Pemerintah kembali merevisi syarat penerbangan pesawat dari PCR menjadi antigen. Aturan yang sama juga berlaku bagi pelaku perjalanan jalur darat yang menggunakan kereta api dan bus.
Iklan
Aturan kewajiban tes PCR untuk penerbangan di Jawa-Bali kembali berubah. Kini, penumpang di Jawa-Bali tak lagi diwajibkan membawa hasil tes PCR.
Aturan yang mewajibkan tes PCR itu awalnya dikeluarkan pada 18 Oktober 2021 lewat Inmendagri 53/2021.
Syarat penerbangan Jawa-Bali wajib menyertakan hasil tes PCR 2 x 24 jam meski sudah divaksinasi 2 kali. Dengan demikian, hasil tes antigen tidak bisa digunakan untuk naik pesawat di Jawa-Bali.
Namun, aturan itu pun kini telah diubah. Kini, tes PCR tidak lagi menjadi syarat terbang.
"Untuk perjalanan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR tetapi cukup menggunakan tes antigen. Sama dengan yang sudah diberlakukan untuk wilayah luar Jawa non-Bali," kata Menko PMK Muhadjir Effendy dalam jumpa pers virtual, Senin (01/11).
Susuai Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 55 Tahun 2021, penumpang pesawat terbang dari dan menuju Jakarta juga bisa menunjukkan hasil tes PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Dampak Virus Corona Terhadap Turisme
Pandemi COVID-19 mengancam kehidupan sehari-hari di seluruh dunia. Khususnya sektor turisme terpengaruh, demikian juga para wisatawan.
Foto: SeaLink Travel Group
Perbatasan Australia tetap tertutup sampai bulan Desember
Australia memperpanjang pembatasan perjalanan selama tiga bulan lagi. Perbatasan tetap ditutup untuk wisatawan dari luar negeri sampai tanggal 17 Desember. Namun, pemerintah mengumumkan bahwa perjalanan domestik akan diperbolehkan segera untuk penduduk Australia. Hanya di negara bagian Victoria dengan metropolis Melbourne ada pengecualian berdasarkan lockdown sejak awal Juli.
Foto: SeaLink Travel Group
“The Edge” di New York dibuka lagi
Sejak tanggal 2 September, wisatawan bisa menikmati lagi pemandangan dari geladak kaca di lantai ke-100 gedung “30 Hudson Yards” yang terletak di Manhattan barat. Hanya beberapa hari setelah dibuka bulan Maret, geladak harus ditutup karena pandemi Corona. Dengan ketinggian 335 meter (1099 kaki) “The Edge” adalah lokasi wisata luar ruangan tertinggi di dunia barat.
Foto: picture-alliance/dpa/C. Horsten
Jerman memperluas peringatan perjalanan global
Pemerintah Jerman memperluas peringatan perjalanan untuk sekitar 160 negara di luar Uni Eropa sampai tanggal 14 September. Menurut pernyataan Kementerian Luar Negeri Jerman keputusan dari hari Rabu tgl 26 Agustus berdasarkan kenaikan laju infeksi Corona. “Situasi tidak akan mereda sampai tengah September sehingga peringatan perjalanan di seluruh dunia belum bisa dicabut”.
Foto: picture-alliance/dpa/A. Arnold
COVID-19 menghantam turisme di Berlin
Selama 6 bulan pertama 2020 angka wisatawan di Berlin berkurang 59% dari tahun sebelumnya. Kantor Statistik mengumumkan tgl 10 Agustus bahwa hanya 2,7 juta wisatawan datang ke Berlin, angka terendah sejak 2004. Bahkan kemerosotan wisatawan dari luar negeri lebih buruk lagi: angkanya anjlok sampai 70 persen. Sejak Juni, angka wisatawan mulai naik dan sekarang mencapai 30-40% dari tahun sebelumnya.
Foto: picture-alliance/dpa/K. Nietfeld
Tes COVID-19 wajib untuk masuk Jerman
Siapa saja yang memasuki Jerman dari daerah berisiko tinggi wajib tes virus corona sejak 8 Agustus, sesuai dengan perintah menteri kesehatan Jens Spahn. Sekarang, banyak negara tergolong sebagai daerah berisiko, termasuk Amerika Serikat dan Brasil. Di Uni Eropa, Luxembourg, daerah Belgia Antwerpen dan daerah Spanyol Aragon, Catalonia dan Navarre tergolong daerah berisiko tinggi sejak awal Agustus.
Foto: Reuters/F. Bensch
Nepal buka puncak Everest bagi para pendaki
Meskipun situasi virus Corona tidak jelas, Nepal membuka puncak Everest bagi para pemanjat dan pendaki gunung pada musim gugur. Untuk mendukung sektor turisme, pemerintah memperbolehkan pendaratan penerbangan internasional sejak tanggal 17 Agustus. Negara Himalaya itu menutup perbatasannya pada bulan Maret menjelang musim semi yang biasanya mengajak ratusan pendaki gunung ke Nepal.
Foto: Vittus Länger
Penerbangan dibayangi ketakutan
Jumlah penerbangan wisata di dalam Eropa meningkat lagi. Menurut statistik asosiasi transportasi udara internasional (IATA), 62% penumpang takut terkena infeksi oleh penumpang yang duduk di sebelahnya. Menurut IATA, inilah alasan utama penurunan jumlah penumpang wisata yang sekarang hanya 45% dari biasanya. (bo/hp)
Foto: picture-alliance/ANP/J. Groeneweg
7 foto1 | 7
Kritik dari insan penerbangan
Sebelumnya, Ikatan Pilot Indonesia sempat menulis surat terbuka soal aturan tes PCR untuk naik pesawat.
"Kami Ikatan Pilot Indonesia menghimbau untuk dapat dilakukan peninjauan kembali aturan tersebut. Pesawat komersial dilengkapi HEPA sebagai filter terhadap virus, sehingga menurut Ikatan Pilot Indonesia transportasi udara semestinya mendapatkan prioritas untuk diutamakan pemulihannya," tulis surat terbuka yang disampaikan para pilot tersebut.
WHO, IATA, ICAO menyatakan, bahwa Tes Antigen memiliki akurasi yang baik, lebih murah, dan cepat memberikan hasil sehingga direkomendasikan untuk digunakan sebagai alat tes.
Penelitian juga menunjukkan bahwa rasio penularan di dalam pesawat udara sangat rendah, serta didukung dengan penerapan protokol kesehatan ketat di bandara, serta telah divaksinnya semua pekerja maupun penumpang transportasi udara, maka Transportasi udara sangat aman dan mendukung pencegahan penyebaran COVID-19.
Iklan
Antigen juga berlaku untuk bus dan kereta api
Aturan yang sama juga berlaku bagi pelaku perjalanan jalur darat yang menggunakan kereta api dan bus.
Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 90 Tahun 2021, pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah Jakarta wajib menunjukkan surat vaksinasi (minimal vaksin dosis pertama).
Para penumpang juga diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan atau tes swab antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. (Ed: pkp/rap)