1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Terorisme

Aman Abdurrahman Divonis Mati

22 Juni 2018

Pimpinan Jamaah Ansharut Daulah divonis hukuman mati karena dinilai terbukti mendorong aksi teror di berbagai tempat, termasuk serangan bom di Jakarta, 2016 silam. Aman belum memastikan akan mengajukan banding.

Indonesien Aman Abdurrahman, inhaftierter islamistischer Prediger
Foto: Getty Images/AFP/B. Ismoyo

Tersangka teroris Aman Abdurrahman divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lantaran terbukti menggerakkan sejumlah aksi teror di Indonesia. Terpidana tidak memberikan tanggapan saat ditanya hakim. Namun kuasa hukumnya mengaku sedang mempertimbangkan banding. Majelis hakim sendiri memberikan waktu hingga 7 hari untuk pengajuan upaya hukum lanjutan.

Dalam putusannya majelis hakim menilai Aman terbukti mendalangi teror bom di Gereja Oikumene, Samarinda pada 13 November 2016, bom Thamrin pada Januari 2016, bom Kampung Melayu pada 24 Mei 2017, penusukan polisi di Sumut tanggal 25 Juni 2017 serta penembakan polisi di Bima pada 11 September 2017.

Atas dasar itu," dia akan dihukum mati," kata Hakim Akhmad Jaini.

Seperti dilaporkan Detik, Aman langsung bersujud di ruang sidang sesaat setelah hakim membacakan putusan. Belasan personel polisi bersenjata laras panjang langsung membuat barikade, mengerumuni terpidana.

Aman yang kini beruisa 46 tahun dikenal sebagai pemimpin spiritual kelompok ekstremis Islam di Indonesia dan ikut mendorong pembentukan sejumlah organisasi teror, antara lain Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Polisi mengkklaim JAD terlibat secara langsung dalam serangan teror 2016 di Jakarta dan gelombang teror teranyar di Surabaya.

Pengaruhnya tidak menyusut meski Aman mendekam di penjara sejak 2010. Dari balik jeruji besi ia dikabarkan melanjutkan dakwah radikalisme lewat penerbitan buku, situs internet dan rekaman audio, serta merekrut militan muda untuk kelompok teror ISIS. Ia juga membantu menerjemahkan propaganda ISIS ke dalam bahasa Indonesia.

Sebelum sidang pembacaan vonis, kuasa hukum Aman, Asludin Hatjani sempat meyakini kliennya akan terbebas dari jerat hukuman mati. "Para saksi yang hadir di pengadilan tidak mengatakan Aman terlibat dalam aksi bom di Thamrin atau tempat lain," ujarnya kepada Tempo, Selasa (19/6) "Tidak ada bukti pengadilan yang memastikan (keterlibatannya)."

Namun menurut klaim Detasemen Khusus 88, Aman tidak membutuhkan perintah langsung untuk menebar terornya. "Jika Aman Abdurrahman bilang dia tidak suka seseorang, ini bisa diinterpretasikan oleh pengikutnya sebagai perintah untuk membunuh orang tersebut," kata seorang perwira Densus 88 kepada Tempo. 

rzn/hp (ap, rtr, tempo, detik)