1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
TerorismeGlobal

AS Pulangkan 2 Warga Malaysia dari Guantanamo

19 Desember 2024

Amerika Serikat mengirim pulang dua tahanan asal Malaysia dari penjara militer Guantanamo. Mereka mengaku membantu Hambali dalam serangan bom Bali 2002 yang menewaskan ratusan orang.

Penjara militer AS di Teluk Guantanamo, Kuba
Penjara militer AS di Teluk Guantanamo, KubaFoto: Thomas Watkins/AFP

Amerika Serikat (AS) memulangkan dua tahanan warga Malaysia dari penjara militer di Teluk Guantanamo ke negara asalnya, setelah mereka mengaku bersalah atas tuduhan terkait bom Bali 2002 di Bali dan setuju untuk bersaksi melawan tersangka gembong teror Hambali, kata Kementerian Pertahanan AS Pentagon hari Rabu (18/12).

Selain kedua warga Malaysia, seorang pria Kenya yang telah ditahan di Guantanamo selama 17 tahun tanpa tuduhan juga dipulangkan ke negaranya. Kelompok hak asasi manusia sejak lama mendorong pemerintahan Biden untuk mengakhiri penahanan puluhan orang yang ditahan di Guantanamo tanpa tuduhan.

Jaksa AS mengatakan, Mohammed Farik bin Amin dan Mohammed Nazir bin Lep bekerja selama bertahun-tahun dengan Encep Nurjaman, yang lebih dikenal sebagai Hambali, salah satu tokoh Jemaah Islamiyah yang berfiliasi dengan kelompok teroris Al Qaida. Hambali melarikan diri dari Indonesia setelah mendalangi serangan bom Bali pada12 Oktober 2002 yang menewaskan 202 orang di dua tempat hiburan malam di Bali, kata para pejabat AS.

Dipulangkan setelah memberi kesaksian yang memberatkan Hambali

Kedua warga Malaysia mengaku bersalah atas konspirasi dan tuduhan lainnya pada bulan Januari lalu. Mereka telah memberikan kesaksian yang akan digunakan jaksa di masa depan untuk mengadili Hambali, kata Pentagon dalam sebuah pernyataan.

Hambali ditahan di Guantanamo dan sedang menunggu dimulainya kembali pemeriksaan lanjutan pra-sidang pada bulan Januari mendatang.

Saat ini masih ada 27 tahanan di penjara militer Guantanamo di Kuba. Presiden George W. Bush mendirikan pengadilan militer dan penjara itu setelah serangan Al Qaida 11 September 2001 di AS.

Pengacara Bin Lep yang berbasis di Texas, Brian Bouffard, mengatakan tidak jelas kapan kliennya akan kembali ke komunitasnya di Malaysia. "Saya tahu dia akan diawasi oleh pihak berwenang Malaysia”, kata Bouffard dan menambahkan, kliennya tidak ingin punya masaah lagi.

Monumen Bom Bali di KutaFoto: Keyza Widiatmika/NurPhoto/picture alliance

Menjalani program rehabilitasi di Malaysia

Menteri Dalam Negeri Malaysia Saifuddin Nasution Ismail mengatakan dalam sebuah pernyataan, kedua warga Malysia itu akan menjalani program reintegrasi komprehensif yang mencakup dukungan dalam layanan sosial, kesejahteraan dan kesehatan.

Polisi Malaysia mengatakan dalam sebuah pernyataan, keduanya akan tetap ditahan di Malaysia dan menjalani program rehabilitasi. Polisi tidak mengatakan berapa lama penahanan mereka akan berlangsung. Keduanya bersyukur bisa kembali ke Malaysia dan berkomitmen menjalani proses rehabilitasi, kata polisi.

Ratusan orang pernah ditahan di Guantanamo pada puncak "perang melawan teror” yang dilancarkan AS setelah serangan 11 September 2001. Amnesty International mendesak Presiden Joe Biden untuk mengakhiri penahanan terhadap orang-orang yang tidak pernah dituntut tersebut sebelum dia meninggalkan jabatannya.

hp/as (ap)

Lewatkan bagian berikutnya Topik terkait