Australia Akan Paksa Facebook dan Google Bayar Konten Berita
31 Juli 2020
Australia akan memaksa raksasa teknologi Amerika Serikat, Facebook Inc dan Alphabet Inc Google membayar perusahaan media untuk setiap konten berita yang dirilis sebagai langkah penting melindungi jurnalisme independen.
“Ini tentang keadilan untuk bisnis media berita Australia, memastikan bahwa kami telah meningkatkan persaingan, meningkatkan perlindungan konsumen, dan lanskap media yang berkelanjutan, "kata Frydenberg kepada wartawan di Melbourne.
Menyusul pertanyaan tentang keadaan pasar media dan kekuatan platform AS, pemerintah Australia akhir tahun lalu meminta Facebook dan Google untuk menegosiasikan kesepakatan dengan perusahaan media dalam menggunakan konten berita mereka.
Pembicaraan itu tidak berhasil dan Canberra sekarang mengatakan bahwa jika sebuah perjanjian tidak dapat dicapai melalui arbitrase dalam waktu 45 hari, Otoritas Media dan Komunikasi Australia akan menetapkan persyaratan yang mengikat secara hukum atas nama pemerintah.
Google mengatakan peraturan itu mengabaikan "miliaran klik" yang dikirimkannya ke penerbit berita Australia setiap tahun.
"Tindakan ini memberikan pesan yang mengkhawatirkan terhadap bisnis dan investor, di mana pemerintah Australia akan melakukan intervensi dibandingkan membiarkan pasar bekerja," kata Mel Silva, Direktur Pelaksana Google Australia dan Selandia Baru, dalam sebuah pernyataan.
Perusahaan media termasuk News Corp Australia, salah satu unit Rupert Murdoch's News Corp (NWSA.O), melobi keras pemerintah untuk memaksa perusahaan AS agar terlibat dalam meja perundingan di tengah berkurangnya pendapatan iklan.
"Sementara negara-negara lain masih berbicara tentang perilaku raksasa teknologi yang tidak adil dan merusak, pemerintah Australia ... mengambil tindakan pertama di dunia," kata Ketua Eksekutif News Corp Australia, Michael Miller.
Sebuah studi tahun 2019 memperkirakan sekitar 3.000 pekerjaan jurnalis telah hilang di Australia dalam 10 tahun terakhir, ketika perusahaan media tradisional mencurahkan pendapatan iklan ke Google dan Facebook yang tidak membayar apa pun untuk konten berita.
Penerbit di Jerman, Prancis, dan Spanyol telah berupaya untuk meloloskan undang-undang hak cipta nasional yang memaksa Google membayar biaya lisensi ketika menerbitkan potongan artikel berita mereka.
Pada tahun 2019, Google berhenti menampilkan cuplikan berita dari penerbit Eropa tentang hasil pencarian untuk pengguna Prancis-nya, sementara penerbit berita terbesar Jerman, Axel Springer, mengizinkan mesin pencari untuk menjalankan cuplikan artikelnya setelah lalu lintas ke situsnya merosot.
ha/gtp (Reuters)
Negara yang Pernah Batasi Media Sosial Dalam Keadaan Darurat
Heboh WhatsApp, Facebook dan Twitter tidak bisa diakses pasca-kisruh 22 Mei ternyata tidak hanya terjadi di Indonesia. Negara lain ternyata juga pernah melakukan hal serupa. Negara mana saja dan apa alasan pemblokiran?
Foto: Reuters/W. Kurniawan
Indonesia
61.000 akun Whatsapp, 640 akun Instragram, 848 akun Twitter, 551 akun facebook diblokir pascakerusuhan akibat penolakan hasil Pemilu 2019. Warganet juga terkena imbas karena akses sosial media dibatasi. Meski ada saja netizen yang coba mengakses internet melalui VPN. Menurut Menkominfo Rudiantara ini adalah cara agar berita hoaks dan gambar provokatif tidak beredar memperkeruh suasana.
Foto: Reuters/W. Kurniawan
Sri Lanka
Akibat banyaknya berita hoaks tersebar pasca-peristiwa bom bunuh diri Paskah (21/04), pemerintah Sri Lanka menutup jejaring sosial Facebook, Twitter, YouTube, Instagram dan WhatsApp selama 9 hari. Bom yang menewaskan 258 orang dan menyebabkan 500 orang terluka diduga didomplengi ISIS. Banyak yang mengaku menggunakan VPN dan TOR agar tetap bisa berkomunikasi dengan keluarga dan kerabat dekat.
Foto: Getty Images/L. Wanniarachchi
Bangladesh
Pemerintah menghentikan layanan internet 3G dan 4G sebelum pemilu untuk jaga keamanan negara dan mencegah penyebaran desas-desus, menurut Asisten Direktur Senior BTRC, Zakir Hossain Khan Desember 2018 lalu. Bangladesh bahkan menutup akses terhadap portal berita populer, Poriborton.com Selasa (21/05) karena laporannya menyebabkan kemarahan badan intelijen militer Bangladesh
Foto: DW/A. Islam
Sudan
Awal Januari 2019, pemerintah Sudan juga menutup akses media sosial populer setelah kerusuhan berlangsung selama dua minggu. Saat itu, warga protes agar Presiden Omar Al-Bashir turun dari jabatannya setelah berkuasa 20 tahun. Menurut Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Nasional Sudan, Salah Abdallah, pemblokiran sosial media sudah jadi bahan perbincangan sejak kisruh terjadi 21 Desember 2018.
Foto: Reuters/M. Nureldin Abdallah
Iran
Sejak 2018, aplikasi Telegram diblokir pemerintah karena dianggap telah digunakan sejumlah pihak anti-pembangunan di Iran. 40 dari 46 juta pengguna media sosial di Iran menggunakan Telegram untuk banyak hal, mulai dari berjualan pakaian hingga mencari dokter. Media sosial seperti Facebook dan Twitter sudah ditutup sejak tahun 2009.
Foto: picture alliance/dpa/D. Feoktistov/TASS
Rusia
Pertengahan tahun 2018, pemerintah Rusia juga menutup akses Telegram, aplikasi pesan instan yang dianggap aman dan terenkripsi baik. Bahkan pemerintah mengancam pemblokiran akses VPN untuk mengakses situs terlarang. Badan sensor Rusia telah mengirim notifikasi pemblokiran oleh 10 penyedia VPN di Rusia, di antaranya seperti KNordVPN, Hide My Ass! dan Kaspersky Secure Connection sejak April 2018.
Foto: picture alliance/dpa/V. Prokofyev
Cina
Cina memiliki platform media sosial sendiri yang dikelola oleh negara, seperti WeChat, Weibo, QQ dan YouKu. Media sosial besar seperti Facebook, YouTube dan WhatsApp tidak bisa diakses. Lewat sistem poin (scoring system), kebebasan berekspresi baik melalui media sosial maupun telepon kini dimonitor penuh oleh pemerintah. Ed: ss/ts (Reuters, AFP)