1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Ekonomi

Jokowi Pangkas Anggaran KPK Rp 63 M untuk Tangani Corona

13 April 2020

Tangani pandemi corona, Presiden Joko Widodo memangkas sejumlah anggaran lembaga negara, salah satunya KPK. Meski dipotong Rp 63 miliar, KPK tegaskan hak keuangan pegawai tidak akan dipotong.

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Foto: DW/R. Putra

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memangkas anggaran KPK tahun 2020 sebesar Rp 63 miliar. KPK mengatakan pihaknya mengikuti putusan yang diambil pemerintah.

"KPK ikut atas keputusan pemerintah," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat dihubungi detikcom, Senin (13/04).

Lili mengatakan, saat ini Indonesia tengah darurat COVID-19. Sehingga menurutnya, membutuhkan banyak biaya dan SDM.

"Kan semua kita tahu, Indonesia kena wabah dan darurat, semua fokus untuk mengobati dan cegah," kata Lili.

"Butuh SDM dan biaya, serta peralatan sehingga semua berjibaku," sambungnya.

Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan hak keuangan pegawai tidak dipotong.

"Walau anggaran KPK dipangkas, tapi KPK tetap bekerja karena hak keuangan pegawai tidak mengalami pemotongan," kata Firli Bahuri kepada detikcom, Senin (13/04).

Dipangkas dari anggaran pembangunan gedung

Ia menjelaskan pemangkasan anggaran KPK itu akan diambil dari anggaran belanja modal berupa rencana pembangunan gedung fungsional KPK. Menurut Firli, rencana pembangunan itu akan menghabiskan dana sekitar Rp 50 miliar.

"Sesuai laporan Sekjen KPK bahwa kita usulkan pemangkasan anggaran diambil dari mata anggaran belanja modal berupa rencana pembangunan gedung fungsional rupbasan KPK yang rencana menghabiskan anggaran Rp 50 miliar," ujar Firli.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi memotong anggaran KPK sebesar Rp 63 miliar untuk menangani virus corona. Sejumlah lembaga lain mengalami hal serupa.

Hal itu sebagaimana dikutip dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN Tahun Anggaran 2020, Minggu (12/04).

"Untuk melaksanakan kebijakan dan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan, dilakukan perubahan terhadap Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020," demikian bunyi Pasal 1 ayat 1.

Berikut ini sejumlah anggaran yang dipangkas:

- Komisi Pemberantasan Korupsi, semula Rp 922 miliar menjadi Rp 859 miliar (dipangkas Rp 63 miliar)
- Komisi Yudisial, semula Rp 102 miliar dipangkas menjadi Rp 91 miliar (dipangkas Rp 11 miliar)
- Dewan Perwakilan Daerah (DPD), semula Rp 932 miliar menjadi Rp 899 miliar (dipangkas Rp 33 miliar)
- Komnas HAM, semula Rp 104 miliar menjadi Rp 100 miliar (dipangkas Rp 4 miliar)
- BKKBN, semula Rp 3,5 triliun menjadi Rp 3,1 triliun (dipangkas Rp 400 miliar)
- Ombudsman, semula Rp 166 miliar menjadi Rp 153 miliar (dipangkas Rp 13 miliar)
- Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), semula Rp 216 miliar menjadi Rp 193 miliar (dipangkas Rp 23 miliar)

(Ed: rap/pkp)

Baca selengkapnya di: detiknews

Jokowi Potong Anggaran KPK Rp 63 M, Pimpinan: Kami Ikut Keputusan Pusat

Ketua KPK Soal Anggaran Dipangkas Rp 63 M: Gaji Pegawai Tidak Dipotong

Jokowi Pangkas Anggaran KPK Rp 63 M