Alasan Kemanusiaan, Pemerintah Buka Visa Penyatuan Keluarga
Prihardani Ganda Tuah Purba
18 September 2020
Pemerintah mengumumkan telah membuka pelayanan visa tinggal terbatas bagi orang asing pasangan kawin campur atau orang asing dengan tujuan penyatuan keluarga, dilakukan atas dasar kemanusiaan.
Iklan
Sudah enam bulan lamanya, Krisna Widitya Putri yang kini tinggal di Bali terpisah dengan suaminya yang tinggal di Inggris. Pelarangan sementara Warga Negara Asing (WNA) untuk masuk ke wilayah Indonesia akibat pandemi corona membuat pasangan suami istri yang baru menikah pada 1 Maret 2020 itu tidak bisa bertemu.
Namun, kini ada harapan bagi mereka bisa berkumpul kembali. Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi baru-baru ini mengumumkan telah membuka pelayanan visa offshore bagi Orang Asing Pasangan Kawin Campur atau Orang Asing dengan tujuan penyatuan keluarga. Disebutkan bahwa orang asing pasangan kawin campur atau penyatuan keluarga ini bisa mengajukan permohonan Visa Tinggal Terbatas C 317.
“Saya senang sekali karena saya sudah mencoba berbagai cara untuk mendatangkan suami saya kembali,” kata Krisna saat diwawancara DW, Kamis (17/09), menanggapi pengumuman ini.
Sebelum pengumuman pemerintah terkait Visa Tinggal Terbatas C 317 ini muncul, Krisna mengaku telah mencoba berbagai cara untuk mendatangkan suaminya kembali ke tanah air, termasuk dengan menulis surat permohonan untuk ‘visa kemanusiaan’.
Ia mengaku terbantu dengan sharing informasi di sebuah grup Facebook bernama Love Is Not Tourism – Indonesia. Grup tersebut menjadi ruang diskusi bagi ratusan orang yang bernasib sama dengan Krisna. “Ada yang baru mau menikah, ada yang baru saja menikah, macam-macamlah,” pungkasnya.
Tak lama setelah pengumuman pemerintah, Krisna mengaku langsung mengajukan permohonan visa untuk suaminya bisa datang ke Indonesia. Meski dalam prosesnya berjalan cukup lancar, ada beberapa hal yang menurutnya perlu perbaikan, seperti website yang sebaiknya bisa dibuat lebih ramah pengguna.
Krisna mencontohkan fitur save draft yang dirasa akan sangat membantu. “Kalau ada save draft itu sebenarnya bagus menurut saya jadi kalau kita ter-log out kita tidak mulai dari pertama lagi,” ujarnya.
Alasan kemanusiaan
Saat diwawancara dalam kesempatan terpisah, Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang mengatakan bahwa pembukaan kembali permohonan visa bagi orang asing pasangan kawin campur ini dilakukan atas dasar kemanusiaan.
“Ini orang suaminya di luar atau istrinya di luar, anaknya nanti pengin ketemu. Atas dasar itulah, lebih banyak masalah kemanusiaan, ini hubungan keluarga jangan sampai nanti kebijakan kita yang terlalu kaku akhirnya menimbulkan beberapa masalah inti keluarga,” kata Arvin kepada DW, Kamis (17/09).
Meski begitu, Arvin menyebutkan bahwa sebelum pengumuman visa penyatuan keluarga tersebut keluar, sebetulnya orang asing perkawinan campur diperbolehkan masuk ke Indonesia, asal sudah punya izin tinggal terbatas.
“Jadi yang masalah itu yang memang belum (punya izin tinggal terbatas), karena kebetulan dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri No. 11 tahun 2020 itu, yang membatasi orang asing untuk masuk ke Indonesia, mereka akhirnya terkena imbas. Akhirnya sekarang kita izinkan kembali untuk mereka langsung mengajukan visa tinggal terbatas kalau mereka punya spouse atau pasangan Indonesia,” tambahnya.
Linimasa Perjalanan COVID-19 di Indonesia
Dua tahun sudah Indonesia berjibaku memerangi pandemi COVID-19. Indonesia pun jadi salah satu negara dengan kasus COVID-19 terbanyak di Asia. DW merangkum fakta-fakta tentang penyebaran virus corona di Indonesia.
Foto: Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Presiden
Kasus pertama mucul pada 2 Maret 2020
Tanggal 2 Maret 2020, bertempat di Istana Merdeka, Presiden Joko Widodo didampingi Menkes kala itu Terawan Agus Putranto umumkan kasus pertama COVID-19 di Indonesia. Dua perempuan asal Depok yakni seorang ibu (64) dan putrinya (31) dilaporkan positif COVID-19 setelah diduga tertular WNA asal Jepang. Kala itu Menkes Terawan mengimbau masyarakat tak panik. "Enjoy saja, makan yang cukup," ujarnya.
Foto: DW/P. Kusuma
Menteri pertama positif COVID-19
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi jadi pejabat negara pertama yang terkonfirmasi positif COVID-19 pada pertengahan Maret 2020. Edhy Prabowo yang saat itu masih menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan juga dikabarkan positif COVID-19, begitu juga dengan Fachrul Razi saat masih menjabat Menteri Agama. Terakhir, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah juga positif COVID-19 pada awal Desember 2020.
Foto: picture alliance/AA/E. S. Toyudho
Bukan lockdown
Pada 31 Maret 2020, bertempat di Istana Bogor, Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB yang diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020. Setiap daerah dapat mengajukan penerapan PSBB yang nantinya disetujui oleh Menteri Kesehatan RI. Tampak pada gambar salah satu stasiun MRT di Jakarta ditutup selama PSBB.
Foto: DW/A. Muhammad
Langkah 'extraordinary'
Dalam rapat terbatas pada 18 Juni 2020 di Istana Merdeka, Jokowi menegaskan jajarannya untuk bekerja lebih dari "biasa-biasa saja" mengacu kepada situasi darurat pandemi COVID-19 saat ini. Ia mengatakan belanja kementerian, salah satunya Kementerian Kesehatan tergolong rendah padahal anggaran sebesar Rp 75 triliun sudah disediakan. Jokowi juga mengancam akan melakukan reshuffle kabinet.
Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden/Muchlis Jr
Vaksin Merah Putih
Indonesia sendiri tengah mengembangkan vaksin virus corona melalui tiga institusi yang dipunya salah satunya Lembaga Biologi Molekuler Eijkman. Dalam wawancara eksklusif dengan DW Indonesia, Kepala LBM Eijkman Prof. Amin Soebandrio mengatakan pihaknya tengah memetakan tipe virus corona yang ada di Indonesia. Ia optimis vaksin siap diproduksi massal pada tahun 2021 setelah lalui proses uji klinis.
Foto: Eijkman Institute
Kalung Antivirus Corona
Awal bulan Juli 2020, pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) merilis produk kalung Eucalyptus yang diberi nama "Kalung Antivirus Corona''. Kalung berisi Eucalyptus (kayu putih) ini diklaim dapat berpotensi membunuh virus corona penyebab COVID-19. Kalung ini pun menuai tanggapan beragam dari berbagai pihak. Mentan Syahrul Yasin Limpo menyatakan siap memproduksi massal kalung tersebut.
Foto: DetikHealth/A. Reyhan
Kluster baru bermunculan
Kenaikan kasus COVID-19 pun dilaporkan di berbagai tempat. Pada 9 Juli 2020, Indonesia mencatat kasus harian 2.657 kasus positif. Dari angka tersebut diketahui sebanyak 1.262 kasus dari Secapa AD di Hegarmanah, Kota Bandung. Jubir Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito pada akhir Novermber 2020 mengatakan semakin marak timbul kluster baru COVID-19 di berbagai daerah di Indonesia.
Foto: Reuters/Beawiharta
Uji klinis di Bandung
Bekerja sama dengan perusahaan biofarmasi asal Cina, Sinovac, Indonesia melalui PT Bio Farma tengah melakukan uji klinis tahap tiga vaksin corona mulai awal Agustus tahun ini. Lokasi uji klinis di enam titik kota Bandung. Sebanyak 1.620 relawan dilibatkan dalam pengembangan vaksin, tak terkecuali Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Presiden Joko Widodo (kiri) saat mengunjungi PT Bio Farma (11/08).
Foto: Presidential Secretariat Press Bureau
Pilih vaksin Sinovac asal Cina
Pada 7 Desember 2020 Indonesia menerima 1,2 juta dosis vaksin Sinovac buatan Cina. Kemudian pada 31 Desember 2020 Indonesia kembali menerima 1,8 juta dosis vaksin Sinovac. Pada 11 januari 2021 Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akhirnya resmi memberikan izin darurat penggunaan vaksin tersebut. Berdasarkan evaluasi BPOM menunjukkan efikasi (kemanjuran) vaksin Sinovac mencapai 65,3 persen.
Foto: Presidential Palace/REUTERS
Vaksinasi perdana 13 Januari 2021
Presiden Joko Widodo jadi orang pertama di Indonesia yang disuntik vaksin corona. Bertempat di Istana Negara, Jokowi disuntik vaksin Sinovac pada Rabu (13/01), pukul 09.42 WIB oleh Wakil Ketua Tim Dokter Kepresidenan Prof. Abdul Muthalib. Selain Jokowi, Panglima TNI, Kapolri, Ketua IDI, tokoh agama, dan juga influencer turut mengikuti vaksinasi ini.
Foto: Laily Rachev/Biro Pers Sekretariat Presiden
Lebih dari 14 ribu kasus dalam satu hari
Kasus harian baru COVID-19 terus bertambah. Tercatat jumlah kasus terkonfirmasi virus corona bertambah 6.680 kasus pada 1 Maret 2021. Sebelumnya, Indonesia sempat memecahkan rekor dengan 14.518 kasus dalam satu hari pada 30 Januari 2021. Hingga kini, DKI Jakarta menjadi provinsi dengan kasus positif kumulatif COVID-19 terbanyak, sedikitnya 339.735 kasus. Disusul Jawa Barat dengan 211.212 kasus.
Foto: picture-alliance/NurPhoto/A. Raharjo
Vaksinasi tahap kedua
Setelah melakukan vasinasi tahap pertama kepada sedikitnya 1,46 juta tenaga kesehatan, Indonesia melakukan vaksinasi tahap kedua yang menyasar lansia dan pekerja publik. Dalam foto tampak Presiden Joko Widodo saat meninjau pelaksanaan vaksinasi terhadap sekitar 5.500 pekerja media di Hall A Basket Gelora Bung Karno Senayan, Jakarta, 25 Februari 2021.
Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
Tertinggi di Asia Tenggara
Hingga awal Maret 2021, Indonesia menjadi negara dengan kasus positif COVID-19 tertinggi di Asia Tenggara dan tertinggi ke-4 di Asia. Selain itu, kasus kematian di Tanah Air juga menjadi yang tertinggi ke-3 di Asia, di bawah India dan Iran. Sedikitnya tercatat 36 ribu kematian COVID-19 di negara berpenduduk 270 juta jiwa ini.
Foto: picture-alliance/Zumapress/Sijori Images
Varian Delta asal India sempat dominasi kasus aktif di Jakarta
Virus corona terus bermutasi dalam banyak varian. Varian B.1.617 atau Delta jadi varian yang sempat mendominasi 90% kasus aktif di Jakarta pada Juli 2021. Pertama kali teridentifikasi di India pada akhir 2020. Kementerian Kesehatan Indonesia mencatat kasus perdana varian Delta di Indonesia pada Mei 2021.
Foto: Jam Sta Rosa/AFP
Varian Omicron terdeteksi Desember 2021
Seorang petugas kebersihan di Wisma Atlet Jakarta terkonfirmasi sebagai pasien 0 dari transmisi lokal Omicron pada 16 Desember 2021. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin melaporkan lima kasus probable COVID-19 varian Omicron. Dua kasus tersebut di antaranya merupakan warga negara Indonesia (WNI), sedangkan tiga orang lainnya merupakan WN Cina.
Foto: DADO RUVIC/REUTERS
Vaksinasi booster COVID-19
Presiden Jokowi mengumumkan pemberian vaksinasi booster gratis mulai 12 Januari 2022 untuk seluruh masyarakat Indonesia. Prioritas diberikan pada usia lanjut dan kelompok rentan. Namun, vaksin booster juga bisa didapatkan semua warga berusia 18 tahun ke atas yang sudah mendapat vaksin dosis lengkap minimal 6 bulan. Vaksinasi dilaksanakan di fasilitas kesehatan milik pemerintah. (rap/vlz, mh/ha)
Foto: Chaider Mahhyuddin/AFP/Getty Images
16 foto1 | 16
Bagaimana dengan pasangan yang baru mau menikah?
Arvin tak menampik bahwa ke depan pelonggaran kebijakan bagi pasangan yang hendak menikah juga dimungkinan dapat dibuka. Namun, ia menegaskan bahwa yang saat ini diizinkan adalah permohonan izin tinggal sementara untuk penyatuan keluarga, artinya bagi mereka yang sudah resmi menikah.
“Kemungkinan juga akan bisa dibuka tapi ya tentunya harus kita seleksi benar, apakah benar dia mau menikah, apakah nanti cuman alasan aja nih, wah alasan bisa menikah dia bisa masuk, taunya cuman pura-pura doang. Kita juga kan harus menjaga,” jelas Arvin.
“Sifatnya mungkin bisa diajukan, mengajukan permohonan. Kalau sudah dapat persetujuan dari pimpinan, itu baru bisa dilanjutkan prosesnya,” tambahnya.
Iklan
Jalan keluar terbaik bagi pelaku perkawinan campuran
Ketua Umum Masyarakat Perkawinan Campuran Indonesia (PerCa) Juliani W. Luthan menyambut baik kebijakan baru dari pemerintah tentang visa penyatuan keluarga ini. Hal ini menurutnya jadi ‘angin segar’ bagi keluarga yang ‘tercerai-berai’ akibat pandemi COVID-19.
“Saya ngebayangin teman-teman saya yang terpisah dan mereka sudah ibaratnya nangis bombay karena benar-benar habis akal, memang tidak bisa pulang karena tidak memiliki izin tinggal,” katanya saat dihubungi DW.
Sebelum kebijakan ini diumumkan, PerCa ia sebut telah melakukan berbagai upaya advokasi selama kurang lebih empat bulan dengan melakukan webinar bertajuk “Kebijakan Imigrasi di Masa Pandemi”, sekaligus mendengarkan keluh kesah dari banyak anggotanya yang terpisah dari pasangan dan anak dewasanya yang berstatus WNA akibat pembatasan yang terjadi.
“Kebersamaan keluarga itu adalah suatu yang sangat-sangat esensial dalam menghadapi musibah COVID-19 ini,” ujarnya.
Juliani lantas mengimbau pelaku perkawinan campuran untuk segera memanfaatkan fasilitas Visa Tinggal Terbatas C 317 ini, sehingga keluarga menurutnya “tidak perlu tercerai-berai lagi dan bisa menimbulkan rasa aman, tenteram, dan tenang yang esensial bagi keluarga.”
“Ini adalah jalan keluar yang memang paling terbaik untuk kita semua pelaku perkawinan campuran,” pungkasnya.
Siapa saja yang bisa mengajukan Visa C 317?
Seperti yang diunggah di Instagram resmi Direktorat Jenderal Imigrasi, Visa Tinggal Terbatas untuk Penyatuan Keluarga indeks 317 dapat diajukan oleh mereka yang masuk dalam beberapa kategori, yaitu: mereka yang menikah dengan WNI, anak sah dari orangtua WNI dan orang asing, anak dari orang asing yang menikah dengan WNI (di bawah 18 tahun dan belum menikah), mereka yang mengikuti istri/suami pemegang ITAS/ITAP (Izin Tinggal Terbatas/ Izin Tinggal Tetap), dan anak sah dari orang asing pemegang ITAS/ITAP (di bawah 18 tahun dan belum menikah).
Selain memenuhi syarat formil, “pada saat pengajuan juga harus dilengkapi dengan surat-surat yang menyebutkan bahwa dia memang sehat, bebas dari covid dan kemudian juga nanti pada saat kedatangannya prosedur protokol kesehatan harus tetap dilaksanakan,” kata Arvin. Semua permohonan dilakukan secara online melalui website visa-online.imigrasi.go.id