Australia Desak Pembatalan Eksekusi Mati
12 Februari 2015Andrew Chan dan Myuran Sukuraman adalah dua dari delapan terpidana mati narkoba, yang permohonan grasinya ditolak Presiden Jokowi akhir bulan lalu.
Bulan Januari lalu, Indonesia mengeksekusi enam terpidana narkoba, diantaranya lima warga asing. Sejak menjadi presiden, Joko Widodo berulangkali menegaskan akan bertindak tegas dan melaksanakan eksekusi terhadap sekitar 60 terpidana mati yang mendekam di penjara Indonesia.
Di hadapan parlemen Australia, Menteri Luar Negeri Julie Bishop mengatakan akan berusaha sekuatnya meminta hukuman seumur hidup bagi kedua warganya.
"Kami mendesak pemerintah Indonesia untuk memperlihatkan perhatian yang sama kepada Andrew dan Myuran seperti ketika mereka memohon pengampunan bagi warganya yang terancam eksekusi mati di luar negeri," kata Bishop hari Kamis (12/02/15).
"Kita tidak boleh menyerah dan akan terus berusaha menyelamatkan nyawa warga Australia," lanjutnya.
"Kami tidak menganggap enteng bobot kejahatan ini. Tidak diragukan, Andrew dan Myuran harus membayar kejahatan mereka dengan hukuman seumur hidup, tapi tidak dengan nyawanya," kata Bishop.
Indonesia akan lakukan eksekusi
Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi mengatakan di Jakarta, Indonesia tetap akan melakukan eksekusi terhadap terpidana mati.
"Saya kira, kita tidak perlu lagi mengulang lagi mengenai dampak kejahatan itu terhadap warga negara kita, dan kita tidak perlu mengulang ulang lagi status emergensi perusakan kejahatan narkoba," kata Retno Marsudi.
Ia menegaskan: "Ini bukan perkara Indonesia lawan negara lain, tapi melawan kejahatan."
Beberapa minggu lalu, enam terpidana narkoba sudah dieksekusi, termasuk satu orang warganegara Brasil dan seorang warganegara Belanda. Sebagai protes, pemerintah Brasil dan Belanda menarik pulang duta besarnya dari Jakarta.
Ketika menutup Kongres Umat Islam Indonesia ke-VI di Yogyakarta hari Rabu (11/02/15), Presiden Jokowi mengatakan ia menolak semua permohonan pengampunan.
"Grasi yang masuk ke meja saya ada 64, saya tanda tangan semua. Tapi ditolak," tandasya.
Tokoh agama mohon pengampunan
Uskup Agung Katolik Sydney Anthony Fisher dan Mufti Besar Sydney Ibrahim Abu Mohammad memohon Presiden Widodo menyelamatkan nyawa Andrew Chan dan Myuran Sukuraman dan memberi mereka kesempatan untuk membuat "perbaikan di masyarakat yang telah mereka khianati".
"Permintaan yang kami ajukan hari ini adalah pengampunan atau keringanan hukuman bagi Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, agar mereka mendapat kesempatan untuk menjalani rehabilitasi," tulis kedua tokoh agama itu dalam pernyataan pers mereka.
"Mengeksekusi mati berarti mengakhiri hidup seseorang lebih awal, sama artinya dengan merampok kesempatan bagi keduanya dan bagi masyarakat untuk bertobat dan menjalani rehabilitasi mereka yang sedang berlangsung," demikian disebutkan dalam pernyataan itu.
Kelompok hak asasi manusia dan para aktivis HAM juga mendesak Indonesia agar hukuman mati diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup.
hp/yf (afp,rtr,ap)