1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

AS Serahkan Buronan ke Indonesia

17 Januari 2006

JAKARTA: AS menyerahkan seorang bankir Indonesia yang selama ini menjadi buronan kepada pemerintah di Jakarta. Tahun 2003, David Nusa Wijaya dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, dalam kasus Korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai lebih 136 juta Dollar Amerika Serikat. Tahun 2004 ia melarikan diri ke Singapura namun baru-baru ini menghadapi masalah imigrasi di San Fransisco. Dalam jumpa pers hari ini di Jakarta, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan, David akan menjalani proses hukum sebagaimana ditetapkan pengadilan tahun 2003 lalu. Presiden juga mengimbau para buronan lain, yang lari keluar negeri karena kasus korupsi, untuk kembali ke Indonesia guna menyelesaikan proses hukum.