1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Sosial

Migrasi, Keamanan dan HAM

Indonesien Wahyu Susilo
Wahyu Susilo
18 Desember 2019

Kerentanan yang dialami pekerja migran, para pahlawan devisa kita, bukan hanya berkutat pada perkara hubungan industrial dan keimigrasian tetapi juga terkait dengan situasi politik dan keamanan. Ikuti opini Wahyu Susilo.

Foto: Seng Cheng

Awal Desember 2019, Yuli Riswati, pekerja migran Indonesia yang bekerja di Hong Kong akhirnya dideportasi oleh otoritas Hongkong setelah pada bulan September berurusan dengan pihak kepolisian dan imigrasi Hong Kong terkait dengan status keimigrasiannya.

Yuli Riswati dianggap telah membuat kelalaian sehingga dokumen keimigrasiannya tidak berlaku sehingga statusnya menjadi overstay. Otoritas Hong Kong memang telah memberi kesempatan padanya untuk memberikan pembelaan di pengadilan untuk menghadapi tuduhan pelanggaran keimigrasian. Walau majikannya memberikan jaminan agar status keimigrasiannya bisa dipulihkan, otoritas Hong Kong bersikeras untuk mendeportasinya.

Menurut pengakuan Yuli Riswati, apa yang dihadapinya tidak hanya sekedar perkara pelanggaran keimigrasian tetapi lebih tertuju pada aktivtasnya yang sangat aktif mewartakan kondisi Hong Kong yang memanas dalam lima bulan terakhir ini, di portal Migran Pos dimana dia berkecimpung menjadi kontributor, postingannya di media sosial ataupun menjadi narasumber lapangan bagi media Indonesia yang ingin mengetahui situasi terkini di Hong Kong yang didera demonstrasi tiada henti menentang RUU ekstradisi.

Wahyu Susilo, penulis.Foto: privat

Apa yang terjadi di Hong Kong seperti yang selalu diwartakan oleh Yuli Riswati mengkonfirmasi bahwa ancaman terhadap demokrasi dan hak asasi manusia di Hong Kong adalah juga ancaman bagi rasa aman bekerja ratusan ribu pekerja migran di Hong Kong. Selama ini, dalam geografi migrasi tenaga kerja global, Hong Kong dianggap sebagai Kawasan yang ramah bagi pekerja migran.

Apa yang dialami oleh Yuli Riswati memperlihatkan bahwa kerentanan yang dialami oleh pekerja migran bukan hanya berkutat pada perkara hubungan industrial dan keimigrasian tetapi juga terkait dengan situasi politik dan keamanan. Menyempitkan perkara deportasi yang dialami oleh Yuli Riswati pada status keimigrasian tanpa mengkontekskannya pada realitas politik yang terjadi di Hong Kong sama saja kita melegitimasi kriminalisasi pada aktivitas kebebasan berekspresi dan berkomunikasi pada pekerja migran seperti yang dijamin dalam Konvensi Internasional Tahun 1990 tentang Perlindungan Hak-hak Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya.

Isu keamanan dan migrasi memang dalam dekade terakhir ini makin sering dipercakapkan. Menguatnya sentimen anti migran di Eropa didorong oleh prasangka Islamofobia atas membanjirnya ribuan pengungsi asal Afrika dan Timur Tengah ke Eropa seiring dengan konflik berkepanjangan, ekstremisme kekerasan dan aksi-aksi terorisme di kawasan ini.

Di Kawasan Asia Timur dan Asia Tenggara, muncul kekhawatiran adanya perekrutan terhadap para pekerja migran untuk bergabung dengan kelompok-kelompok ekstremisme kekerasan bahkan menjadi pelaku aktif terorisme. Menurut beberapa analis keamanan regional, kematian pentolan ISIS Abubakar Al Baghdadi memang melemahkan kekuatan ISIS di Suriah namun bisa memicu kepulangan para kombatan ke kampung halamannya, dan kawasan Asia Tenggara bisa menjadi ladang tempur baru bagi mereka yang balik kandang. Jalur-jalur kepulangan mereka biasanya juga berimpitan dengan jalur-jalur migrasi pekerja. 

Di sisi yang lain, selama ini harus diakui ada kepasifan dari pihak perwakilan RI di luar negeri dalam perkara merawat nilai-nilaikeIndonesiaan, toleransi dan penerimaan pada perbedaan dari para pekerja migran Indonesia yang ada di luar negeri. KBRI dan KJRI hanya berfungsi (dan memfungsikan diri) sebagai layanan stempel administrasi tetapi jarang memposisikan diri sebagai melting pot dan media interaksi sesama warga Indonesia.

Dari pembacaan kritis pada kasus penangkapan tiga pekerja migran Indonesia di Singapura dengan tuduhan terlibat pendanaan kelompok terorisme, terungkap bahwa ofensifnya arus informasi yang disebarkan oleh kelompok-kelompok pendukung ekstremisme kekerasan melalui berbagai platform media sosial kepada para pekerja migran tidak diimbangi dengan tangkisan informasi yang argumentatif dan otoritatif dari pihak perwakilan RI di luar negeri.

Saluran informasi yang dikelola perwakilan RI di luar negeri hanya mengalirkan pesan-pesan formal dan cenderung business as usual. Tidak mengherankan, para pekerja migran Indonesia, tanpa sengaja, terjebak dalam skema pendanaan yang terkait dengan aksi-aksi terorisme berkedok derma sosial keagamaan. Skema ini memanfaatkan sifat guyup dan solidaritas dari para pekerja migran Indonesia.

Solusi instan yang diusulkan Kementerian Pertahanan dan Kementerian Ketenagakerjaan dalam perkara ini dengan program bela negara yang militeristik untuk para pekerja migran tentu jauh panggang dari api. Pendekatan keamanan dan indoktrinasi sudah tidak relevan lagi. Harus ada pendekatan yang komprehensif, tanggap terhadap perkembangan teknologi informasi, bersifat dialogis dan tetap mengedepankan jaminan pengakuan dan perlindungan hak-hak pekerja migran. Perwakilan Indonesia di luar luar negeri juga harus lebih proaktif dalam merawat nilai-nilai keindonesiaan, toleransi dan penerimaan pada perbedaan.

 

@wahyususilo adalah pendiri Migrant CARE, sekaligus bekerja sebagai analis kebijakan di lembaga tersebut. Tahun 2007, meraih Hero-Acting to End Modern Slavery Award dari Department of State USA.

*Setiap tulisan yang dimuat dalam #DWnesia adalah sepenuhnya opini penulis dan menjadi tanggung jawab penulis.

*Ingin ikut berdiskusi? Silakan tuliskan komentar Anda di bawah ini.