1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Anggota DPR: Tunjangan Perumahan Tidak Cukup

4 Oktober 2024

Anggota DPR 2024-2029 tidak lagi mendapat rumah dinas. Sebagai gantinya setiap anggota dewan mendapat tunjangan perumahan. Namun, tunjangan ini dirasa tidak cukup.

DPR RI
Tunjangan perumahan untuk anggota DPR berada di kisaran Rp 30 juta sampai Rp 50 juta per bulanFoto: Dwi/detikcom

Anggota DPR 2024-2029 Habiburokhman angkat bicara soal kebijakan legislator periode lima tahun ke depan tak lagi mendapat fasilitas rumah jabatan anggota (RJA). Dia mengaku sedih dengan kebijakan terbaru itu.

"Ya sedih juga sebenarnya, rumah jabatan anggota (RJA) harus segera dikosongkan. Ini kami sedang berkemas untuk segera pindah kembali ke rumah pribadi di Cipinang," kata Habiburokhman saat dihubungi, Jumat (4/10).

Habiburokhman sedih lantaran rumah dinas tersebut sederhana dan efektif dari segi jarak. Selain itu, menurutnya, lingkungan yang rindang di kompleks perumahan itu juga baik unutk para anggota dewan.

"Rumah jabatan itu tergolong sederhana tapi lokasinya dekat ke mana-mana. Lingkungannya juga nyaman karena banyak pohon rindang, jadi tiap hari bisa olahraga," imbuh dia.

Dia menilai kebijakan mengganti rumah dinas dengan tunjangan perumahan juga tidak cukup. Menurutnya, tunjangan pengganti fasilitas rumah dinas anggota DPR tak cukup untuk mengontrak rumah di dekat kawasan Senayan.

"Kalau diganti dengan tunjangan perumahan saya pikir gak akan cukup untuk mengontrak rumah dengan lokasi yang dekat dengan Senayan dan situasi senyaman RJA itu, tapi karena rumah tersebut dikembalikan ke Kemenkeu ya saya hanya bisa pasrah dan ikuti saja," ujarnya.

Anggota DPR tidak mendapat fasilitas rumah dinas

Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI Indra Iskandar mengeluarkan surat perihal penyerahan kembali rumah jabatan anggota (RJA) atau rumah dinas (rumdin). Seiring dengan surat itu, dinyatakan anggota DPR RI periode ini tidak berhak mendapat fasilitas rumdin.

Dalam surat diterima detikcom, Kamis (3/10), Surat Setjen DPR RI itu bernomor B/733/RT.01/09/2024. Surat diteken Sekjen DPR RI Indra Iskandar per 25 September 2024.

Dalam surat itu, anggota Dewan tidak lagi mendapat fasilitas rumdin. Mereka akan mendapat tunjangan perumahan.

"Anggota DPR RI periode 2024-2029 akan diberikan Tunjangan Perumahan dan tidak diberikan fasilitas Rumah Jabatan Anggota)," demikian bunyi isi surat itu.

Indra menyatakan besaran tunjangan itu masih belum ditetapkan. Dia menyebutkan pihaknya telah melakukan survei perumahan di sekitar gedung DPR RI dan masih memerlukan kajian lebih lanjut.

"Besarannya itu masih dikonsultasikan karena untuk mengasumsikan hunian atau rumah sewa di seputaran Senayan, Semanggi, dan Kebayoran itu untuk tipe-tipe 3 kamar itu harganya setelah disurvei masih fluktuatif dan variatif sehingga kita harus memastikan secara cermat supaya nggak ada masalah," kata Indra saat dihubungi. (rs/rs)

 

Baca artikel detiknews,

Selengkapnya "Anggota DPR: Tunjangan Pengganti Rumdin Tak Cukup Buat Ngontrak Dekat Senayan"