SosialIndonesia
Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Akan Dibatasi

This browser does not support the video element.
Felicia Salvina
9 Maret 2026Iklan
Anak-anak di Indonesia akan dibatasi aksesnya terhadap platform digital melalui Permenkomdigi No. 9 Tahun 2026. Aturan ini mengelompokkan akses berdasarkan usia, termasuk larangan penggunaan platform seperti Instagram dan TikTok bagi anak di bawah 16 tahun.
Pengamat menilai UU Perlindungan Data Pribadi perlu diperkuat terlebih dahulu, sementara psikolog menilai pembatasan akses penting dilakukan untuk mencegah risiko seperti cyberbullying dan penipuan.