Amerika Serikat mengirim pulang dua tahanan asal Malaysia dari penjara militer Guantanamo. Mereka mengaku membantu Hambali dalam serangan bom Bali 2002 yang menewaskan ratusan orang.
Iklan
Amerika Serikat (AS) memulangkan dua tahanan warga Malaysia dari penjara militer di Teluk Guantanamo ke negara asalnya, setelah mereka mengaku bersalah atas tuduhan terkait bom Bali 2002 di Bali dan setuju untuk bersaksi melawan tersangka gembong teror Hambali, kata Kementerian Pertahanan AS Pentagon hari Rabu (18/12).
Selain kedua warga Malaysia, seorang pria Kenya yang telah ditahan di Guantanamo selama 17 tahun tanpa tuduhan juga dipulangkan ke negaranya. Kelompok hak asasi manusia sejak lama mendorong pemerintahan Biden untuk mengakhiri penahanan puluhan orang yang ditahan di Guantanamo tanpa tuduhan.
Jaksa AS mengatakan, Mohammed Farik bin Amin dan Mohammed Nazir bin Lep bekerja selama bertahun-tahun dengan Encep Nurjaman, yang lebih dikenal sebagai Hambali, salah satu tokoh Jemaah Islamiyah yang berfiliasi dengan kelompok teroris Al Qaida. Hambali melarikan diri dari Indonesia setelah mendalangi serangan bom Bali pada12 Oktober 2002 yang menewaskan 202 orang di dua tempat hiburan malam di Bali, kata para pejabat AS.
Menyelisik Lebih Dalam Sosok Abu Bakar Ba'asyir
Abu Bakar Ba'asyir, terpidana kasus pendanaan teroris di Aceh tahun 2010 silam akan segera bebas dalam waktu dekat. Bagaimana sepak terjang pria berumur 80 tahun tersebut? Simak daftarnya.
Foto: picture-alliance/AP Photo/D. Alangkara
Berdarah Campuran Jawa - Arab
Memiliki nama lengkap Abu Bakar Ba'asyir bin Abu Bakar Abud, ia lahir di Jombang, Jawa timur pada tanggal 17 Agustus 1938. Di tahun ini usianya akan memasuki angka yang ke-81 tahun. Pada tahun 1959, Ia mendalami pendidikan agama sebagai santri di Pondok Pesantren Gontor, Ponorogo, Jawa Timur. Ia juga diketahui merupakan alumni Fakultas Dakwah Universitas Al-Irsyad, Solo, Jawa Tengah.
Foto: AP
Aktif di Berbagai Organisasi Islam
Abu Bakar Ba'asyir diketahui pernah menjadi aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Solo dan sekretaris Pemuda Al Irsyad, Solo. Ia juga penah menjabat sebagai pemimpin tertinggi organisasi Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) pada tahun 1961. Ia juga menjadi Ketua Lembaga Dakwah Mahasiswa Islam sekaligus mendirikan dan memimpin Pondok Pesantren Al Mu'min pada tahun 1972 di Sukoharjo, Jawa Tengah.
Foto: AP
Pernah Tinggal di Malaysia
Pada masa Orde Baru, Ba'asyir vokal menyerukan penolakannya terhadap asas tunggal Pancasila. Pada tahun 1983 ia bersama rekannya, Abdullah Sungkar ditangkap karena dituduh menghasut orang untuk menolak Pancasila. 11 Februari 1985 mereka berdua melarikan diri ke Malaysia. Pada momen inilah Ba'asyir diduga membentuk gerakan islam radikal, Jamaah Islamiyah, yang menjalin hubungan dengan Al Qaida.
Foto: Reuters/D. Whiteside
Terlibat dalam Peristiwa Bom Bali I
12 Oktober 2002, rentetan bom meledak di tiga tempat terpisah di Bali. Dua ledakan awal terjadi di Paddy's Irish Pub dan Sari Club yang berada di Kuta, sementara ledakan ketiga terjadi di dekat Konsulat Amerika Serikat di Denpasar. 202 orang diketahui tewas akibat kejadian ini. Abu Bakar Ba'asyir akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pelaku pemboman oleh Kepolisian Republik Indonesia.
Foto: picture-alliance/dpa/dpaweb/C. Ison
Mendanai Pelatihan Teroris di Aceh
Setelah bebas mendekam dari balik jeruji atas kasus Bom Bali I, pada tanggal 9 Agustus 2010 Abu Bakar Ba'asyir kembali ditangkap Kepolisian Republik Indonesia atas tuduhan mendirikan cabang organisasi terorisme Al Qaeda di Aceh. Pada 16 Juni 2011, Ba'asyir akhirnya divonis 15 tahun penjara setelah terbukti mendanai latihan teroris di Aceh dan mendukung adanya terorisme di Nusantara.
Foto: Reuters/D. Whiteside
Bebas Setelah Menjalani 2/3 Masa Hukuman
Presiden Joko Widodo putuskan untuk membebaskan Abu Bakar Ba'asyir dengan alasan pertimbangan kemanusiaan. Ia menunjuk Yusril Ihza Mahendra untuk mengurus proses pembebasan dalang pelaku Bom Bali 1 tersebut. Ia telah menjalani masa hukuman 9 tahun dari total hukuman 15 tahun penjara.
Foto: Getty Images/U. Ifansasti
Tetap Menolak Pancasila
Berdasarkan keterangan Yusril, Abu Bakar Ba'asyir enggan untuk menandatangani dua persyaratan terkait pembebasannya. Ia enggan menandatangani keterangan setia pada Pancasila dan keterangan tidak akan mengulangi perbuatannya. Alasannya, ia hanya setia terhadap Islam dan merasa tidak pernah melakukan tindak pidana terorisme.
Foto: picture-alliance/AP Photo/D. Alangkara
7 foto1 | 7
Dipulangkan setelah memberi kesaksian yang memberatkan Hambali
Kedua warga Malaysia mengaku bersalah atas konspirasi dan tuduhan lainnya pada bulan Januari lalu. Mereka telah memberikan kesaksian yang akan digunakan jaksa di masa depan untuk mengadili Hambali, kata Pentagon dalam sebuah pernyataan.
Iklan
Hambali ditahan di Guantanamo dan sedang menunggu dimulainya kembali pemeriksaan lanjutan pra-sidang pada bulan Januari mendatang.
Saat ini masih ada 27 tahanan di penjara militer Guantanamo di Kuba. Presiden George W. Bush mendirikan pengadilan militer dan penjara itu setelah serangan Al Qaida 11 September 2001 di AS.
Pengacara Bin Lep yang berbasis di Texas, Brian Bouffard, mengatakan tidak jelas kapan kliennya akan kembali ke komunitasnya di Malaysia. "Saya tahu dia akan diawasi oleh pihak berwenang Malaysia”, kata Bouffard dan menambahkan, kliennya tidak ingin punya masaah lagi.
Menjalani program rehabilitasi di Malaysia
Menteri Dalam Negeri Malaysia Saifuddin Nasution Ismail mengatakan dalam sebuah pernyataan, kedua warga Malysia itu akan menjalani program reintegrasi komprehensif yang mencakup dukungan dalam layanan sosial, kesejahteraan dan kesehatan.
Polisi Malaysia mengatakan dalam sebuah pernyataan, keduanya akan tetap ditahan di Malaysia dan menjalani program rehabilitasi. Polisi tidak mengatakan berapa lama penahanan mereka akan berlangsung. Keduanya bersyukur bisa kembali ke Malaysia dan berkomitmen menjalani proses rehabilitasi, kata polisi.
Ratusan orang pernah ditahan di Guantanamo pada puncak "perang melawan teror” yang dilancarkan AS setelah serangan 11 September 2001. Amnesty International mendesak Presiden Joe Biden untuk mengakhiri penahanan terhadap orang-orang yang tidak pernah dituntut tersebut sebelum dia meninggalkan jabatannya.