Aturan Tempat Hiburan Malam di Jakarta Selama Ramadan
Detik News
23 Maret 2023
Pemprov DKI Jakarta menerbitkan aturan soal tempat hiburan malam selama Ramadan. Ada tempat hiburan malam yang dilarang total selama bulan Ramadan, tapi ada juga yang diatur jam operasionalnya.
Iklan
Aturan soal tempat hiburan malam selama Ramadan di Jakarta tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor: e-0009/SE/2023 per tanggal 21 Maret 2023. Surat Edaran ini mengatur penyelenggaraan dan jam operasional beberapa jenis usaha pariwisata untuk menghormati pelaksanaan bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.
Dalam edaran itu, Pemprov DKI melarang operasional tempat hiburan malam yang berdiri sendiri. Tempat hiburan malam yang dilarang beroperasi antara lain diskotek hingga panti pijat.
"Jenis usaha tertentu, seperti kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik, dan/atau elektronik untuk orang dewasa, serta bar/rumah minum wajib tutup pada satu hari sebelum bulan suci Ramadan sampai dengan satu hari setelah hari kedua Hari Raya Idul Fitri," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Andhika Permata, dalam keterangannya, Kamis (23/3/2023).
Iklan
Kekecualian untuk yang menyatu dengan hotel
Namun Pemprov DKI mengecualikan bagi kelab malam dan diskotek yang menyatu dengan area hotel minimal bintang 4 dan kawasan komersial serta tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah atau rumah sakit. Ada jam operasional yang diatur dan harus ditaati. Berikut aturannya:
Ketentuan jam operasional sejumlah hiburan malam yang menyatu dengan hotel bintang 4:
1. Kelab malam pukul 20.30-24.00 WIB
2. Diskotek pukul 20.30-24.00 WIB
3. Mandi uap pukul 11.00-23.00 WIB
4. Rumah pijat pukul 11.00-23.00 WIB
5. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan atau elektronik untuk orang dewasa 11.00-24.00 WIB
6. Bar/rumah minum yang berdiri sendiri pukul 11.00-24.00 WIB
7. Karaoke keluarga pukul 14.00-24.00 WIB
8. Karaoke eksekutif pukul 20.30-24.00 WIB.
9. Usaha rumah biliar/bola sodok pukul 11.00-24.00 WIB.
Andhika menyampaikan waktu operasional untuk usaha pariwisata tersebut di atas diatur maksimal pukul 24.00 WIB. Proses pembayaran (close bill) harus dilakukan satu jam sebelum waktu tutup penyelenggaraan usaha, sehingga pada pukul 24.00 seluruh operasional sudah berhenti.
Kala Ramadan Menyapa Kaum Terpinggirkan Ibu Kota
Bagi sebagian kaum marginal ibu kota, jelang berbuka puasa adalah saat mengumpulkan donasi nasi kotak atau uang. Namun, sebagian memilih tetap bekerja, baik dengan mencari botol bekas maupun jadi seniman jalanan.
Foto: N. Indradona/DW
'Ngabuburit' jadi saat yang ditunggu
Ngabuburit adalah aktivitas mengisi waktu di sore hari sambil menunggu berbuka puasa saat Ramadan. Sejumlah warga Jakarta baik muda dan tua mengisi kegiatan tersebut, salah satunya dengan mengunjungi kawasan wisata Kota Tua yang terletak di Jakarta Barat.
Foto: N. Indradona/DW
Seniman ikut mengais rezeki
Ramainya pengunjung tentu membuat seniman di kawasan wisata Kota Tua tidak ingin melewatkan kesempatan mengais rezeki di bulan Ramadan. Ada dari mereka yang beribadah puasa, ada juga yang tidak.
Foto: N. Indradona/DW
Berharap pengunjung ikut berbagi
Para seniman jalanan ini berharap pengunjung rela berbagi rezeki untuk dapat membeli bekal berbuka puasa atau untuk keluarga di rumah. Kegiatan ini dilakukan hampir setiap hari oleh para seniman jalanan sambil menunggu bedug Magrib berbunyi.
Foto: N. Indradona/DW
Kesejahteraan sosial belum merata
Tidak jauh dari kawasan wisata Kota Tua, yakni di sekitar Stasiun Kota, dengan mudah dapat dijumpai warga dengan masalah kesejahteraan sosial. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi DKI Jakarta 2020, jumlahnya di Jakarta Barat lebih tinggi dibandingkan wilayah Jakarta lainnya.
Foto: N. Indradona/DW
Berharap derma dari warga
Menjelang berbuka, sejumlah warga berkeliling untuk mengemis. Seorang ibu ini misalnya, sanggup meraup Rp200.000 per hari dari mengemis mulai jam 12 siang hingga 12 malam. Ibu berusia 40 tahun ini mengaku pernah tiga kali diangkut paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat. Hari itu, ibu ini sedang tidak berpuasa.
Foto: N. Indradona/DW
Tidak semua menggantungkan hidup dari meminta
Sementara Berlin Jola (68), warga Bandung bercucu tiga ini memilih merantau sebagai pemulung di Jakarta. Berlin tidak ingin mengandalkan hidupnya dari anak-anaknya.
Foto: N. Indradona/DW
Batalkan puasa dengan segelas air mineral
Selama masih sehat, Berlin Jola ingin terus bekerja secara mandiri. Dia tidak pernah diangkut paksa oleh Satpol PP. Hari ini dia tidak berpuasa karena lelah memperbaiki gerobaknya. Biasanya Berlin membatalkan puasa dengan segelas air mineral.
Foto: N. Indradona/DW
Saat Ramadan penghasilannya agak berkurang
Berlin mengaku sudah merantau di Jakarta sejak 2014. Dia mengumpulkan gelas dan botol plastik di tempat sampah atau yang berserakan di jalan. Saat Ramadan penghasilannya per minggu mencapai Rp500.000 sedangkan di bulan-bulan lain ia bisa meraup keuntungan bersih hingga Rp800.000 per minggu.
Foto: N. Indradona/DW
Berjalan kaki keliling Jakarta
Berlin pernah berjalan kaki puluhan kilometer seantero Jakarta untuk mengumpulkan gelas dan botol plastik. Dia hidup dan tinggal di dalam gerobaknya. Berlin bahkan punya lemari mini di dalam gerobak untuk menyimpan beberapa helai baju ganti. Terpal gerobak digunakan untuk melindungi diri dari panas dan hujan.
Foto: N. Indradona/DW
Menunggu pembagian nasi kotak
Di tempat lain, ketiga ibu ini mengandalkan kemurahan hati dermawan yang ngabuburit membagikan nasi kotak jelang buka puasa. Mereka biasa ‘nongkrong’ di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan, sejak pukul 16.30 WIB.
Foto: N. Indradona/DW
Kadang dapat menu menggugah selera
Hari itu, masing-masing dari mereka membawa pulang dua nasi kotak untuk berbuka puasa dengan keluarga di rumah. Nasi dan lauknya pun cukup menggugah selera. Namun terkadang mereka tidak mendapatkan nasi kotak sama sekali. (ae)
Foto: N. Indradona/DW
11 foto1 | 11
Diimbau tetap jaga suasana kondusif selama bulan Ramadan
"Penyelenggara usaha pariwisata turut diminta untuk menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri. Tidak hanya mengatur jam operasional, dalam Surat Edaran ini juga tertuang ketentuan penyelenggaraan usaha pariwisata," ucap Andika.
Berikut aturan yang berlaku saat Ramadan untuk penyelenggaraan usaha pariwisata:
- Dilarang memasang reklame/poster/publikasi/serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi, dan erotisme
- Dilarang menimbulkan gangguan terhadap lingkungan
- Dilarang menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun
- Dilarang memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan/perjudian serta peredaran dan pemakaian narkoba
- Harus menghormati/menjaga suasana yang kondusif pada bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri
- Mengharuskan setiap karyawan dan pengunjung berpakaian sopan
- Untuk usaha pariwisata bidang usaha jasa makanan dan minuman yang tidak diatur dalam Surat Edaran ini, diimbau memakai tirai agar tidak terlihat secara utuh. (as)