Angka Eksekusi Hukuman Mati Tahun 2018 Cenderung Turun
10 April 2019
Dalam laporan terbarunya, Amnesty International mengatakan kecenderungan eksekusi hukuman mati menunjukkan penurunan. Tahun 2018 ada sedikitnya 690 eksekusi mati di lebih 20 negara.
Iklan
Dengan 690 eksekusi mati di lebih 20 negara pada tahun 2018, angka pelaksanaan hukuman mati turun lebih 30 persen dibanding tahun 2017 (993 eksekusi mati), kata organisasi pemantau hak asasi Amnesty International dalam laporan terbarunya yang dirilis hari Rabu (10/4).
Negara yang terbanyak melakukan eksekusi mati masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya: Cina. Di peringkat dua sampai lima adalah Iran (253 eksekusi mati yang terdokumentasi), Arab Saudi (149 eksekusi mati), Vietnam (85) dan Irak (52).
Angka eksekusi mati di Iran turun dari 507 tahun 2017, setelah UU Anti Narkoba diubah, sehingga angkanya turun sampai setengahnya pada tahun 2018. Tapi Iran tetap melakukan eksekusi pada terpidana mati yang masih di bawah 18 tahun.
"Hukuman mati biadab dan tidak manusiawi, melanggar hak atas kehidupan dan bertentangan dengan semangat Deklarasi HAM PBB," kata Sekjen Amnesty International Jerman, Markus N. Beeko.
Dia selanjutnya menjelaskan, saat ini sudah dua pertiga negara di dunia yang menghapus hukuman mati atau melakukan moratorioum atas eksekusi mati. "Penurunan eksekusi mati yang terdokumentasi menunjukkan arah yang jelas. 142 negara saat ini tidak menerapkan lagi hukuman mati, tahun 1987 hanya 69 negara yang melakukan itu. Ini adalah perkembangan penting menuju dunia tanpa eksekusi mati," kata Marcus N. Beeko.
Metode Hukuman Mati
Meski suara untuk menghapus hukuman mati semakin lantang, namun pembunuhan yang secara hukum legal ini masih dipraktikkan di banyak negara di dunia. Berikut beberapa metode hukuman mati yang masih lazim saat ini.
Foto: picture-alliance/dpa
Tembak
Terpidana dengan mata tertutup kain hitam, duduk atau berdiri terikat di depan satu eksekutor atau satu regu tembak. Satu regu tembak biasanya terdiri dari beberapa personil militer atau aparat penegak hukum, yang diperintahkan untuk menembak secara bersamaan. Metode ini dipakai diantaranya di Indonesia, Cina, Arab Saudi, Taiwan, Korea Utara.
Foto: Fotolia/Scanrail
Suntikan Maut
Biasanya terdiri dari tiga bahan kimia: natrium pentonal (obat bius), pancuronium bromide (untuk melumpuhkan) dan kalium klorida (untuk menghentikan jantung). Terdengar tidak menyakitkan. Namun, jika eksekusi gagal, terpidana mati bisa meregang ajal secara menyakitkan dalam waktu cukup lama. Metode ini dipakai diantaranya di Amerika Serikat, Cina, Vietnam.
Foto: BilderBox
Kursi Listrik
Terpidana mati sebelumnya dicukur, sebelum mengenakan topi metal berelektroda yang di dalamnya dilapisi spons yang dibasahi larutan garam. Listrik dengan tegangan antara 500 dan 2000 volt dialirkan selama 30 detik, dan diulang beberapa kali sampai terpidana dinyatakan meninggal. Metode ini dipakai di Amerika Serikat.
Foto: picture-alliance/dpa
Gantung
Diantaranya dipakai di Afghanistan, Bangladesh, India, Iran, Iraq, Jepang, Malaysia, dan Kuwait. Eksekusi hukuman mati ini pertama kali diterapkan sekitar 2.500 tahun lalu pada masa Kekaisaran Persia. Di beberapa negara terpidana ditimbang berat badannya untuk menentukan panjang tali. Jika tali terlalu pendek, terpidana dapat tercekik, dan kematian baru datang setelah 45 menit.
Foto: vkara - Fotolia.com
Pancung
Pemenggalan kepala telah digunakan sebagai satu bentuk eksekusi mati selama ribuan tahun. Saat ini, Arab Saudi adalah satu-satunya negara yang memakai metode ini. Biasanya eksekusi dilaksanakan di halaman mesjid usai shalat Jumat atau pada hari raya. Menurut Amnesty International, setidaknya 79 orang dihukum pancung di Arab Saudi pada tahun 2013.
Foto: picture-alliance/dpa/Abir Abdullah
Lainnya
Masih ada beberapa metode eksekusi mati, walaupun jarang dipakai. Diantaranya adalah: rajam, kamar gas dan juga menjatuhkan terpidana dari ketinggian.
Foto: picture-alliance/dpa
6 foto1 | 6
Jalan masih panjang
Tapi jalan masih panjang. Selama tahun 2018 ada 2531 vonis hukuman mati yang terdokumentasi di 54 negara. Di seluruh dunia masih ada 19.336 orang yang mendekam di penjara karena vonis hukuman mati. Metode eksekusi mati antara lain pemancungan, kursi listrik, hukuman gantung, suntikan mati atau penembakan. Di Iran dua orang dieksekusi dengan cara dirajam, dilempari batu sampai mati.
Sekjen Amnesty Interantional Jerman selanjutnya mengatakan, "Di banyak negara, hukuman mati dijatuhkan berdasarkan kesaksian tahanan yang didapatkan melalui penyiksaan dan proses pengadilan yang tidak adil. Jadi negara-negara yang tetap mempertahankan hukuman mati, seharusnya dituntut untuk samasekali menghapuskan penyiksaan dan menaati standar-standar negara hukum, seperti hak untuk didengarkan, hak untuk mendapat pendampingan hukum dan hak atas proses yang adil."
Di benua Amerika, AS adalah satu-satunya negara yang masih melaksanakan eksekusi mati (25 kasus tahun 2018). Di negara bagian Texas saja tahun lalu ada 13 eksekusi mati. Di Mesir, vonis hukuman mati naik drastis, dari 402 kasus tahun 2017 menjadi 717 kasus tahun 2018.
"Kenaikan drastis angka hukuman mati di Mesir adalah peringatan keras, bahwa segala hubungan politik dan ekonomi dengan Mesir harus selalu juga memuat desakan untuk memperbaiki situasi hak asasi manusia di negara ini," kata Marcus N. Beeko.
Tahun 2018, Bukrnia Faso secara resmi menghapus hukuman mati. Sementara Gambia dan Malaysia memberlakukan moratorium eksekusi mati. Di negara bagian Hessen di Jerman, tahun lalu hukuman mati dihapus dari UU yang ada sejak 1949, sekalipun tidak pernah diterapkan.
Jokowi dan Ilusi Hukuman Mati
Presiden Jokowi menggunakan hukuman mati sebagai jurus andalan dalam perang melawan narkoba. Padahal berbagai studi ilmiah membuktikan hukuman mati tidak mampu menurunkan angka kejahatan. Oleh Rizki Nugraha
Foto: Reuters/Romeo Ranoco
Keyakinan Jokowi
Gigih cara Presiden Joko Widodo membela hukuman mati. Indonesia berada dalam darurat narkoba, dalihnya, meski angka kematian akibat narkoba jauh lebih rendah ketimbang rokok atau akibat kecelakaan lalu lintas. Tapi realitanya hukuman mati adalah hukum positif di Indonesia dan dia yakin, membunuh pelaku bisa menciptakan efek jera buat yang lain. Benarkah?
Foto: Reuters/Olivia Harris
Pepesan Kosong
Studi ilmiah di berbagai negara menyebutkan sebaliknya. Hukuman mati tidak serta merta mampu mengurangi kriminalitas. Sebuah penelitian di Amerika Serikat oleh American Civil Liberties Union bahkan menemukan negara bagian yang menerapkan hukuman mati justru mengalami peningkatan tindak kriminal. Kepolisian AS juga menganggap eksekusi mati sebagai cara paling tidak efektif memerangi kriminalitas
Foto: picture-alliance/AP Photo/K. Sato
Jagal Paling Produktif
Hukuman mati di Indonesia adalah peninggalan era kolonial Belanda. Rajin diterapkan oleh Suharto buat melenyapkan musuh politiknya, hukuman mati kemudian lebih banyak dijatuhkan dalam kasus pembunuhan. Pada era Jokowi pemerintah aktif menggunakan hukuman mati terhadap pengedar narkoba, jumlahnya lebih dari 60 eksekusi, baik yang sudah dilaksanakan atau masih direncanakan.
Cacat Keadilan
Sejak menjabat presiden 2014 silam, Jokowi telah memerintahkan eksekusi mati terhadap lebih dari 60 terpidana. Celakanya dalam kasus terpidana mati Pakistan, Zulifkar Ali, proses pengadilan diyakini berlangsung tidak adil. Ali diklaim mengalami penyiksaan atau tidak didampingi penerjemah selama proses persidangan, tulis Jakarta Post.
Foto: picture-alliance/dpa/M. Nagi
Bantuan dari Atas
Terpidana mati lain, Freddy Budiman, bahkan mengklaim mampu mengedarkan narkoba dalam skala besar dari dalam penjara berkat bantuan pejabat di kepolisian dan Badan Narkotika Nasional. Sejauh ini tidak satupun pejabat tinggi kepolisian yang pernah diselidiki terkait tudingan semacam itu.
Foto: Getty Images/AFP/B. Nur
Pendekatan Keamanan
Kendati terbukti tidak efektif, pemerintahan Jokowi menjadikan hukuman mati sebagai ujung tombak dalam perang melawan narkoba. Ironisnya pemerintah terkesan belum serius menyelamatkan pengguna dari ketergantungan. Saat ini BNN cuma memiliki empat balai rehabilitasi di seluruh Indonesia.
Foto: picture-alliance/dpa/M. Irham
Solusi Buntu
Menurut BNN, tahun 2011 kasus penyalahgunaan narkoba mencapai hingga 2,8 juta orang. Angka tersebut naik sebesar 0,21 persen dibandingkan tahun 2008. Tapi kini tingkat penyalahgunaan narkoba diyakini meningkat menjadi 2,8 persen alias 5,1 juta orang. Padahal hukuman mati sudah rajin diterapkan terhadap pengedar narkoba sejak tahun 2004.
Foto: Getty Images/AFP/B. Ismoyo
Uang Terbuang?
Terlebih eksekusi mati bukan perkara murah. Untuk setiap terpidana, Polri menganggarkan hingga 247 juta, sementara taksiran biaya versi Kejaksaan Agung berkisar di angka 200 juta. Artinya untuk 60 terpidana mati yang telah atau masih akan dieksekusi, pemerintah harus mengeluarkan dana hingga 15 milyar Rupiah.
Foto: picture alliance/ZUMA Press/S. Images
Geming Istana
Beberapa pihak bahkan mengatakan satu-satunya yang berhasil dicapai Jokowi dengan mengeksekusi mati pengedar narkoba adalah memancing ketegangan diplomasi dengan negara lain. Namun begitu Jokowi bersikeras akan tetap melanjutkan gelombang eksekusi mati terhadap terpidana narkoba.