1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Sosial

Australia Menangkan Gugatan Indonesia di WTO

29 Juni 2018

Indonesia menggugat negeri jiran lantaran menerapkan aturan kemasan netral pada produk tembakau. Namun gugatan tersebut ditolak oleh WTO. Pemerintah kini mengkaji opsi pengajuan banding.

Australien Verpackungsgesetze Zigaretten Gesundheit
Foto: Reuters

Australia memenangkan kasus gugatan seputar kemasan rokok berdesain netral di Badan Perdagangan Dunia (WTO). Gugatan tersebut sebelumnya diajukan oleh negara produsen terbesar di dunia, yakni Indonesia, Kuba, Honduras dan Republik Dominika.

WTO mengatakan aturan baru di Australia ihwal kemasan netral untuk produk tembakau diniatkan untuk meningkatkan kesehatan publik. Lembaga itu menolak argumen Indonesia bahwa kebijakan lain juga bisa menghasilkan dampak serupa, yakni mengurangi konsumsi tembakau. WTO juga menepis gugatan bahwa Australia melanggar hak atas kekayaaan intelektual dengan menghilangkan desain kemasan dan logo produsen rokok.

Geir Ulle, Direktur perdagangan internasional di asosiasi produsen rokok Jepang, mengatakan keputusan tersebut merupakan langkah mundur dalam melindungi hak atas kekayaan intelektual. "Ini menciptakan preseden yang berbahaya dan bisa mendorong negara lain melarang sebuah merek tanpa perlu membuktikan dampaknya bagi kesehatan publik," ujarnya.

Sejak 2010 Australia telah melarang logo dan kemasan rokok berwarna mencolok. Sebagai gantinya pemerintah mewajibkan semua produsen mengemas rokok dalam bungkus berwarna hijau keabu-abuan dengan merek produsen tertulis kecil.

Sementara itu pemerintah Honduras menyatakan bakal mengajukan banding terhadap putusan tersebut. Menurut pemerintah setempat putusan WTO mengandung kesalahan faktual dan cacat hukum, serta bias. "Tampaknya konflik ini membutuhkan pengkajian ulang terhadap keputusan panel oleh Appellate Body di WTO," tulis pemerintah Honduras dalam putusannya.

Appellate Body yang terdiri atas tujuh hakim dan berkedudukan di Swiss bertugas mengkaji ulang putusan panel WTO. Hal serupa dilakukan seorang pejabat Kementerian Perdagangan Indonesia yang ingin mengkaji dulu putusan panel WTO.

Sebaliknya Australia mengaku siap jika Indonesia atau Honduras mengajukan banding. "Kami tidak akan mengendurkan semangat dalam perjuangan demi hak untuk melindungi kesehatan penduduk Australia," kata Menteri Perdagangan Steven Ciobo.

Sementara itu Badan Kesehatan Dunia WHO menyambut putusan tersebut karena berhasil menyingkirkan "hambatan hukum lain yang dilancarkan industri tembakau untuk menghalangi pengawasan terhadap tembakau." Menurut lembaga PBB itu putusan ini "kemungkinan besar akan mempercepat implementasi kemasan netral di seluruh dunia."

Australia bukan negara pertama yang menerapkan kemasan netral. Sebelumnya Hongaria, Irlandia, Perancis, Selandia Baru, Norwegia dan Inggris juga telah menerbitkan aturan tersebut. Sementara Burkina Faso, Kanada, Georgia, Rumania, Slovenia dan Thailand sedang menggodok undang-undang serupa.

rzn/hp (rtr,ap)