1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

AS Berencana Jual Drone Senilai Rp 41,4 Triliun ke UEA

6 November 2020

Pemerintahan Donald Trump berencana menjual belasan drone bersenjata canggih MQ-9 Reaper senilai Rp 41,4 triliun ke Uni Emirat Arab (UEA). Namun rencana tersebut harus melalui persetujuan Kongres AS.

Niederlande Kampfdrohne  MQ-9 Reaper oder Predator B
Foto: Imago/Hollandse Hoogte

Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS) memberikan pemberitahuan informal kepada kongres bahwa pihaknya berencana untuk menjual 18 drone udara bersenjata canggih ke Uni Emirat Arab (UEA) senilai $ 2,9 miliar atau Rp 41,4 triliun.

Rencana transfer alutsista tersebut dilakukan setelah pemberitahuan pekan lalu tentang potensi penjualan jet tempur F-35 ke negara timur tengah itu.

Langkah ini akan menandai ekspor drone bersenjata pertama sejak pemerintahan Trump ke UEA, dan mengisyaratkan kembali perjanjian senjata era Perang Dingin antara 34 negara yang memungkinkan kontraktor pertahanan AS menjual lebih banyak drone kepada sekutu.

Reuters melaporkan bahwa UEA telah lama menunjukkan minat untuk membeli drone dari AS dan akan menjadi salah satu pelanggan pertama dalam antrian setelah kebijakan ekspor AS berubah pada musim panas ini.

Kesepakatan senilai $ 600 juta atau Rp 8,5 triliun dalam penjualan empat drone SeaGuardian tanpa senjata adalah rencana transaksi pertama yang secara resmi diberitahukan kepada Kongres pada hari Selasa (03/11).

Masa lalu UEA jadi pertimbangan Kongres

Komite Hubungan Luar Negeri Senat AS dan Dewan Perwakilan Rakyat AS, yang anggotanya mengritik peran UEA terkait kematian warga sipil dalam perang saudara Yaman - memiliki kemampuan untuk meninjau dan memblokir penjualan senjata di bawah proses peninjauan informal sebelum Departemen Luar Negeri AS mengirimkan pemberitahuan resminya kepada legislatif.

Departemen Luar Negeri AS kemungkinan masih akan menunggu untuk secara resmi memberi tahu Kongres tentang penjualan 18 drone tersebut, kata salah satu sumber. Setelah pemberitahuan resmi, Kongres memiliki waktu 30 hari untuk menolak atau menyetujui penjualan alutsista apa pun.

ha/as (Reuters)

Lewatkan bagian berikutnya Topik terkait