1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
TerorismeIndonesia

AS Beri Sanksi 5 Fasilitator Keuangan ISIS dari Indonesia

10 Mei 2022

AS umumkan nama fasilitator keuangan ISIS yang beroperasi di seluruh Indonesia, Suriah, dan Turki. Mereka disebut memainkan peran kunci memfasilitasi perjalanan ekstremis ke Suriah dan daerah lain lokasi ISIS beroperasi.

Foto bendera dan tas para pejuang kelompok Islamic State
Foto bendera dan tas para pejuang kelompok Islamic State yang ditangkap oleh Pasukan Demokratik Suriah pimpinan Kurdi, pada 21 Januari 2022Foto: SDF/AP photo/picture alliance

Kantor Pengawasan Aset Asing (OFAC) Departemen Keuangan Amerika Serikat (AS) mengumumkan nama lima fasilitator keuangan ISIS yang beroperasi di seluruh Indonesia, Suriah, dan Turki. Mereka disebut memainkan peran kunci dalam memfasilitasi perjalanan ekstremis ke Suriah dan daerah lain lokasi ISIS beroperasi.

Hal tersebut tertera dalam situs resmi Departemen Keuangan AS seperti dilihat detikcom, Selasa (10/05). AS menyatakan jaringan kelima fasilitator itu juga telah melakukan transfer keuangan untuk mendukung upaya ISIS di kamp-kamp pengungsi yang berbasis di Suriah dengan mengumpulkan dana di Indonesia dan Turki, beberapa di antaranya digunakan untuk membayar penyelundupan anak-anak keluar dari kamp dan mengirimkannya ke pejuang asing ISIS sebagai calon rekrutan.

Pengumuman dan pemberian sanksi ini bertepatan dengan pertemuan ke-16 Counter ISIS Finance Group (CIFG) Global Coalition to Defeat ISIS. Amerika Serikat, Italia, dan Arab Saudi ikut memimpin CIFG-yang terdiri dari hampir 70 negara dan organisasi internasional dan mengoordinasikan upaya melawan jaringan dukungan keuangan ISIS di seluruh dunia.

"Hari ini, Departemen Keuangan telah mengambil tindakan untuk mengekspos dan mengganggu jaringan fasilitasi internasional yang telah mendukung perekrutan ISIS, termasuk perekrutan anak-anak yang rentan di Suriah," kata Wakil Menteri Keuangan untuk Terorisme dan Intelijen Keuangan Brian E Nelson.

"Amerika Serikat, sebagai bagian dari koalisi global untuk mengalahkan ISIS, berkomitmen untuk menyangkal kemampuan ISIS untuk mengumpulkan dan memindahkan dana ke berbagai yurisdiksi," sambungnya.

Penghuni kamp pengungsi di Suriah termasuk mereka yang telah dipindahkan oleh ISIS, seperti anggota ISIS, pendukung, dan keluarga mereka. Para simpatisan ISIS di lebih dari 40 negara disebut telah mengirimkan uang kepada individu-individu yang terkait dengan ISIS di kamp-kamp ini untuk mendukung kebangkitan ISIS di masa depan.

Al-Hawl adalah kamp pengungsi terbesar di timur laut Suriah dan menampung hingga 70.000 orang, yang sebagian besar adalah wanita dan anak-anak. Di al-Hawl saja, menurut AS, pendukung ISIS telah menerima hingga USD 20 ribu per bulan melalui hawala, sebuah mekanisme transfer informal; mayoritas dari transfer dana tersebut berasal dari luar Suriah atau melewati negara tetangga seperti Turki.

Selain itu, sejak 2019, AS menyebut ISIS telah menyelundupkan rekan-rekannya dari al-Hawl sebagian besar ke Idlib, Deir ez-Zor, dan Kegubernuran Raqqa di Suriah. ISIS secara khusus juga disebut berfokus pada penyelundupan anak-anak keluar dari kamp-kamp pengungsi untuk perekrutan sebagai pejuang

Dwi Dahlia Susanti

AS menyebut Dwi Dahlia Susanti diduga telah menjadi fasilitator keuangan ISIS setidaknya sejak 2017 dan telah membantu anggota ISIS lainnya dengan pengiriman uang yang melibatkan individu di Indonesia, Turki, dan Suriah. Pada akhir 2017, AS menyebut Susanti membantu suaminya mengirimkan hampir USD4.000 dan senjata kepada seorang pemimpin ISIS.

Saat itu, Susanti disebut mengalihkan sekitar USD500 dari dana tersebut untuk para pendukung ISIS di jaringannya sendiri. Pada awal tahun 2021, Susanti disebut telah memfasilitasi pengiriman uang dari Indonesia ke Suriah untuk memberikan dana kepada individu-individu di kamp-kamp pengungsi yang diduga digunakan untuk menyelundupkan anak-anak remaja keluar dari kamp ke padang pasir, di mana mereka diterima oleh pejuang asing ISIS, kemungkinan sebagai rekrutmen anak-anak untuk ISIS.

Rudi Heryadi

Pada pertengahan 2019, Rudi Heryadi diduga memberi tahu seorang rekan ekstremis tentang potensi perjalanan ke daerah-daerah yang didominasi ISIS, termasuk di Afganistan, Mesir, dan bagian lain Afrika, serta Yaman. Heryadi disebut meminta sumbangan untuk orang-orang yang hendak berangkat dan keluarganya. AS menyatakan pihak berwenang Indonesia memvonis Heryadi atas tuduhan terorisme pada 24 Juni 2020.

Ari Kardian

Sanksi dari AS juga menargetkan fasilitator ISIS bernama Ari Kardian yang sebelumnya didakwa oleh otoritas Indonesia karena memfasilitasi perjalanan WNI ke Suriah untuk bergabung dengan ISIS.

Dwi Dahlia Susanti, Rudi Heryadi, dan Ari Kardian disanksi berdasarkan perintah eksekutif 13224, karena telah membantu, mensponsori, atau memberikan dukungan finansial, material, atau teknologi secara material, atau barang atau jasa kepada atau untuk mendukung ISIS.

Muhammad Dandi Adhiguna

Muhammad Dandi Adhiguna juga disanksi karena diduga memberikan bantuan kepada Susanti, termasuk dalam hal keuangan dan operasional. Adhiguna disebut telah menasihati Susanti tentang penggunaan rekening bank pribadinya. Pada akhir tahun 2021, Adhiguna disebut mengisi formulir pendaftaran untuk bergabung dengan ISIS dan mengirimkannya ke Susanti.

Dini Ramadhani

AS menyebut Dini Ramadhani beberapa kali memberikan bantuan keuangan kepada Susanti. Muhammad Dandi Adhiguna dan Dini Ramadhani disanksi berdasarkan perintah eksekutif 13224, karena telah membantu, mensponsori, atau memberikan dukungan finansial, material, atau teknologi secara material, atau barang atau jasa kepada atau untuk mendukung Susanti.

Apa saja sanksinya?

Semua properti dan kepentingan di properti orang-orang yang disebutkan di atas, dan setiap entitas yang dimiliki, secara langsung atau tidak langsung, 50 persen atau lebih oleh mereka, secara sendiri-sendiri, atau dengan orang-orang lain yang diblokir, yang berada di Amerika Serikat atau dalam kepemilikan atau kendali orang AS harus diblokir dan dilaporkan ke OFAC. Selain itu, terlibat dalam transaksi tertentu dengan individu yang telah diumumkan tersebut bakal mengandung risiko sanksi sekunder sesuai dengan aturan AS.

Berdasarkan otoritas ini, OFAC dapat melarang atau memberlakukan persyaratan ketat pada pembukaan atau pemeliharaan di Amerika Serikat dari rekening koresponden atau rekening utang melalui lembaga keuangan asing yang dengan sengaja melakukan atau memfasilitasi transaksi signifikan atas nama pihak yang dinyatakan secara khusus. (pkp/ha)

 

Baca selengkapnya di:detiknews

AS Jatuhkan Sanksi ke 5 Fasilitator Keuangan ISIS dari Indonesia