1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Ahok Divonis Dua tahun Penjara

9 Mei 2017

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis terdakwa penodaan agama, Gubernur DKI Jakarta, Basuki ‘Ahok‘ Tjahaja Purnama, dengan hukuman dua tahun penjara. Hakim minta agar Ahok segera ditahan.

Indonesien Prozess Basuki Tjahaja Purnama
Foto: Reuters/B. Ismoyo

Dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara, hari Selasa (09/05), majelis hakim menyatakan, Gubernur DKI Jakarta itu terbukti sah dan meyakinkan menodai agama, berkaitan dengan surat Al Maidah.  "Terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan penodaan agama, menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun," ujar majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto.

Majelis hakim juga memerintahkan agar Ahok segera ditahan. Ditambahkan hakim: "Tindakan terdakwa telah menyebabkan keresahan di masyarakat dan melukai perasaan umat Muslim."

Beda dengan tuntutan jaksa

Putusan hakim itu berbeda dengan bunyi tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Ahok hukuman penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun. Ahok dinilai jaksa terbukti menghina golongan, bukan menghina agama. "Terdakwa dituntut hukuman penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun. Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan alternatif kedua," demikian ujar  ketua tim jaksa penuntut umum, Ali Mukartono, saat membacakan surat tuntutan, hari Kamis silam (20/04).

Dakwaan altenatif kedua merujuk ke Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal itu mengatur tentang seseorang yang dengan sengaja menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia. Demikian dikutip dari Tribunnews.

Namun  vonis hakim bagi Ahok merujuk ke dakwaan pertama, Pasal 156a KUHP yang mengatur perbuatan seseorang yang secara spesifik mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Di luar gedung, ribuan umat berdemonstrasi menuntut hakim menjatuhkan hukuman maksimal lima tahun. 

Pengacara Ahok, I Wayan Sudirta, mengatakan putusan tersebut tidak dapat diterima,"Tapi kami mengerti hakim berada di bawah tekanan," demikian dikatakan  Sudirta kepada wartawan, mengacu pada  maraknya aksi demonstrasi massa akhir-akhir ini. 

ap/yf(dpa/rtr/trubunnews)