AS Bisa Pantau "Cloud Computing"
15 Januari 2013Pengguna internet modern mencintai kebebasan. Ia bisa mengakses data pribadi atau kantor setiap saat dari mana saja. "Cloud Computing" memungkinkan teknologi tersebut. "Cloud" adalah semacam perangkat keras di internet. Data yang biasanya disimpan secara lokal di komputer kantor atau rumah, disimpan di World Wide Web. Di mana persisnya data disimpan, tidak banyak dipedulikan oleh pengguna.
Tapi berdasarkan sebuah studi, yang ditugaskan oleh Parlemen Eropa, hal ini bisa berubah. Pakar dari "Centre D'Etudes Sur Les Conflits" dan "Centre for European Policy Studies" memastikan: Data Cloud warga Eropa yang disimpan di server AS tidak dilindungi. Pemerintah AS berhak untuk mengakses data Eropa dengan alasan pencarian teroris.
Thomas Albrecht, anggota Parlemen Eropa, berpendapat : "Faktanya adalah peraturan perlindungan data AS hanya berlaku bagi warga AS." Selain itu ada peraturan khusus yang tujuannya mengawasi mereka yang bukan warga AS, tambah Albrecht. "Ini juga terjadi, dimana data sensitif yang disediakan oleh perusahaan besar AS seperti Microsoft, Amazon, Twitter dan Facebook."
Data atas dasar Patriot Act dan FISAA
Landasan analisa data yang meluas tersebut adalah peraturan keamanan pemerangan terorisme, yang berlaku di AS sejak peristiwa 11 September. Lewat "Patriot Act" dan peraturan "Foreign Intelligence Surveillance Amendment Act" (FISAA) yang diperbaharui, politisi AS memberi ruang yang lebih leluasa bagi dinas keamanan.
Pakar perlindungan data Thilo Weichert mengatakan: "Perpanjangan tangan peraturan Amerika bisa sampai ke Eropa." Sehingga perusahaan AS seperti Microsoft, "dipaksa" dinas keamanan negaranya sendiri untuk memberikan data yang disimpan di server Eropa.
Tidak hanya rahasia perusahaan besar saja yang bisa terungkap. Individu juga bisa terjaring, ujar Thilo Weichert. "Data bisa berperan dalam pemberian visum." Setelah menganalisa data, AS bisa melaporkan tersangka kepada dinas keamanan Eropa. "Sehingga dinas rahasia lebih memantaunya. Tidak bisa diperkirakan, apa yang akan dilakukan dengan data tersebut", ujar Weichert.
Dampak bagi peraturan perlindungan data Uni Eropa
Parlemen Eropa menanggapi kekhawatiran ini secara serius. Anggota parlemen Thomas Albrecht mengusahakan agar perusahaan hanya menyerahkan data warga Uni Eropa jika dilakukan melalui jalur kesepakatan bantuan hukum. Namun, ia masih skeptis akan pelaksanaannya. Di Eropa masih banyak yang menarik untung dari aktivitas pengawasan AS. "Dinas rahasia Eropa dan polisi tentu senang, bahwa AS menyuplai data tentang warga Eropa. Berdasarkan hukum Eropa, mereka sendiri tidak boleh mengaksesnya." Albrecht menyarankan, warga Eropa sebaiknya hanya menyimpan data lewat perusahaan penyedia jasa Cloud yang bermarkas di Eropa saja.