1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Kesehatan

Anies Izinkan Pasien OTG Isolasi di Rumah dengan Syarat

1 Oktober 2020

Ada 16 poin persyaratan yang harus dipenuhi. Diantaranya, persetujuan dari pemilik rumah, rekomendasi dari Gugus Tugas Penanganan COVID-19 RT/RW setempat, dan tidak adanya penolakan dari warga setempat.

Gubernur DKI Jakarta - Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta - Anies BaswedanFoto: Imago Images/Zuma Press/R. Reyes Marin

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sempat melarang pasien COVID-19 di DKI melakukan isolasi mandiri. Namun, dalam peraturan terbaru, kini masyarakat DKI yang dinyatakan positif virus Corona bisa melakukan isolasi mandiri tapi dengan berbagai syarat.

Aturan yang dimaksud ialah Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 979 Tahun 2020 dan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 980 Tahun 2020 soal prosedur isolasi terkendali. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Widyastuti, menjelaskan, dalam aturan itu, Pemprov DKI tengah menyiapkan lokasi isolasi terkendali yang ditujukan untuk orang terkonfirmasi COVID-19 tanpa gejala dan/atau bergejala ringan, salah satunya rumah/fasilitas pribadi/lokasi lainnya.

"Lokasi isolasi terkendali yang dimaksud adalah lokasi isolasi yang telah ditunjuk oleh pemerintah pusat/pemerintah daerah/Gugus Tugas Penanganan COVID-19 tingkat provinsi/wilayah, diperuntukkan bagi orang terkonfirmasi COVID-19 tanpa gejala dan atau bergejala ringan. Di antaranya, fasilitas isolasi mandiri Kemayoran; hotel, penginapan, atau wisma dan fasilitas lainnya berupa rumah/fasilitas pribadi/lokasi lainnya. Secara khusus, untuk orang terkonfirmasi COVID-19 tanpa gejala akan ditempatkan di fasilitas isolasi mandiri Kemayoran, sedangkan gejala ringan-sedang akan dirawat di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet," kata Widyastuti dalam keterangan tertulis, Kamis (1/10/2020).

Widyastuti mengatakan masyarakat yang ingin melakukan isolasi diri di rumah atau fasilitas pribadi harus memenuhi sejumlah syarat dan penilaian. Penilaian kelayakan itu nanti dilakukan oleh Gugus Tugas setempat, lurah atau camat setempat, dan petugas kesehatan.

"Setelah ditetapkan, individu atau masyarakat harus menjalani isolasi mandiri dengan mematuhi protokol kesehatan. Petugas kesehatan akan memantau secara berkala. Jika kondisi pasien memburuk, harus dirujuk ke fasilitas kesehatan untuk penanganan lebih lanjut. Lurah bersama Gugus Tugas Penanganan COVID-19 tingkat RT/RW juga mengawasi proses isolasi mandiri tersebut bersama Satpol PP, kepolisian, TNI, dan unsur terkait untuk melakukan penegakan hukum/disiplin bila terjadi pelanggaran," jelasnya.

Namun Widyastuti mengatakan, jika tempat yang diajukan itu tidak memenuhi syarat, masyarakat tetap harus menjalani isolasi di tempat yang telah ditentukan Pemprov DKI. Widyastuti menegaskan, jika ada warga yang menolak diisolasi di tempat yang telah ditentukan Pemprov, petugas kesehatan, Satpol PP hingga TNI/Polri akan menjemputnya.

"Bila kelayakan tempat isolasi tidak memadai, sedangkan untuk individu/masyarakat tadi yang tidak bersedia dirujuk ke lokasi isolasi terkendali, petugas kesehatan menginformasikan kepada Gugus Tugas setempat atau lurah atau camat untuk melakukan penjemputan paksa bersama Satpol PP, kepolisian, TNI, dan unsur terkait," ujarnya.

Apa saja syarat yang harus dipenuhi?

Berikut standar minimal kriteria fasilitas lainnya berupa rumah atau fasilitas pribadi untuk lokasi isolasi terkendali sebagai berikut:
1. Persetujuan dari pemilik rumah/fasilitas/penanggung jawab bangunan;
2. Rekomendasi dari Gugus Tugas Penanganan COVID-19 RT/RW setempat dan ditetapkan oleh; Lurah setempat selaku Ketua Gugus Tugas Kelurahan;
3. Tidak ada penolakan dari warga setempat;
4. Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Wilayah dapat menjamin pelaksanaan isolasi mandiri sesuai protokol kesehatan;
5. Hanya dihuni oleh orang terkonfirmasi COVID-19 tanpa gejala atau bergejala ringan;
6. Lokasi ruang isolasi terpisah dengan penghuni lainnya;
7. Tersedia kamar mandi dalam;
8. Cairan dari mulut/hidung atau air kumur, air seni, dan tinja orang yang isolasi mandiri langsung dibuang di wastafel atau lubang air limbah toilet dan dialirkan ke septic tank;
9. Untuk peralatan makan, minum, dan peralatan pribadi lainnya yang digunakan oleh orang yang isolasi mandiri harus dicuci sabun/deterjen dan air limbah yang berasal dari cucian dibuang ke Saluran Pembuangan Air Limbah;
10. Tidak dalam permukiman yang padat dan terdapat jarak lebih dari 2 meter dari rumah lainnya;
11. Kamar tidak menggunakan karpet/permadani;
12. Sirkulasi udara berjalan dengan baik dan nyaman;
13. Ketersediaan air bersih mengalir yang memadai;
14. Adanya jejaring kerja sama dengan Satuan Gugus Tugas (pemangku wilayah, TNI, Polri, dan Puskesmas setempat);
15. Terdapat akses kendaraan roda empat;
16. Bangunan dan lokasi aman dari ancaman bahaya lainnya, seperti banjir, kebakaran, maupun tanah longsor.

Poin terkait lokasi isolasi mandiri bisa dilakukan dengan fasilitas pribadi atau rumah itu tertuang dalam lampiran Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 980 Tahun 2020 huruf A poin 3. Berikut bunyi poin tersebut:

-Fasilitas lainnya adalah lokasi isolasi terkendali berupa rumah pribadi atau lokasi lain yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Penanganan COVID-19 tingkat provinsi/wilayah sebagai tempat isolasi terkendali bagi orang terkonfirmasi COVID-19 tanpa gejala atau gejala ringan.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan di masa mendatang tidak akan ada isolasi mandiri bagi pasien COVID-19. Anies mengatakan Pemprov DKI sedang menyiapkan regulasi agar isolasi pasien COVID-19 diatur oleh pemerintah.

"Ini sedang disiapkan regulasinya bahwa isolasi itu dikelola oleh pemerintah sehingga bisa lebih efektif dalam memutus mata rantai karena tidak semua dari mereka yang terpapar tanpa gejala bisa melakukan isolasi dengan baik di rumah masing-masing," kata Anies di kawasan Danau Sunter, Jalan Danau Sunter Selatan, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (1/9).

Anies menyebut nantinya semua pasien positif Corona akan diisolasi di fasilitas kesehatan pemerintah. Dia menilai masyarakat belum disiplin dalam melakukan isolasi mandiri.

"Ke depan, semua akan diisolasi di fasilitas milik pemerintah. Dengan begitu, kita akan bisa insyaallah memutus mata rantai dengan lebih efektif. Jadi di Jakarta regulasinya sedang disiapkan, sudah diputuskan tadi bahwa isolasi dikerjakan oleh pemerintah dan masyarakat yang terpapar wajib mengikuti isolasi ini," ujar Anies. (gtp/pkp)

Baca artikel selengkapnya di: DetikNews

Sempat Melarang, Anies Kini Izinkan Pasien OTG Corona Isolasi di Rumah

 

Lewatkan bagian berikutnya Topik terkait