Amnesty Desak Pemerintah Terapkan Moratorium Hukuman Mati
10 Oktober 2018Organisasi HAM Amnesty International Indonesia, mendesak pemerintah mempertimbangkan moratorium hukuman mati dalam pembahasan Rancangan Undang-undang Kitab Acara Hukum Pidana (RUU KUHP) yang masih digodok di DPR. Hal tersebut disampaikan Amnesty dalam siaran pers menyambut Hari Dunia Anti Hukuman Mati yang diunggah melaui akun Twitternya.
"RUU KUHP sampai saat ini masih mengakui dan menetapkan hukuman mati. Penerapannya dilakukan kepada tindak pidana luar biasa dan berefek destruktif", tulis Amnesty.
Baca juga: Hari-hari Dua Perempuan : Terpidana Mati dan Seumur Hidup (Bagian I)
Organisasi yang bermarkas di London, Inggris, itu juga meminta pemerintah mendukung resolusi anti hukuman mati dalam voting ke7 Sidang Umum PBB, Desember mendatang.
Kepada Kompas, Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid memuji tren positif menyusul sikap pemerintah yang menangguhkan semua eksekusi hukuman mati antara 2017 hingga 2018. Melalui penerapan moratorium, maka penghentian eksekusi akan menjadi resmi "secara de jure" kata dia lagi.
Meski tidak ada eksekusi, Amnesty mencatat pengadilan Indonesia telah menerbitkan 37 vonis hukuman mati antara Januari hingga Oktober 2018. Adapun pada 2017 vonis mati dijatuhkan pada 47 kasus. Saat ini sebanyak 299 narapidana mati masih menunggu waktu eksekusi.
Namun Amnesty juga mengakui penghapusan hukuman mati di Indonesia membutuhkan upaya besar buat meyakinkan penduduk. Survei yang dilakukan oleh Indo Barometer pada September 2015 silam membuktikan publik Indonesia mendukung sepenuhnya pelaksanaan eksekusi mati, terutama kepada bandar narkoba
Baca juga: Rindu Bau Bensin dan Belanja di Supermarket : Kisah Terpidana Seumur Hidup (Bagian II)
Menurut hasil survei tersebut setidaknya 84,3% penduduk Indonesia mendukung hukuman mati bagi pengedar narkoba. Sebab itu Amnesty menilai pemerintah harus bertindak aktif buat meyakinkan publik. "Tantangan terbesar dari mendorong moratorium hukuman mati adalah kepopuleran isu ini di mata masyarakat dan bertabrakannya dengan nilai yg dianut masyarakat," tulis AI lewat akunnya.
Indonesia sempat menerapkan moratorium hukuman mati antara 2009 hingga 2013. Hingga saat itu vonis mati lebih sering digunakan kepada terpidana pembunuhan atau terorisme. Baru sejak era Joko Widodo hukuman mati kembali marak diterapkan, kali ini kebanyakan untuk bandar narkoba.
rzn/hp (aii, kompas, tempo, tirto)