Jika ini adalah tentang nyawa manusia, mari kita menggali fakta sebanyak mungkin dan melakukan penelitian lebih lanjut tentang hukuman mati, tulis Soe Tjen Marching.
Iklan
Pertama-tama, izinkan saya menyatakan dengan sejelas-jelasnya: Saya adalah warga Negara Indonesia dan saya menentang hukuman mati. Tapi saya juga muak dengan meledaknya perdebatan ini di luar proporsi.
Saya percaya bahwa hukuman mati adalah sebuah bentuk arogansi dari pihak berwenang: vonis yang tak bisa lagi direvisi jika ada kesalahan dalam proses atau keputusan peradilan. Bahkan di negara-negara dengan sistem hukum yang lebih efektif dan transparan daripada Indonesia, bukan rahasia lagi bahwa orang berduit dapat lolos dari hukuman berat atau bahkan dari hukuman sama sekali, karena mereka mampu menyewa pengacara jagoan.
Jadi, pasti orang kaya dan berpengaruh dapat lebih mudah melepaskan diri dari hukuman mati.
Selain itu, banyak peneliti telah menunjukkan bahwa hukuman mati tidak mencegah kejahatan dibandingkan dengan bentuk hukuman lain. Jadi, mengapa kita harus mengorbankan nyawa manusia?
Namun, pemerintah Indonesia yang mendukung hukuman mati untuk pelanggaran narkoba percaya bahwa jenis hukuman ini bisa mengurangi kejahatan. Seperti yang ditekankan oleh Presiden Joko Widodo beberapa kali, 50 orang meninggal setiap hari di Indonesia karena penggunaan narkoba. Hukuman mati diyakini menjadi cara efektif mengurangi dampak ini, dan untuk mencegah kaum muda dari terlibat dalam penggunaan dan penyalahgunaan obat. Dalam hal ini, ada keyakinan bahwa lebih baik 'membunuh' segelintir manusia, demi menyelamatkan lebih banyak nyawa.
Memang, masalah ini tampaknya menjadi perbedaan utama antara mayoritas orang-orang yang menentang dan mendukung hukuman mati.
Anggun C. Sasmi yang menentang hukuman mati, berpendapat bahwa hukuman tidak berdampak apapun dalam mencegah kejahatan. Klaim Anggun ditentang oleh istri seorang mantan pecandu narkoba, yang mengingatkan sang penyanyi berdomisili Perancis ini, akan bahaya narkoba dan pentingnya hukuman mati bagi pengedarnya.
Jadi, argumen mana yang lebih valid: argumen orang-orang yang menentang atau yang pro-hukuman mati? Untuk menentukan ini, kita harus melihat data, menganalisis, dan/atau membandingkan artikel akademis tentang hubungan antara hukuman mati dan efektivitasnya dalam memerangi narkoba. Perbedaan pendapat harus diselesaikan melalui penelitian dan studi lebih lanjut, serta akal sehat.
Namun, dalam masalah hukuman mati ini, seringkali yang terjadi adalah sebaliknya.
Negara dengan Hukuman Mati Terbanyak
Ribuan tahanan dieksekusi mati di seluruh dunia. Cina menjadi negara yang paling getol melumat nyawa terpidana mati. Sementara Iran mewajibkan eksekusi mati dijadikan tontonan publik.
Foto: Fotolia/lafota
Cina
Negeri tirai bambu, Cina, termasuk yang paling getol menjalankan eksekusi mati. Tahun 2013 saja tercatat sebanyak 2400 tahanan menemui ajal di tangan algojo. Kendati mayoritas penduduk mendukung hukuman mati, suara-suara yang menentang mulai bermunculan. Kekhawatiran terbesar adalah lembaga yudikatif yang tidak jarang menghukum individu yang tak bersalah.
Foto: picture-alliance/dpa
Iran
Lebih dari 370 tahanan tewas lewat eksekusi mati tahun 2013 silam. Iran memiliki tiga metode eksekusi, yakni tembak mati, hukuman gantung atau rajam. Sama seperti di Cina, hukum di Iran mewajibkan pelaksanaan hukuman mati di depan publik. Negeri para Mullah ini berulangkali memicu kontroversi lantaran menghukum mati jurnalis, aktivis HAM atau individu dengan dakwaan yang tipis.
Foto: ISNA
Irak
Hukuman mati di Irak terutama marak digunakan sebagai instrumen kekuasaan pada masa diktatur Sadam Husein. Tahun 2013 Irak mengeksekusi 177 tahanan yang sebagian besar tersangka teroris. Sementara 1.724 lainnya masih mendekam di penjara dan menunggu regu penembak beraksi. Tahun lalu PBB mendesak Irak menangguhkan hukuman mati lantaran dinilai berpotensi memicu konflik horizontal.
Foto: picture alliance/dpa
Arab Saudi
Lebih dari 80 tahanan tewas di tangan algojo di Arab Saudi 2013 lalu, termasuk di antaranya tiga remaja yang berusia di bawah 18 tahun. Metode hukuman mati yang paling sering digunakan di jantung teluk ini adalah pemenggalan kepala. Kasus yang berujung vonis mati berkisar antara pembunuhan, penyeludupan hingga praktik dukun.
Foto: picture-alliance/dpa/Abir Abdullah
Amerika Serikat
Sedikitnya 80 vonis hukuman mati dijatuhkan tahun 2013 di Amerika Serikat. Saat yang bersamaan 39 tahanan dieksekusi dengan menggunakan suntikan racun. Metode pilihan AS mendulang banyak kontroversi karena dinilai tidak efisien melumat nyawa terhukum. Terakhir seorang tahanan sekarat selama 39 menit setelah mendapat suntikan racun.
Foto: CHANTAL VALERY/AFP/Getty Images
Indonesia
Kehadiran pemerintahan baru di bawah Joko Widodo tidak mengubah banyak dalam praktik hukuman mati di Indonesia. Sebaliknya orang nomer satu di Istana Negara itu berjanji akan segera melaksanakan sejumlah eksekusi yang tertunda. 2013 lalu Indonesia menghukum mati lima tahanan, kebanyakan tersangkut kasus penyeludupan obat-obatan terlarang.
Foto: picture-alliance/dpa
6 foto1 | 6
Setelah eksekusi delapan napi narkoba, sebuah artikel di The Guardian oleh wartawan Australia Gay Alcorn yang berjudul "Indonesia Membunuh Delapan Orang" berpendapat bahwa Negara Barat terlalu sopan terhadap Indonesia dalam mencegah pelaksanaan hukuman mati. Mengingatkan akan maraknya korupsi di Indonesia, Alcorn menegaskan bahwa setelah Indonesia melaksanakan hukuman mati, Negara Barat tidak harus menahan diri dalam mengkritik pedas atau mengecam apa yang telah terjadi di Indonesia.
Dia menulis: "Kami tidak perlu menjaga perasaan mereka, karena takut dipandang sebagai Barat yang congkak." Ini justru menyiratkan suatu tindakan arogansi atau kenaifan, seolah-olah hanya orang Barat yang menentang hukuman mati ini, sementara banyak aktivis hak asasi manusia di Indonesia telah menentangnya dan berusaha untuk melobi Joko untuk menghapuskan kebijakan yang kontroversial ini.
Sebagian dari mereka yang dieksekusi juga tidak bisa dianggap "Barat" (di antara mereka, adalah orang Nigeria, Brasil dan Indonesia). Jadi, jangan "menyelewengkan" masalah menjadi tentang Barat vs Indonesia.
Alcorn menyebutkan dalam artikelnya bahwa tidak hanya Indonesia yang menerapkan hukuman mati. Memang, ada 36 negara yang masih menerapkan hukuman mati, termasuk Amerika Serikat. Namun, artikel Alcorn ini mengabaikan statistik prosentase eksekusi, yang menempatkan Indonesia di bagian paling bawah dari daftar negara-negara yang telah membunuh penjahat mereka. Amerika Serikat (yang seringkali dianggap sebagai super power Negara Barat) menempati bagian puncak.
Negara yang Hapus Hukuman Mati di Abad ke-21
Sementara di Indonesia kontroversi hukuman mati masih berlanjut, negara-negara berikut justru memutuskan untuk menghapus penjatuhan hukuman mati.
Foto: picture-alliance/dpa
Albania
Hapus hukuman mati: tahun 2000 Eksekusi hukuman mati terakhir: tahun 1995
Foto: Fotolia/Matthias Krüttgen
Armenia
Hapus hukuman mati: tahun 2003 Eksekusi hukuman mati terakhir: tahun 1992
Foto: AP
Bhutan
Hapus hukuman mati: tahun 2004 Eksekusi hukuman mati terakhir: tahun 1974
Foto: DW
Burundi
Hapus hukuman mati: tahun 2009 Eksekusi hukuman mati terakhir: tahun 2000
Foto: picture-alliance/Philipp Ziser
Chili
Hapus hukuman mati: tahun 2001 Eksekusi hukuman mati terakhir: tahun 1985
Foto: picture-alliance/dpa
Filipina
Hapus hukuman mati: tahun 2006. Eksekusi hukuman mati terakhir: tahun 2000.
Foto: DW/P. Hille
Gabon
Hapus hukuman mati: tahun 2010. Eksekusi hukuman mati terakhir: tahun 1981
Foto: AP
Kazakhstan
Hapus hukuman mati: tahun 2007 Eksekusi hukuman mati terakhir: tahun 2003
Foto: picture-alliance/dpa
Madagaskar
Hapus hukuman mati: tahun 2014 Eksekusi hukuman mati terakhir: tahun 1958
Foto: picture alliance / blickwinkel
Montenegro
Hapus hukuman mati: tahun 2002. Eksekusi hukuman mati terakhir: tahun 1992
Foto: imago/P. Widmann
Senegal
Hapus hukuman mati: tahun 2004. Eksekusi hukuman mati terakhir: tahun 1967
Foto: Alexander Joe/AFP/Getty Images
Serbia
Hapus hukuman mati: tahun 2002. Eksekusi hukuman mati terakhir: tahun 1992
Foto: picture-alliance/dpa
Togo
Hapus hukuman mati: tahun 2009 Eksekusi hukuman mati terakhir: tahun 1978
Foto: DW/J. von Mirbach
Turki
Hapus hukuman mati: tahun 2002 Eksekusi hukuman mati terakhir: tahun 1984
Foto: Bulent Kilic/AFP/Getty Images
Uzbekistan
Hapus hukuman mati: tahun 2008 Eksekusi hukuman mati terakhir: tahun 2005
Foto: picture-alliance/dpa
15 foto1 | 15
Saya tidak bermaksud menyepelekan atau menganggap pembunuhan delapan orang di Indonesia ini tidak begitu tragis. Namun, saya menunjukkan ketidaktepatan merujuk masalah seputar Indonesia terhadap Barat, hanya karena eksekusi baru-baru ini. Argumen ini hanya akan mengalihkan perhatian dari topik utama.
Sama konyolnya, ketika mereka yang pro-hukuman mati menuduh Anggun C. Sasmi sebagai tidak nasionalis dan tidak perlu kembali ke Indonesia. Apa hubungan antara nasionalisme dan hukuman mati? Apakah hukuman mati adalah budaya unik dari Indonesia, sehingga orang yang tidak setuju dengan kebijakan ini, dapat dianggap anti-Indonesia?
Kedua belah pihak telah mengklaim bahwa argumen mereka didasarkan pada kemanusiaan: yang pro berpendapat bahwa hukuman mati dapat menyelamatkan lebih banyak nyawa dengan menembak para pengedar narkoba; yang kontra juga bersikeras praktik ini hanya mengorbankan kehidupan manusia dengan sia-sia.
Jadi, jika ini adalah tentang nyawa manusia, mari kita menggali fakta sebanyak mungkin dan melakukan penelitian lebih lanjut. Mari kita mengumpulkan data dan menganalisa sedalam-dalamnya, bukan melemparkan argumen begitu saja, tanpa bukti yang tepat.
*SoeTjen Marching: penulis buku Kubunuh di Sini dan saat ini sedang menyelesaikan buku tentang korban genosida 1965. Versi Bahasa Inggris artikel ini telah dimuat di The Jakarta Globe, 8 Mei 2015.
Metode Hukuman Mati
Meski suara untuk menghapus hukuman mati semakin lantang, namun pembunuhan yang secara hukum legal ini masih dipraktikkan di banyak negara di dunia. Berikut beberapa metode hukuman mati yang masih lazim saat ini.
Foto: picture-alliance/dpa
Tembak
Terpidana dengan mata tertutup kain hitam, duduk atau berdiri terikat di depan satu eksekutor atau satu regu tembak. Satu regu tembak biasanya terdiri dari beberapa personil militer atau aparat penegak hukum, yang diperintahkan untuk menembak secara bersamaan. Metode ini dipakai diantaranya di Indonesia, Cina, Arab Saudi, Taiwan, Korea Utara.
Foto: Fotolia/Scanrail
Suntikan Maut
Biasanya terdiri dari tiga bahan kimia: natrium pentonal (obat bius), pancuronium bromide (untuk melumpuhkan) dan kalium klorida (untuk menghentikan jantung). Terdengar tidak menyakitkan. Namun, jika eksekusi gagal, terpidana mati bisa meregang ajal secara menyakitkan dalam waktu cukup lama. Metode ini dipakai diantaranya di Amerika Serikat, Cina, Vietnam.
Foto: BilderBox
Kursi Listrik
Terpidana mati sebelumnya dicukur, sebelum mengenakan topi metal berelektroda yang di dalamnya dilapisi spons yang dibasahi larutan garam. Listrik dengan tegangan antara 500 dan 2000 volt dialirkan selama 30 detik, dan diulang beberapa kali sampai terpidana dinyatakan meninggal. Metode ini dipakai di Amerika Serikat.
Foto: picture-alliance/dpa
Gantung
Diantaranya dipakai di Afghanistan, Bangladesh, India, Iran, Iraq, Jepang, Malaysia, dan Kuwait. Eksekusi hukuman mati ini pertama kali diterapkan sekitar 2.500 tahun lalu pada masa Kekaisaran Persia. Di beberapa negara terpidana ditimbang berat badannya untuk menentukan panjang tali. Jika tali terlalu pendek, terpidana dapat tercekik, dan kematian baru datang setelah 45 menit.
Foto: vkara - Fotolia.com
Pancung
Pemenggalan kepala telah digunakan sebagai satu bentuk eksekusi mati selama ribuan tahun. Saat ini, Arab Saudi adalah satu-satunya negara yang memakai metode ini. Biasanya eksekusi dilaksanakan di halaman mesjid usai shalat Jumat atau pada hari raya. Menurut Amnesty International, setidaknya 79 orang dihukum pancung di Arab Saudi pada tahun 2013.
Foto: picture-alliance/dpa/Abir Abdullah
Lainnya
Masih ada beberapa metode eksekusi mati, walaupun jarang dipakai. Diantaranya adalah: rajam, kamar gas dan juga menjatuhkan terpidana dari ketinggian.