AS Jatuhkan Sanksi atas Perusahaan Cina Terkait Uighur
10 Juli 2021
Beberapa perusahaan di Cina masuk “daftar perdagangan hitam” yang ditetapkan pemerintah AS. Perusahaan itu dituding mendukung pelanggaran HAM atas minoritas muslim Uighur. Perusahaan Iran dan Rusia juga terkena sanksi.
Iklan
Washington memperkirakan ada sekitar 14 perusahaan yang berbasis di Cina yang ikut terlibat melakukan pelanggaran hak asasi manusia terhadap warga Uighur dan minoritas Muslim lainnya di Provinsi Xinjiang. Menteri Perdagangan Gina Raimondo menyebutkan AS tetap bertekad untuk mengambil tindakan tegas dan jelas terhadap perusahaan yang melakukan hal tersebut.
Di masa lalu, AS telah menempatkan perusahaan tersebut dalam sebuah daftar karena diyakini mendukung pelanggaran hak asasi manusia di Xinjiang. Para ahli dan organisasi hak asasi manusia memperkirakan bahwa hingga satu juta orang Uighur, Kazakh, Hui atau anggota minoritas Muslim lainnya telah ditempatkan di kamp-kamp di daerah otonomi Xinjiang.
Sementara itu, pemerintah Beijing menuding kelompok-kelompok Uighur melakukan gerakan separatisme dan terorisme. Para pengamat merujuk pada kamp-kamp reedukasi di mana orang-orang Uighur seturut arahan partai komunis diperlakukan dengan cara yang terkadang brutal. Anggota suku minoritas juga dilaporkan melakukan kerja paksa.
Hanya perusahaan Cina masuk daftar hitam AS?
Tidak hanya perusahaan Cina baru pertama kali masuk "daftar perdagangan hitam" milik AS. Sebanyak 34 perusahaan telah ditambahkan dalam daftar tersebut karena menurut pemerintah AS mereka terlibat dalam kegiatan yang bertentangan dengan kebijakan luar negeri AS dan kepentingan keamanan nasional. Daftar itu mencakup perusahaan yang diklaim telah melakukan perdagangan secara tidak sah dengan Iran dan Rusia atau mendukung militer Cina.
Perusahaan AS tidak diperbolehkan melakukan bisnis dengan perusahaan dalam daftar tersebut tanpa izin khusus. "Kami akan terus mengontrol ekspor secara intensif untuk meminta pertanggungjawaban pemerintah, perusahaan, dan individu yang mencoba mendapatkan barang-barang dari AS untuk kegiatan subversif di negara-negara seperti Cina, Iran, dan Rusia," kata Menteri Perdagangan AS Raimondo.
ts/yp (dpa, afp)
Perusahaan Raksasa Yang Terkena Sanksi Uni Eropa
Sejak lama Uni Eropa menjatuhkan sanksi denda kepada perusahaan-perusahaan besar yang melanggar aturannya. Sejak 2004, tingginya sanksi denda meningkat dengan cepat.
Foto: picture alliance/dpa/C. Dernbach
Microsoft pertama kali kena denda tinggi 2004
Pada tahun 2004, Komisi Eropa menyelesaikan investigasi selama lima tahun terhadap perusahaan Microsoft dan menyimpulkan, raksasa teknologi AS itu telah memanfaatkan posisi pasarnya sebagai monopoli sistem operasi untuk komputer. Denda yang dijatuhkan 497 juta Euro (US$ 579 juta). Dalam 90 hari, Microsoft diwajibkan untuk menawarkan produk Windows tanpa tambahan software 'Mediaplayer'.
Foto: Imago/H. Rudel
Bill Gates didenda lagi
Tahun 2007, Komisi Eropa kembali menjatuhkan denda terhadap Microsoft, kali ini besar dendanya 900 juta Euro. Komisi Eropa menilai bahwa Microsoft telah membebani pesaingnya dengan biaya lisensi yang tinggi dan tidak masuk akal, sehingga menyulitkan pengembang aplikasi lain. Ini melanggar persyaratan UE yang telah disetujui sebelumnya.
Foto: picture-alliance/AP Photo/T.S. Warren
Intel didenda lebih 1 miliar Euro
Tahun 2009, bagian perusahaan pembuat cip Intel yang terkena denda. Sanksi dendanya mencapai 1,06 miliar Euro dan mencatat rekor baru. Sanksi dijatuhkan setelah 10 tahun. Uni Eropa mengatakan, Intel telah menyalahgunakan posisi pasarnya dengan mewajibkan toko-toko besar seperti Saturn dan Media Markt hanya menjual PC yang dibuat dengan cip Intel.
Foto: Imago/Xinhua
Lagi-lagi Microsoft
Tahun 2013, Microsoft terkenda sanski denda lagi. Kali ini sebesar 561 juta Euro. Microfot kali ini dituduh tidak memberi pilihan kepada konsumen soal peramban atau browser untuk internet. Padahal Microsoft sebelumnya berjanji melakukan itu. Komisi Eropa mengatakan, dari Mei 2011 sampai Juli 2012 Microsoft gagal memenuhi kewajibannya.
Foto: picture-alliance/dpa/M. Balk
Qualcomm beri "imbalan" kepada Apple
Pada 2017, raksasa pemasok cip Amerika Serikat Qualcomm, terkena denda 997 juta Euro. Tuduhannya adalah bahwa perusahaan ini membayar mahal kepada Apple untuk menggagalkan kompetitornya berunding dengan Apple. Itu berarti Qualcomm telah menyalahgunakan posisi dominannya untuk menyingkirkan pembuat perangkat cip lain seperti LTE dari pasar.
Raksasa mesin pencari Google terkena denda setinggi 2,42 miliar. Komisi Eropa menuduh Google memanipulasi hasil pencarian dalam penelusuran belanja online. Google juga dituduh menyalahgunakan posisi pasarnya dan memprioritaskan layanan belanja onlinenya sendiri dalam hasil pencarian di mesin pencarinya. (Teks: hp/ts)