ia juga meragukan jika larangan mengaku Islam bagi pemeluk Ahmadiyah akan serta merta membuat situasi menjadi lebih kondunsif. "Pakistan melarang warga Ahmadiyah mengaku Islam sejak 1974. Tapi sejak itu kekerasan terhadap penganut Ahmadiyah malah semakin menjadi-jadi," tuturnya.

Pada 1974 pemerintah Pakistan di bawah Zulfiqar Ali Bhutto terpaksa mengamandemen konstitusi untuk mengharamkan penganut Ahmadiyah mengaku beragama Islam. Langkah itu diambil menyusul maraknya kerusuhan anti Ahmadiyah yang digalang oleh kelompok Tehreek-e-Khatme Nabuwwat. Akibatnya banyak pemeluk Ahmadiyah yang mengungsi ke luar negeri.

Situasi serupa dikhawatirkan oleh Setara Institute terjadi di Indonesia. Dalam pernyataaan tertulisnya Direktur Setara Hendrardi mengatakan tanpa penegakan hukum, intoleransi seperti kasus di Lombok Timur bisa bereskalasi menjadi kejahatan kemanusiaan. "Terorisme adalah puncak intoleransi. Oleh karena itu, energi pemberantasan terorisme harus dimulai dari hulu, yakni intoleransi sebagaimana yang terjadi di Lombok Timur ini," tulisnya.

"Jika dibiarkan, aspirasi politik kebencian dan intoleransi dapat berinkubasi menjadi aksi-aksi terorisme."

Sementara itu Gubernur Nusa Tenggara Barat, Muhammad Zainul Majdi, telah memerintahkan pembangunan kembali rumah yang rusak. Lewat akun twitternya ia juga mengecam tindak kekerasan tersebut. "Hormati hak setiap orang untuk hidup dengan aman dan damai sesuai keyakinannya," tulisnya.

Namun begitu Yendra Budiana mengatakan pihaknya belum akan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi NTB untuk membantu korban serangan. Sementara ini JAI akan mengerahkan bantuan dari komunitas Ahmadiyah sendiri, sampai ada insiatif dari pemerintah.

rzn/hp (kompas, detik, tirto)

 

Lewatkan bagian berikutnya Topik terkait