1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
KesehatanIndonesia

Alasan RI Tak Perketat Aturan COVID-19 Turis Cina

5 Januari 2023

Menurut Menteri Kesehatan RI, ada dua alasan mengapa Indonesia tidak memperketat aturan COVID-19 bagi turis asal Cina. Salah satunya adalah terkait 'kuat' sistem pertahanan masyarakat Indonesia.

Para penumpang mengenakan masker di Bandara Internasional Beijing, Cina.
Para penumpang mengenakan masker di Bandara Internasional Beijing, Cina.Foto: Kyodo/picture alliance

Indonesia memilih untuk tidak melakukan pengetatan bagi turis asal Cina. Tak seperti banyak negara, pemerintah RI tidak mewajibkan hasil tes COVID-19 negatif bagi pelancong Cina meski kasus COVID-19 di negara tersebut tinggi.

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menyebut hal pertama yakni seluruh varian yang terdeteksi di Cina dan menyebabkan lonjakan corona, sudah ada di Indonesia. Bedanya, varian tersebut tidak menyebabkan kasus infeksi di Tanah Air 'nanjak'.

"Varian yang ada di Cina sebenarnya ada tiga, itu BA5.2, BA.2.75 sama BF 7," beber dia saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (03/01).

"Untuk informasi teman-teman, tiga-tiganya sudah masuk ke Indonesia, yang terakhir BF.7 masuknya 14 Juli dari Bali. Untuk yang BA5.2 dan BA.2.75 itu sudah naik tinggi. Yang BF.7 tidak ada pergerakan yang berarti," lanjut Menkes.

Kedua, warga Indonesia sudah memiliki antibodi terhadap varian tersebut. Menkes juga optimis bahwa antibodi masyarakat Indonesia baik dari vaksinasi dan infeksi alamiah sudah menjadi 'pertahanan' kuat.

"Bahwa memang varian-varian baru itu nggak bisa menembus sistem pertahanan masyarakat kita," pungkasnya.

Aturan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) masih berlaku?

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi ketika dihubungi terpisah oleh detikcom menjelaskan saat ini aturan untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) adalah Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 25 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi COVID-19. SE itu masih berlaku meski PPKM sudah dicabut Presiden Jokowi.

"Masih berlaku selama belum ada ketentuan baru," kata Siti Nadia Tarmizi.

Disebutkan dalam SE itu, kriteria WNI/WNA PPLN yang dapat masuk Indonesia adalah PPLN yang mengikuti protokol kesehatan. Syarat dokumen kedatangan PPLN ke Indonesia adalah wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, sudah vaksin COVID-19 dosis kedua minimal 14 hari sebelum berangkat kecuali usia di bawah 18 tahun.

Di entry point, PPLN wajib menjalani pemeriksaan gejala COVID-19. Bila punya gejala virus Corona maka PPLN wajib menjalani pemeriksaan tes RT-PCR lalu harus menunggu di kamar hotel tanpa meninggalkan kamar hotel. Bila hasilnya positif COVID-19, akan ditangani dengan perawatan untuk pasien positif COVID-19. (gtp/ha)

Baca artikel selengkapnya di:DetikNews

Dua Hal di Balik Alasan RI Tak Perketat Aturan COVID-19 Turis China

Alasan RI Tak Wajibkan Negatif COVID Turis China: Masyarakat Sudah Kuat

 

Lewatkan bagian berikutnya Topik terkait