Aktivis Protes Larangan Pemakaian Burqa di Denmark
2 Agustus 2018
Lebih dari seribu aktivis turun ke jalan di Denmark untuk mengecam larangan pemakaian penutup wajah pada perempuan yang baru-baru ini diberlakukan. Kebijakan ini dinilai tidak adil dan mengandung sentimen antiimigran.
Iklan
Sekitar 1.300 orang berkumpul pada Rabu (1/8) di kota Kopenhagen dan Aarhus kota terbesar ke-dua di Denmark, untuk memprotes larangan penggunaan Niqab dan Burqa ini. Protes bertepatan dengan hari undang-undang kontroversial ini diberlakukan.
Undang-undang ini disahkan oleh parlemen Denmark pada bulan Mei dan para pendukungnya menolak anggapan bahwa ini adalah bentuk pelarangan terhadap pakaian yang berkaitan dengan agama.
Dalam protes itu para pengunjuk rasa di Kopenhagen mengenakan cadar niqab yang menutupi seluruh tubuh kecuali mata, dan juga burqa yang membungkus keseluruhan wajah.
Demonstran melangsungkan protes selama tiga jam dengan berjalan membentuk rantai manusia dari pusat distrik Norrebro ke kantor polisi Bellahoj di pinggiran ibukota.
Para pengunjuk rasa meneriakkan slogan-slogan seperti "jangan ada orang rasis di jalan-jalan kami" dan "hidup saya, pilihan saya."
Pilih denda atau tinggalkan tempat umum
Dari total populasi Denmark yang sebesar 5,7 juta, kaum muslim berjumlah hanya lima persen. Dari jumlah itu, Sabina adalah salah satu dari sekitar 150-200 wanita yang mengenakan niqab atau burqa dan secara langsung terpengaruh oleh larangan tersebut.
Dengan berlakunya UU ini, polisi berhak memerintahkan perempuan untuk melepaskan cadar atau pergi dari tempat umum.
Para wanita yang menolak mematuhi UU ini bisa didenda 1.000 Krone Denmark (sekitar Rp 2,2 juta) untuk pelanggaran pertama hingga 10.000 Krone (rp Rp 22,5 juta) untuk pelanggaran ke-empat.
Pihak berwenang mengatakan, denda tidak akan diterapkan pada wanita yang memakai cadar selama protes berlangsung, karena ini dianggap sebagai bagian protes damai dan penerapan kebebasan berbicara.
Tempat Dimana Niqab atau Burqa Dilarang
Sementara beberapa kawasan atau negara memberlakukan kewajiban memakai busana Islami yang tertutup, di negara atau wilayah ini, pemakaian niqab dan burqa dilarang.
Foto: picture-alliance/dpa/B. Roessler
Belanda
Menyusul Perancis dan Belgia, di penghujung November 2016, parlemen Belanda menyetujui larangan pemakaian burqa dan niqab di beberapa tempat umum, termasuk di transportasi publik. Alasannya untuk jaminan keamanan publik. Aturan itu masih membutuhkan persetujuan dari senat.
Foto: picture-alliance/E. Daniels
Perancis
Perancis adalah negara Eropa pertama yang melarang pemakaian burqa di tempat umum. Aturan ini perlahan dimulai tahun 2004, dengan pengawasan ketat atas simbol keagamaan di sekolah yang dikelola negara. Tapi April 2011, pemerintah melarang sepenuhnya pemakaian cadar di wilayah publik. Denda bagi pemakainya 150 €, sementara siapa pun yang memaksa perempuan menutupi wajah bisa didenda € 30.000.
Foto: Getty Images
Belgia
Belgia mengikuti jejak Perancis dengan memperkenalkan larangan pemakaian cadar pada tahun 2011. Aturannya melarang seseorang mengenakan pakaian yang mengaburkan wajah mereka di tempat umum. Perempuan yang tertangkap mengenakannya dapat dipenjara hingga tujuh hari atau dipaksa untuk membayar denda sekitar € 1.300.
Foto: AP
Italia
Italia tidak memiliki larangan nasional atas pemakaian niqab atau burqa. Tetapi pada tahun 2010, kota Novara memberlakukan pembatasan itu- meskipun saat ini belum ada ketetapan sistem denda mengenainya. Di beberapa bagian Italia, pemerintah setempat telah melarang 'burqini'.
Foto: picture alliance/dpa/Rolf Haid
Spanyol
Beberapa distrik di Katalonia, Spanyol memiliki hukum terhadap burqa dan niqab. Pada tahun 2013, Mahkamah Agung membatalkan larangan di beberapa negara bagian, dengan alasan bahwa hal itu "membatasi kebebasan beragama". Tapi beberapa wilayah lain tetap memberlakukannya, berdasar ketetapan Mahkamah Eropa untuk Hak Asasi Manusia ECHR yang menyatakan pelarangan jilbab tidak melanggar HAM.
Foto: Reuters/A. Gea
Bulgaria
Menyusul negara-negara lainnya di Eropa kini di Bulgaria, burka pun tak diperkenankan dikenakan di tempat umum- seperti gedung pemerintah dan lokasi wisata- dengan alasan keamanan. Tapi warga boleh memakainya untuk alasan pekerjaan maupun kesehatan.
Foto: DW/T. Vaksberg
Chad
Sejak dua serangan bom bunuh diri pada bulan Juni 2015, pemerintah melarang pemakaian niqab dan burqa di Chad. Perdana menteri Chad, Kalzeube Pahimi Deubet menyebutnya 'kamuflase' dan mengatakan semua burqa yang terlihat dijual akan dibakar. Sedangkan mereka yang kedapatan mengenakannya bisa ditangkap dan dihukum penjara..
Foto: Reuters/M. Ngarmbassa
Kamerun
Sebulan setelah Chad, Kameren mengikuti jejaknya dengan melarang pemakaian burqa, menyusul aksi bom bunuh diri yang oleh orang-orang yang mengenakannya. Larangan itu ditetapkan di lima provinsi di negara itu
Foto: Getty Images/AFP/P. Desmazes
Niger
Jilbab dilarang di Diffa, kawasan yang terteror oleh aksi kelompok Boko Haram. Presiden Niger juga tengah menyarankan agar jilbab pun dilarang.
Foto: Getty Images/AFP/I. Sanogo
Kongo-Brazzaville
Jilbab dengan penutup wajah penuh telah dilarang di tempat umum sejak tahun 2015 untuk mencegah serangan terorisme.
Foto: Getty Images/AFP/G.-G. Kitina
Swiss
Meskipun aturannya baru berlaku di wilayah Tessin, undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2016. Siapapun yang tertangkap mengenakan cadar dapat didenda sampai 9200 €.
Foto: imago/Geisser
Mesir
Parlemen Mesir menggodok undang-undang larangan pemakaian cadar di tempat umum dan lembaga pemerintah. Aturan ini dibahas setelah Universitas Kairo melarang staf akademik mengenakan niqab di kelas suapaya lebih mudah berkomunikasi dengan para mahasiswanya.
Foto: picture alliance/Bibliographisches Institut/Prof. Dr. H. Wilhelmy
12 foto1 | 12
Kritikus melihat UU baru ini memiliki sentimen anti-imigran, mengingat sangat sedikit sekali jumlah wanita muslim di Denmark yang benar-benar mengenakan penutup wajah.
"Jika maksud dari undang-undang ini adalah untuk melindungi hak-hak perempuan, itu otomatis gagal," kata Fotis Filippou, wakil direktur Amnesty International di Eropa.
"Sebaliknya, aturan ini mengkriminalisasi perempuan akan pilihan cara berpakaian mereka,"" tambah Filippou.
Pendukung undang-undang berpendapat sebaliknya: larangan itu memungkinkan integrasi yang lebih baik dari imigran muslim ke dalam masyarakat Denmark.
Dengan adanya UU baru ini Denmark sekarang bergabung dengan Austria, Belgia, Belanda, Bulgaria, negara bagian Bavaria di Jerman dan Perancis, yang semuanya melarang penggunaan penutup wajah.