Sebuah dokumen perjalanan yang mendefinisikan kewarganegaraan kita, mereka yang memiliki paspor yang kuat - menjanjikan kebebasan bergerak. Namun, bagaimana kisah di balik pembuatannya ya sekitar satu abad yang lalu?
Bisa dibilang, Brexit sebenarnya mengubah identitas para warga Britania Raya menjadi: Bukan lagi warga Eropa.
Contohnya masyarakat Britania Raya yang tinggal di Jerman, memutuskan mengajukan permohonan kewarganegaraan Jerman untuk mendapatkan paspor Jerman sehingga mereka bisa tetap tinggal di Uni Eropa secara legal tanpa memerlukan visa. Bagi warga Britania Raya, hal ini mungkin hanya memperparah rasa keterasingan mereka.
Namun, belum lama ini, seseorang dapat berpergian melintasi perbatasan tanpa paspor.
Paspor merupakan penemuan yang relatif baru
Hermine Diebolt, yang bekerja di Perpustakaan dan Arsip Perserikatan Bangsa-Bangsa di Jenewa, Swiss, mengatakan kalau faktanya paspor yang kita tahu sekarang ini baru ada sekitar 100 tahun yang lalu.
Jenewa dulunya adalah rumah bagi Liga Bangsa-Bangsa, pendahulu Perserikatan Bangsa-Bangsa yang didirikan pada tahun 1920 untuk membantu menjaga perdamaian setelah keganasan Perang Dunia Pertama.
Itu masa ketika kerjaan kolonial lama runtuh dan negara-negara baru lahir. Orang-orang tidak lagi tunduk kepada penguasa mereka, tapi ingin menjadi warga negara.
Imigrasi Indonesia: Tantangan, Keuntungan, dan Kasus WNA
Sepanjang tahun 2024, Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia menerbitkan jutaan visa dan izin tinggal, serta meraup keuntungan dari program Golden Visa. Namun, kasus Mary Jane dan Bali Nine juga tak luput pemberitaan.
Foto: Bay Ismoyo/AFP/Getty Images
Jutaan visa dan izin tinggal
Hingga Desember 2024, Dirjen Imigrasi telah menerbitkan 4.635.858 visa on arrival, 62.630 visa tinggal terbatas, 463.821 visa kunjungan terbit, dan 471 Golden Visa. Sementara itu berbagai izin tinggal juga telah diterbitkan, dengan rincian: 9.325.307 izin tinggal kunjungan, 259.944 izin tinggal terbatas, dan 6.437 izin tinggal tetap.
Foto: Muhammad Hanafi/DW
Pengguna visa dan izin tinggal terbanyak
Dari total 14.754.468 visa dan izin tinggal yang diterbitkan sepanjang tahun 2024, Australia menjadi negara teratas sebagai pengguna terbanyak dengan total 1,5 juta. Kemudian disusul penerbitan 1,2 juta untuk Cina, Malaysia dengan jumlah penerbitan 819.000, Singapura 646.000, dan India sebanyak 630.000.
Foto: Humas Ditjen Imigrasi
Ratusan Golden Visa, triliunan investasi
Sejak diluncurkan pada Juli 2024, total investasi lewat jalur Golden Visa telah mencapai Rp9 triliun. Golden Visa diklaim memberikan kemudahan bagi warga negara asing untuk berinvestasi di Indonesia. Jenis Golden Visa meliputi investor perorangan, korporasi, eks WNI, keturunan eks WNI, rumah kedua, talenta global, dan tokoh dunia.
Foto: Humas Ditjen Imigrasi
Masalah WNA di Indonesia tahun 2024
Sepanjang tahun 2024, setidaknya 16.526 tindakan penegakan hukum sudah dilakukan, mencakup: tindak administratif keimigrasian (TAK), projustisia (tindak pidana keimigrasian), penangkalan, dan pencegahan. Beberapa kasus pelanggaran berupa kejahatan siber, penipuan, izin tinggal tak sesuai, masuk ke Indonesia secara ilegal, pelaku judi online, hingga pelaku prostitusi internasional.
Foto: Firdia Lisnawati/AP Photo/picture alliance
Mary Jane pulang ke Filipina
Indonesia dan Filipina sepakat memulangkan terpidana mati asal Filipina, Mary Jane. Kesepakatan itu ditandatangani oleh Menko Yusril Ihza Mahendra dan Wamen Kehakiman Filipina pada awal 6 Desember 2024. Yusril memastikan Mary Jane tetap berstatus sebagai terdakwa, sementara pemerintah Filipina berjanji bakal mematuhi practical agreement atas pemindahan Mary Jane ke kampung halamannya.
Foto: Humas Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan
Bali Nine dipindahkan ke Australia
Bali Nine adalah istilah untuk sembilan napi narkotika asal Australia yang ditangkap pada tahun 2005 karena menyelundupkan 8,2 kilogram heroin. Dua orang telah dieksekusi mati pada 2015, satu orang bebas remisi, satu orang meninggal di penjara, dan lima orang dipulangkan ke negara asalnya pada 15 Desember 2024. Penandatanganan pemindahan dilakukan pada hari Kamis (12/12).
Foto: Humas Ditjen Imigrasi
Warga Vietnam menyalahgunakan visa kunjungan
Mengutip pernyataan dalam konferensi pers di Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta, Jumat (13/12), diketahui bahwa 12 warga negara Vietnam diduga bekerja sebagai pekerja seks komersial di Jakarta Utara. Mereka masuk ke Indonesia dengan visa kunjungan. Namun, alih-alih sebagai wisatawan, mereka justru bekerja sebagai PSK dengan modus sebagai "ladies companion" (LC). (mh/ha)
Foto: Harish Tyagi/dpa/picture alliance
7 foto1 | 7
Banyak orang pun yang melewati perbatasan setelah mengungsi akibat perang. Akan tetapi, kebanyakan orang juga cenderung membawa surat-surat untuk membuktikan identitas mereka.
Selama masa perang, negara seperti Jerman, Prancis, Britania Raya, dan Italia menuntut agar orang-orang dari negara musuh memiliki dokumen identifikasi resmi untuk memasuki wilayah mereka.
"Para petugas perbatasan tiba-tiba dihadapkan dengan banyak dokumen perjalanan yang berbeda dengan bentuk dan ukuran yang berbeda, dan sulit untuk mengetahui apakah paspor tersebut asli atau tidak,” kata Diebolt mengenai perpindahan besar-besaran setelah tahun 1918 ketika perang berakhir. "Jadi, mereka benar-benar perlu menemukan solusi.”
Akhirnya pada tahun 1920, Liga Bangsa-Bangsa mengadakan pertemuan dengan para pemimpin dunia untuk berpartisipasi pada "Conference on Passports, Custom Formalities and Through Tickets" dI Paris.
Maka sudah resmi: paspor di manapun harus terlihat dengan cara serta mencakup informasi yang sama.
Berukuran 15,5 kali 10,5 sentimeter (6 kali 4 inci), paspor harus terdiri dari 32 halaman - format yang masih digunakan sampai sekarang - dan bagian depan dokumen harus mencantumkan nama negara dan lambang negara.
Ayo berlangganan newsletter mingguan Wednesday Bite. Recharge pengetahuanmu di tengah minggu, biar topik obrolan makin seru!
Tuntutan penghabusan paspor
Lebih lanjut, Diebolt menjelaskan, tak lama muncul reaksi keras terhadap paspor.
Banyak pemimpin dunia yang lebih menyukai hal-hal seperti sebelumnya, ketika mereka bisa bergerak bebas tanpa perlu membawa dokumen.
Paspor ini juga sangat tidak populer di kalangan publik dan pers. Orang-orang berpikiran kalau paspor merusak kebebasan serta menyerang privasi mereka. Pengurusan dokumen tersebut juga banyak birokrasi dan administrasi yang lama serta berbelit-belit.
Pada tahun 1926, sebuah artikel di The New York Times merujuk pada "The Passport Nuisance.”
"Haruskah paspor dipertahankan sebagai syarat permanen untuk bepergian?” tulis surat kabar tersebut. "Sistem yang populer sejak perang ini tidak praktis, menjengkelkan, dan menghambat hubungan bebas antar negara.”
Namun, sudah terlambat untuk mewujudkan "kebebasan berpergian” ini.
Para anggota Liga Bangsa-Bangsa tidak dapat menyepakati seperti apa dunia tanpa kontrol perbatasan dan paspor.
Oleh karenanya, paspor itu tetap ada.
Negara Terbaik Buat Berwisata Tanpa Visa
Tidak perlu memegang paspor negara maju buat berkelana ke luar negeri tanpa visa. Buat warga negara Indonesia, negara-negara di luar ASEAN ini bisa disambangi tanpa perlu meminta izin masuk di kedutaan terlebih dahulu.
Foto: picture-alliance/dpa/EPA
Turki
Sebenarnya berpelesir ke Turki buat WNI tidak bebas sepenuhnya. Pelancong masih membutuhkan visa. Tapi berbeda dengan visa pada umumnya, Turki menawarkan pembuatan visa elektronik yang bisa dibayar langsung tanpa perlu mengantri terlebih dahulu. Kedutaan menganjurkan pengajuan visa selambatnya 48 jam sebelum tanggal keberangkatan. Tapi jika pun mendesak, WNI bisa meminta visa on arrival di Turki
Foto: picture-alliance/Marius Becker
Hong Kong
Warga negara Indonesia bisa masuk dan menetap selama 30 hari di Hong Kong tanpa memerlukan visa. Perjalanan udara ke wilayah otonom Cina ini tergolong murah. Sebuah maskapai penerbangan Indonesia misalnya menawarkan tiket sekali jalan mulai satu juta Rupiah. Tapi siapkan kocek yang tebal, karena hal yang paling umum dilakukan pelancong asing di Hong Kong adalah berbelanja.
Foto: Getty Images/AFP/P. Lopez
Maroko
Warga negara Indonesia yang ingin mengunjungi Maroko tidak memerlukan visa dan bisa menetap selama 90 hari. Negeri di Afrika Utara ini menyimpan ragam tujuan wisata yang menarik, mulai dari Mesjid Kutubiyya atau pasar malam yang terkenal di Marrakesh.
Foto: picture-alliance/dpa
Maladewa
Pemerintah Maladewa yang bergantung dari pariwisata membebaskan visa masuk buat semua warga negara, termasuk dari Indonesia. Negeri kepulauan di jantung Samudera Hindia ini cuma punya satu corak wisata, yakni pantai dan laut. Namun begitu keindahan laut Maladewa sering dikatakan sebagai yang terbaik di dunia.
Foto: Hamid Delavari
Jepang
Pemberlakuan bebas visa buat WNI yang ingin berpergian ke Jepang sejauh ini baru berlaku buat pemegang paspor elektronik. Cuma jangan khawatir karena membuat e-paspor ternyata sama mudahnya seperti membuat paspor biasa. Hanya saja harganya sedikit lebih mahal, dan cuma bisa dibuat di kantor imigrasi kelas I di Jakarta, Surabaya, dan Batam.
Foto: K.Nogi/AFP/Getty Images
Chile
Pemerintah Chile membebaskan visa kunjungan buat warga negara Indonesia selama 90 hari. Terutama buat pelancong yang gemar bertualang di alam bebas, negara di Amerika Selatan ini menawarkan beragam tujuan yang unik dan menantang. Gurun Atacama atau taman nasional Torres del Paine adalah salah satu tujuan wisata kegemaran pelancong asing.
Foto: picture-alliance/dpa/M. Ruiz
Kenya
Serupa seperti Turki, pemerintah Kenya menyediakan fasilitas visa elektronik buat warga negara Indonesia. Pelancong dari tanah air selain itu juga bisa mengajukan permohonan visa di bandar udara alias on arrival. Namun begitu wisata di Kenya masih tergolong mahal, bahkan buat warga Eropa sekalipun. Kenya dikenal dengan wisata safari seperti di taman nasional Masai Mara dan Nairobi National Park.
Foto: alphaspirit / Fotolia
India
Jika anda ingin menyambangi monumen bersejarah Taj Mahal atau kuil emas di Amritsar, pemerintah India menyediakan fasilitas visa elektronik buat warga negara Indonesia. Setiap pemohon diwajibkan membayar 48 US Dollar untuk setiap visa elektronik. Selain itu penggunaan e visa juga dibatasi pada dua kali kunjungan dalam setahun.
Foto: picture-alliance/David Ebener
Peru
Setiap warga negara Indonesia diperbolehkan menetap selama 183 hari di Peru tanpa perlu meminta visa atau setidaknya dengan visa on arrival. Kendati ongkos penerbangannya tergolong mahal, Peru termasuk segelintir negara yang patut disambangi. Antara lain karena peninggalan kota suku Inca, Machu Picchu yang termasuk keajaiban dunia.
Foto: picture-alliance/dpa/Leo F. Postl
9 foto1 | 9
Paspor modern mencerminkan kesenjangan global
Di seluruh dunia, dokumen perjalanan yang sederhana dapat "mempermudah" atau "mempersulit" warga negaranya, kewarganegaraan seseorang menentukan ke mana mereka dapat melakukan perjalanan dan di mana mereka dapat tinggal.
Itulah sebabnya "indeks paspor” dirilis setiap tahun yang mengurutkan paspor berdasarkan berapa banyak negara yang dapat dikunjungi bebas visa oleh pemegang paspor.
Menurut Global Passport Power Rank 2023, peringkat pertama dipegang oleh negara produsen minyak, Uni Emirat Arab, yang berarti warganya memiliki kebebasan yang kuat untuk bepergian ke seluruh dunia.
Di peringkat terbawah adalah Afghanistan, sebuah negara yang dilanda perang dan rakyatnya yang berada di bawah rezim Taliban yang terisolasi hanya memiliki sedikit kesempatan untuk bepergian.
Namun, bagaimana dengan mereka yang tidak memiliki kewarganegaraan sehingga tidak memiliki paspor?
Bagi sekitar 10 juta orang tanpa kewarganegaraan di dunia, sering kali disebabkan oleh diskriminasi terhadap kelompok etnis tertentu, seperti orang Roma dan Sinti, dengan sekitar 70% populasi mereka di Jerman yang tidak memiliki kewarganegaraan, menurut Institut Diplomasi dan Hak Asasi Manusia Amerika Serikat.
Tetapi keadaan tanpa kewarganegaraan bukanlah hal yang baru, muncul sekitar masa yang sama dengan paspor, seiring dengan runtuhnya kekaisaran dan munculnya negara-negara kebangsaan setelah Perang Dunia I.
Lebih dari 9 juta orang juga mengungsi di Eropa pada saat itu. Ini termasuk para pengungsi dari Rusia yang tidak memiliki kewarganegaraan ketika kaum Bolshevik mengeluarkan dekrit yang mencabut kewarganegaraan para ekspatriat Rusia.
Sementara itu, ketika peta Eropa direka ulang, jutaan orang mendapati diri mereka berada di negara-negara yang tidak mengakui identitas hukum mereka atau tidak bersedia memberikannya.
Iklan
Kebebasan bergerak bagi segelintir orang
Hal ini kembali menjadi masalah di tahun 2020-an, termasuk di UEA, meskipun UEA menduduki peringkat teratas dalam indeks paspor global.
Generasi muda hanya bisa mendapatkan paspor jika mereka memiliki ayah warga negara UEA, meskipun dengan beberapa pengecualian. Sementara itu, kelompok minoritas atau penentang keluarga kerajaan yang berkuasa sering kali tidak mendapatkan dokumen identitas ini.
Meskipun demikian, UEA telah berusaha untuk mengesahkan penduduk tanpa kewarganegaraan dengan membeli sekitar 50.000 paspor dari negara kepulauan Komoro di lepas pantai timur Afrika. Ini melegalkan status mereka dan juga memastikan bahwa mereka akan tetap menjadi "penduduk asing” dengan hak-hak yang terbatas dibandingkan dengan warga negara Emirat.
Ini hanyalah salah satu contoh bagaimana paspor adalah instrumen yang kuat untuk kebebasan - dan penindasan.
Diadaptasi dari artikel DW Inggris, yang merupakan adaptasi dari episode podcast "Don't Drink the Milk: The curious history of things”