1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Apa Itu Formulir Model B1 KWK dalam Pilkada?

27 Agustus 2024

Formulir Model B1 KWK merupakan salah satu formulir yang dikeluarkan KPU terkait penyelenggaraan pencalonan kepala daerah dalam Pilkada. Apa itu formulir B1 KWK dan fungsinya?

Seorang perempuan tengah memasukkan surat suara ke dalam kotak suara
Foto ilustrasi pemiluFoto: picture-alliance/dpa

Mengutip dari Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan Pilkada, berikut penjelasan tentang yang dimaksud dengan formulir Model B1 KWK dalam Pilkada:

Formulir Model B1 KWK adalah surat pernyataan dukungan perseorangan, yang dapat berupa pernyataan dukungan secara perorangan atau kolektif. Formulir Model B1 KWK Perseorangan adalah salah satu dokumen persyaratan dukungan pencalonan perseorangan yang harus dipenuhi pasangan calon (paslon) perseorangan untuk mendaftarkan diri dalam pencalonan Pilkada.

Sebagaimana dikutip dari Pasal 10 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 berikut:

(1) Pasangan Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Pasangan Calon jika memenuhi syarat dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2).

(2) Dokumen syarat dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. surat penyerahan dukungan Pasangan Calon perseorangan menggunakan formulir Model B.PENYERAHAN.DUKUNGAN.KWK;

b. jumlah dukungan minimal menggunakan formulir Model B.JUMLAH.DUKUNGAN.KWK; dan

c. surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung menggunakan formulir Model B.1-KWK-PERSEORANGAN yang dilampiri dengan fotokopi KTP-el atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil.

Ayo berlangganan gratis newsletter mingguan Wednesday Bite. Recharge pengetahuanmu di tengah minggu, biar topik obrolan makin seru! 

Disebutkan dalam PKPU bahwa surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung menggunakan formulir B1 KWK Perseorangan dilampirkan dengan fotokopi KTP-el atau surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Formulir B1 KWK beserta dan surat pernyataan identitas pendukung jika terdapat kondisi kemudian diserahkan dalam bentuk naskah digital yang diunggah melalui Silon (Sistem Informasi Pencalonan) untuk Pilkada.

Selanjutnya, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota akan menerima dan memverifikasi penyerahan dokumen syarat dukungan paslon perseorangan, yakni yang berupa formulir Model B1 KWK Perseorangan tersebut apabila telah memenuhi syarat jumlah dukungan minimal dan sebaran paslon perseorangan. Apabila tidak memenuhi syarat, maka dokumen tersebut akan dikembalikan. 

Isi Formulir B1 KWK Perseorangan

Mengutip dari PKPU, isi formulir model B1 KWK Perseorangan adalah berupa pernyataan oleh yang bertanda tangan dengan dilengkapi informasi identitas diri, yang meliputi:

Nama

NIK

Jenis Kelamin

Alamat

RT/RW (apabila ada)

Tempat Lahir

Tanggal Lahir

Pekerjaan

Status Perkawinan

Nomor kontak

Email teleconference.

Selengkapnya, isi formulir Model B1 KWK Perseorangan termuat dalam lampiran PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan dapat diakses publik untuk unduh melalui situs resmi JDIH KPU.

Apa Itu Formulir Model B1 KWK dalam Pilkada?

 

Selengkapnya di Detik News

Lewatkan bagian berikutnya Topik terkait