1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
PolitikIsrael

Amnesty Internasional Kecam Israel Terapkan "Apartheid"

2 Februari 2022

Amnesty International dalam laporannya yang dirilis Selasa (01/02) melabeli Israel sebagai negara "apartheid" yang memperlakukan warga Palestina sebagai "kelompok ras yang lebih rendah."

Tentara Israel berjaga-jaga di perbatasan dengan Jalur Gaza di Israel selatan, 7 Desember 2021
Tentara Israel berjaga-jaga di perbatasan dengan Jalur Gaza di Israel selatan, 7 Desember 2021Foto: Menahem Kahana/AFP

"Kebijakan kejam Israel tentang pemisahan, perampasan, dan pengucilan di semua wilayah di bawah kendalinya jelas merupakan apartheid," kata Sekretaris Jenderal Amnesty International Agnes Callamard. "Apakah mereka tinggal di Gaza, Yerusalem timur, dan seluruh Tepi Barat, atau di Israel sendiri, orang Palestina diperlakukan sebagai kelompok ras yang lebih rendah dan secara khusus dirampas hak-haknya."

Menteri Luar Negeri Israel Yair Lapid dengan keras menolak laporan itu dan menuduh bahwa "kutipan Amnesty adalah kebohongan yang disebarkan oleh organisasi teroris."

Setahun yang lalu, kelompok hak asasi manusia yang berbasis di Israel B'Tselem mendapat kecaman ketika menyatakan bahwa kebijakan pemerintah Israel dirancang untuk menegakkan "supremasi Yahudi dari Sungai Yordan ke Laut Mediterania" dan memenuhi definisi "apartheid". Kelompok Human Rights Watch yang berbasis di New York pada April tahun lalu menjadi kelompok hak asasi internasional besar pertama yang secara terbuka melontarkan tuduhan kontroversial itu.

Laporan Amnesty yang berbasis di London didasarkan pada seruan-seruan sebelumnya dan menegaskan bahwa sistem apartheid dipaksakan Israel di wilayah Palestina yang diduduki dan di dalam Israel sendiri, di mana warga Arab membentuk lebih dari 20 persen populasi. Amnesty menekankan bahwa pihaknya tidak membandingkan perlakuan Israel terhadap warga Palestina dengan kondisi di Afrika Selatan era apartheid, tetapi mengatakan bahwa perilaku dan kebijakan Israel memenuhi kriteria untuk kejahatan apartheid, sebagaimana didefinisikan dalam hukum internasional.

Sekjen Amnesty International Agnes CallamardFoto: Claudio Bresciani/TT News Agency/picture alliance

Israel tuntut Amnesty menarik kembali laporannya

Kementerian luar negeri Israel dalam sebuah pernyataan yang dirilis sehari sebelumnya meminta Amnesty International untuk "menarik" laporan tersebut. "Amnesty pernah menjadi organisasi terhormat yang kita semua hormati,” kata Menlu Yair Lapid. "Hari ini, justru sebaliknya."

"Israel tidak sempurna, tetapi ini adalah demokrasi yang berkomitmen pada hukum internasional dan terbuka untuk pengawasan,” ujarnya. Dia juga menuduh Amnesty memiliki agenda anti-Semit. "Saya benci menggunakan argumen bahwa seandaniya Israel bukan negara Yahudi, tak seorang pun di Amnesty akan berani menentangnya, tetapi dalam kasus ini, tidak ada kemungkinan lain," katanya.

Presiden Kongres Yahudi Dunia, Ronald Lauder, mengatakan bahwa laporan Amnesty "sama sekali tidak menawarkan cara yang konstruktif ke depan dan tidak memiliki minat nyata dalam mempromosikan hak asasi manusia Palestina, atau memajukan perdamaian dan solusi dua negara yang langgeng.

"Itu hanya akan berfungsi seperti laporan prasangka serupa sebelumnya, untuk mengobarkan api anti-Semit dengan kedok kebenaran politik".

Sekjen Amnesty International Agnes Callamard membalas bahwa "kritik terhadap praktik Negara Israel sama sekali bukan bentuk anti-Semitisme. "Amnesty Internasional sangat menentang anti-Semitisme, melawan segala bentuk rasisme," tegasnya. "Kami telah berulang kali mengecam tindakan anti-Semit dan anti-Semitisme oleh berbagai pemimpin di seluruh dunia."

Amnesty tuntut Dewan Keamanan PBB ambil tindakan

Israel telah menguasai Tepi Barat dan Yerusalem timur sejak 1967. Sekitar 700.000 warga Yahudi yang sekarang tinggal di pemukiman-pemukiman yang dianggap ilegal menurut hukum internasional.

Pengadilan Kriminal Internasional ICC telah membuka penyelidikan atas konflik Israel-Palestina yang diharapkan sebagian fokus pada kemungkinan kejahatan perang yang terjadi selama konflik 2014 di Gaza.

Amnesty Internasional meminta ICC "untuk mempertimbangkan kejahatan apartheid dalam penyelidikannya saat ini". Organisasi itu juga mendesak Dewan Keamanan PBB untuk "menjatuhkan sanksi yang ditargetkan, seperti pembekuan aset, terhadap pejabat Israel yang paling terlibat dalam kejahatan apartheid."

Amnesty menyerukan agar komunitas internasional "menghadapi realitas apartheid Israel dan menempuh banyak jalan menuju keadilan yang masih belum dijelajahi."

hp/ha (AFP, AP)

Lewatkan bagian berikutnya Topik terkait