1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Penegakan HukumIndonesia

ExxonMobil Selesaikan Gugatan Kasus Penyiksaan di Indonesia

16 Mei 2023

Raksasa minyak ExxonMobil akhirnya memberikan ganti rugi terhadap 11 warga Aceh yang mengalami tindakan penyiksaan oleh tentara Indonesia yang dikontrak perusahaan itu.

Perusahaan raksasa minyak ExxonMobil
Perusahaan raksasa ExxonMobil akhirnya menyelesaikan gugatan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)Foto: Reed Saxon/AP Photo/picture alliance

Perusahaan raksasa ExxonMobil asal Amerika Serikat pada hari Senin (15/05) akhirnya menyelesaikan gugatan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang telah berlangsung lama dengan warga desa di provinsi Aceh, Indonesia.

Warga mengklaim bahwa tentara, yang dikontrak oleh perusahaan untuk menjaga keamanan fasilitas gas alam di Indonesia itu, telah melakukan aksi pembunuhan dan penyiksaan.

"Penyelesaian bagi semua pihak”

Kedua belah pihak kini telah sepakat untuk menyelesaikan "semua masalah," kata pernyataan bersama yang tidak mengungkapkan persyaratan dari kesepakatan tersebut.

Agnieszka Fryszman, pengacara dari pihak penduduk desa Aceh di firma hukum Cohen Milstein, juga mengatakan bahwa isi kesepakatan tersebut bersifat rahasia. Sedangkan juru bicara ExxonMobil mengklaim bahwa penyelesaian kasus ini telah "membawa penyelesaian bagi semua pihak."

Kasus kekerasaan yang menjerat perusahaan ExxonMobil ini sebenarnya tengah menunggu jadwal persidangan juri di Washington, Amerika Serikat, pada tanggal 24 Mei mendatang.

Dalam persidangan tersebut rencananya akan diputuskan apakah perusahaan itu lalai dalam mempekerjakan tentara Indonesia dalam menjaga wilayah operasinya di Aceh, saat aksi kekerasan dan kerusuhan itu terjadi.

Perjuangan 20 tahun melawan raksasa minyak

Kasus gugatan penyiksaan ini pertama kali diajukan pada tahun 2001 oleh 11 warga desa Aceh yang mengklaim bahwa pihaknya telah menjadi korban pelanggaran HAM yang dilakukan oleh tentara Indonesia antara tahun 1999 hingga 2003, termasuk tindakan pelecehan seksual, pemukulan dan penahanan yang tidak sah.

Fryszman mengatakan bahwa para penggugat, 11 penduduk desa yang tidak disebutkan namanya itu, dikabarkan menangis haru saat mendengar berita penyelesaian kasus tersebut.

"Mereka telah memperjuangkan kasus ini selama 20 tahun, melawan salah satu perusahaan paling kuat di dunia," kata Fryszman.

Sebelumnya, gugatan kasus pelanggaran HAM oleh ExxonMobil ini telah menyebabkan pengunduran diri mantan direktur penegakan Komisi Sekuritas dan Bursa Efek AS Alex Oh, secara tiba-tiba pada tahun 2021 silam.

Pihak ExxonMobil berargumen dalam pengajuan pengadilan, bahwa tidak ada cukup bukti atas keterkaitan antara perusahaan dan kesalahan yang dilakukan oleh para tentara yang mereka kontrak. Namun, argumen itu sebagian besar ditolak oleh Hakim Distrik AS Royce Lamberth tahun lalu.

Tahun lalu, Hakim Lamberth telah memerintahkan ExxonMobil untuk membayar kerugian sebesar $289.000 (setara Rp4,2 miliar) sebagai sanksi, setelah Alex Oh melayangkan tuduhan yang tidak benar bahwa pengacara pihak penggugat telah bertindak "tidak jujur" dalam sebuah deposisi.

kp/yf (AFP, Reuters)

Lewatkan bagian berikutnya Topik terkait