Polisi Australia menyatakan telah menjerat empat pria dari pinggiran Sydney karena diduga mendistribusikan gambar pelecehan seksual anak bernuansa satanik kepada jaringan internasional yang lebih luas.
Polisi NSW mengatakan mereka mengetahui adanya orang-orang yang beroperasi dari Sydney bulan lalu (Foto arsip: April 2024)Foto: David Gray/AFP/Getty Images
Iklan
Polisi Australia pada Senin (1/12) menyatakan bahwa para detektif telah menjerat empat pria yang beroperasi dari pinggiran kota Sydney karena diduga terlibat dalam geng kriminal internasional yang membagikan gambar-gambar pelecehan seksual anak dengan simbol-simbol terkait satanisme di internet.
Menurut para detektif, enam penggeledahan dilakukan pada 27 November di Waterloo, Ultimo, dan Malabar. Keempat pria tersebut diketahui saling berkomunikasi dan membagikan materi pelecehan anak yang “eksplisit” melalui sebuah situs web yang dioperasikan secara internasional, sebagaimana disampaikan oleh kepala satuan kejahatan seksual Kepolisian New South Wales (NSW).
Jayne Doherty menjelaskan bahwa polisi menyita sejumlah perangkat elektronik dan menemukan ribuan video pelecehan yang melibatkan anak-anak dari usia bayi hingga 12 tahun.
“Polisi akan mendalilkan di pengadilan bahwa kelompok internasional ini terlibat dalam percakapan dan berbagi materi yang menggambarkan pelecehan dan penyiksaan anak, yang melibatkan simbol dan ritual yang terkait dengan satanisme dan okultisme,” ujarnya.
Diduga bagian dari jaringan yang lebih luas
Doherty menambahkan bahwa para detektif mulai mengetahui kemungkinan keterlibatan empat pria berbasis di Sydney tersebut pada November.
Di sebuah alamat di Waterloo, polisi menangkap seorang pria berusia 26 tahun yang diduga memegang peran sebagai pemimpin kelompok. Ia didakwa atas beberapa tuduhan terkait penyebaran, akses, dan kepemilikan materi pelecehan anak, serta sejumlah dakwaan lain.
Di sebuah blok unit di Malabar, detektif menangkap tiga pria lainnya, masing-masing berusia 46, 42, dan 39 tahun. Ketiganya juga didakwa memiliki materi pelecehan anak dan beberapa pelanggaran lainnya.
Keempat tersangka ditolak permohonan jaminannya dan dijadwalkan kembali hadir di pengadilan pada tanggal berikutnya. Sementara itu, polisi NSW terus menelusuri berkas-berkas yang disita untuk membantu mengidentifikasi para korban, baik dari Australia maupun dari luar negeri.
Jerat Hukum Kasus Cyberbullying di Berbagai Negara
Berdasarkan laporan UNICEF 2021, sebanyak 45 persen pemuda berusia 14-24 tahun di seluruh dunia pernah mengalami cyberbullying. Lantas, upaya apa saja yang dilakukan sejumlah negara dalam mengatasi perundungan siber?
Foto: Getty Images/China Photos
Indonesia
Pelanggaran cyberbullying diatur dalam UU ITE pasal 27 ayat (3), dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun dan atau denda maksimal Rp750 juta. Jika kasus perundungan siber terjadi pada anak-anak, pelaku bisa dijerat dengan UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 80, dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan atau denda paling banyak Rp72 juta.
Foto: Iman Baruna/DW
Malaysia
Badan keamanan siber nasional (Cybersecurity Malaysia), di bawah Kementerian Komunikasi dan Multimedia (KKMM), menerima 6.598 pengaduan publik terkait cyberbullying dari tahun 2020 hingga Juli 2021. Meski belum ada undang-undang yang disahkan, korban perundungan siber dapat melaporkan kasusnya ke polisi atau membawa kasusnya ke KKMM. Pelaku bisa diancam hukuman penjara dan denda hingga RM50.000.
Foto: Malaysia Tourism Promotion Board
Singapura
Undang-undang perlindungan dari tindak pelecehan (POHA) Singapura diberlakukan sejak 2014, dirancang khusus untuk kasus penindasan, penguntit, dan pelecehan baik online maupun di kehidupan nyata. Jika terbukti bersalah, pelaku akan dikenai denda hingga S$5.000 dan atau hukuman penjara hingga enam bulan.
Foto: picture-alliance/robertharding/G. Hellier
Australia
Menurut Australian Cybercrime Online Reporting Network, hukuman atas tindak pelecehan dan penindasan online yang serius diatur dalam KUHP 1995, dengan hukuman maksimum tiga tahun penjara atau denda lebih dari $30.000. Selain itu, otoritas juga mengembangkan aplikasi Take a Stand Together dalam mengatasi masalah cyberbullying di kalangan siswa sekolah.
Foto: I. Schulz/McPHOTO/blickwinkel/IMAGO
Jepang
Berlaku sejak Juli 2022, pelaku cyberbullying di Jepang menghadapi hukuman penjara hingga satu tahun atau denda yang lebih berat hingga 300.000 yen. Sebelumnya, pelaku dikenai penahanan selama 30 hari dan atau denda kurang dari 10.000 yen. Limitasi kasus cyberbullying yang diterima korban juga diperpanjang, dari yang semula satu tahun menjadi tiga tahun.
Foto: KAZUHIRO NOGI/AFP/Getty Images
Korea Selatan
Data Statista menunjukkan 234 ribu kasus cyberbullying dilaporkan ke polisi Korea Selatan pada 2020, menandai peningkatan sekitar 54 ribu kasus hanya dalam satu tahun. Belum ada undang-undang khusus untuk menindak perundungan siber. Pihak berwenang juga mengaku sulit untuk menyelidikinya karena kurangnya kerja sama dengan platform utama seperti YouTube dan Instagram.
Foto: Ed Jones/AFP/Getty Images
Amerika Serikat
Tidak ada undang-undang federal yang secara khusus menangani perundungan siber, tetapi setiap yurisdiksi menangani tindakan intimidasi secara berbeda. Namun, terdapat aplikasi seperti Kindly yang mampu mendeteksi cyberbullying pada tahap awal dengan memanfaatkan Artificial Intellegence (AI). (ha/vv) (Berbagai sumber)
Foto: picture-alliance/J. Schwenkenbecher
7 foto1 | 7
Artikel ini pertama kali terbit dalam Bahasa Inggris
Diadaptasi oleh Rahka Susanto
Editor: Yuniman Farid