1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Pendekatan Bentang Alam

Agus P. Sari29 Agustus 2016

Ratusan triliun rupiah kerugian yang diakibatkan kebekaran hutan. Belum lagi gangguan kesehatan dan hal lainnya. Tiap tahun kebakaran hutan jadi momok menakutkan. Bagaimana solusinya? Simak opini Agus P. Sari.

Indonesien Waldbrände in Südsumatra
Foto: Reuters/Beawiharta

Musim hujan yang terlambat datang ini berganti dengan musim kemarau. Di beberapa tempat, kekeringan kembali melanda. Bersamaan dengan itu, resiko kebakaran lahan dan hutanpun turut menghantui.

Kebakaran lahan dan hutan pada Juli – Oktober 2015 merugikan Rp 221 triliun, setara dengan sekitar 2 persen pendapatan negara dan lebih dari 10 persen anggaran pemerintah.

Tahun 2015, terjadi beberapa hal sekaligus yang memperbesar resiko kebakaran. El Niño yang sangat intensif menyebabkan kekeringan yang masif. Tetapi, pada saat yang sama, lembaga-lembaga negara yang seharusnya mengurusi kebakaran baru mulai bekerja atau malah belum terbentuk. Kementerian Lingkungan dan Kehutanan baru saja terbentuk, tetapi struktur dan pejabatnya belum lagi ada. Apalagi anggarannya.

Penulis: Agus P. SariFoto: DW/A.P. Sari

Perangkat penegak hukumnya baru saja mengalami perubahan besar: pergantian Kepala Badan Reserse Kriminal dan Kepala Kepolisian Daerah di beberapa propinsi rawan kebakaran. Herry Purnomo (CIFOR) dalam penelitiannya telah menemukan bahwa pembakaran hutan telah menjadi sebuah industri, dan tidak lagi permasalahan yang kasuistik atau ad hoc. Ada praktik jual-beli lahan — yang sebagiannya ilegal — di mana lahan terbakar nilainya lebih tinggi daripada lahan biasa.

Walaupun demikian, beberapa permasalahan mendasar berkaitan dengan pengelolaan hutan masih mesti diperbaiki. Hingga saat ini, walaupun sudah jauh lebih baik daripada dulu, Indonesia masih menempati urutan teratas sebagai perusak hutan terbesar sedunia. Banyak akar masalah (underlying causes) adalah di wilayah dan sektor di luar hutan dan lahan gambut.

Pendekatan bentang alam

Salah satu pendekatan yang sedang mendapat perhatian besar adalah pendekatan bentang alam (landscape approach). Saat ini, pendekatan bentang alam dianggap bisa menjadi solusi pengelolaan sumberdaya hutan dan lahan gambut yang lebih menyeluruh, dan lebih mampu mencari penyelesaian untuk akar permasalahan (underlying causes) dari kerusakan hutan.

Pendekatan ini sebetulnya telah dikembangkan sejak dulu, yaitu sejak adanya kesadaran bahwa penanganan masalah lingkungan tidak bisa menggunakan batas wilayah artifisial, tetapi harus menggunakan batas-batas ekologis. Misalnya, batas daerah aliran sungai. Batas ekologis inilah yang mendefinisikan bentang alamnya.

Intinya, pendekatan bentang alam adalah pendekatan pengelolaan lingkungan berdasarkan batas bentang alamnya. Sejalan dengan waktu, batas-batas ekologis dianggap belum cukup. Untuk mendefinisikan sebuah bentang, aspek sosial, ekonomi, politik, dan budaya menjadi penting, seperti juga aspek alami.

Sementara itu, pada diskursus mengenai REDD+ (penurunan emisi gas-gas rumah kaca akibat deforestasi dan kerusakan hutan), mulai diperkenalkan pendekatan jurisdiksi (jurisdictional approach), di mana kegiatan-kegiatan konservasi dan rehabilitasi hutan (dan lahan gambut) tidak lagi dibatasi pada batasan hutan dan lahan gambut tersebut, tetapi justru pada batasan administratif (sebagai refleksi batas bentang politis, ekonomi, dan mungkin juga sosial dan budaya, selain batas alami). Kegiatan-kegiatan konservasi dan rehabilitasi mulai disangkutkan dengan kegiatan-kegiatan di dalam jurisdiksi tapi di luar wilayah konservasi.

Contoh pendekatan bentang alam

Contoh pendekatan bentang alam adalah sebagai berikut. Salah satu (bukan satu-satunya, tentu saja) akar permasalahan kerusakan hutan adalah kehidupan masyarakat petani yang masih prasejahtera dengan produktivitas pertanian gurem yang tidak produktif. Pembalakan hutan oleh mereka adalah cara untuk memperluas lahan kebun gurem mereka, walau tidak produktif, untuk menambah penghasilan mereka.

Ini berarti bahwa kegiatan peningkatan pendapatan melalui peningkatan produktivitas kebun, dengan prasyarat untuk tidak ekspansi kebun ke wilayah hutan atau lahan gambut yang dilindungi bisa dianggap sebagai kegiatan melindungi hutan dan lahan gambut.

Kegiatan-kegiatan lain, seperti penguatan penegakan hukum di tingkat lokal dan tapak, misalnya, bisa juga dianggap sebagai kegiatan yang sama, yaitu kegiatan melindungi hutan dan lahan gambut.

Kesempatan baru

Pendekatan ini membuka kesempatan-kesempatan baru. Pertama, karena berdasarkan wilayah yang lebih luas daripada wilayah perlindungan, maka wacana mengurangi kerusakan hutan adalah wacana pembangunan, bukan hanya wacana lingkungan hidup.

Kedua, kegiatan-kegiatan dalam bentang alam tersebut dapat merupakan kegiatan produktif yang menarik investasi. Dengan pendekatan ini, perlindungan alam dan pembangunan dapat berjalan bersama-sama.

Penulis:

Agus P. Sari adalah CEO Yayasan Belantara, sebuah lembaga nirlaba yang berupaya mengkonservasi dan merehabilitasi hutan dan lahan gambut di Indonesia melalui pendekatan bentang alam.

*Setiap tulisan yang dimuat dalam #DWnesia menjadi tanggung jawab penulis.