Bagaimana Milisi Syiah PMF Jadi Duri bagi Kedaulatan Irak
27 Agustus 2025
Akhir pekan lalu, sebuah legislasi kontroversial diajukan ke parlemen Irak setelah berbulan-bulan tarik ulur politik. Rancangan amandemen yang digodok di Baghdad punya satu tujuan, yakni mengatur gerak langkah sebuah organisasi bersenjata yang dikenal sebagai Pasukan Mobilisasi Populer atau Popular Mobilization Forces (PMF).
Jika disahkan, para pengkritiknya memperingatkan konsekuensi serius. Undang-undang itu akan melegitimasi "kelompok bersenjata teroris yang selama ini merongrong kedaulatan Irak,” dan menjadi bagian dari militer resmi Irak, demikian peringatan dari Departemen Luar Negeri Amerika Serikat.
Namun para pendukung RUU tersebut punya pandangan berbeda. Mereka berpendapat, aturan ini justru bisa menjadi cara untuk mengasimilasi kelompok bersenjata kembali ke dalam institusi negara. Langkah itu, menurut Renad Mansour, direktur proyek Iraq Initiative di lembaga kajian Chatham House, berpotensi memungkinkan "Irak akhirnya terbebas dari pengaruh Iran yang telah berlangsung selama dua dekade atas politiknya.”
Legislasi demi kendalikan PMF
RUU yang baru mengubah aturan yang sudah ada, yakni Undang-Undang No. 40 tahun 2016. UU tersebut menetapkan PMF sebagai bagian dari angkatan bersenjata Irak.
PMF pertama kali dibentuk pada 2014, ketika pemuka agama di Irak memobilisasi umat demi memerangi kelomok teror "Negara Islam” atau ISIS. Organisasi yang dikenal sebagai al-Hashd al-Shaabi itu kini memayungi sekitar 67 milisi bersenjata Syiah.
Setelah tumbangnya ISIS, PMF menjelma menjadi bagian berpengaruh dalam sistem Irak. Sebagian — meski tidak semua — faksi PMF beroperasi secara independen dari negara. Faksi-faksi ini cenderung loyal kepada pemimpin agama dan militer Iran, karena mendapat dukungan finansial, logistik, bahkan spiritual. Mereka dianggap bagian dari Poros Perlawanan atau Axis of Resistance, yang juga mencakup Hizbullah di Lebanon, Houthi di Yaman, dan Hamas di Gaza.
Amandemen UU PMF sebabnya dipandang bermasalah karena cendrung menempatkan kepentingan Iran di atas Irak, baik oleh rakyat maupun sebagian politisi Irak, serta oleh AS yang masih memiliki lebih dari 2.000 pasukan di Irak. Sejumlah milisi yang bernaung di bawah PMF diketahui berada di balik serangan roket terhadap pangkalan militer AS di Irak dan Yordania.
Rancangan undang-undang baru — yang populer disebut "Undang-Undang PMF” — bertujuan memperbarui aturan 2016, yang hanya memberikan definisi minimal mengenai PMF.
"Ketidakjelasan soal hierarki komando, pengawasan anggaran, dan integrasi ke dalam kerangka keamanan nasional terus menjadi sumber ketegangan,” jelas Ali al-Mawlawi, direktur konsultan Horizon Advisory berbasis di London.
Dalam ulasannya untuk Stimson Center di Washington, dia menambahkan: "RUU baru berusaha menutup celah ini dengan menetapkan parameter yang lebih jelas tentang peran PMF dalam negara Irak.”
RUU tersebut antara lain mengatur pendirian akademi militer PMF serta memberi kewenangan lebih luas kepada ketua PMF, yang memungkinkan mereka mengarahkan operasi tanpa perlu persetujuan otoritas lain terlebih dahulu. Undang-undang juga akan semakin melegitimasi entitas komersial terkait PMF, yakni Muhandis General Company for Construction, Engineering and Mechanical, Agricultural and Industrial Contracting. Perusahaan yang didirikan pada 2023 itu disebut-sebut terlibat dalam pengambilalihan lahan dan mendapat perlakuan istimewa dalam kontrak pemerintah.
Ayo berlangganan newsletter mingguan Wednesday Bite. Recharge pengetahuanmu di tengah minggu, biar topik obrolan makin seru!
Apa kata pihak yang menentang?
Para pengkritik menyoroti kesamaan antara PMF dan Korps Garda Revolusi Islam Iran (IRGC). Sejak didirikan pada 1979, IRGC berkembang menjadi kekuatan besar yang beroperasi terpisah dari militer resmi Iran.
Jika undang-undang ini lolos, PMF — yang awalnya dibentuk sebagai entitas sementara di masa perang — akan menjadi "kekuatan bersenjata paralel yang diberdayakan untuk bertindak sesuai kehendak komandannya,” tulis Michael Knights, pakar Irak di Washington Institute. PMF akan menjadi "institusi setara kementerian yang sepenuhnya berkuasa, yang sangat sulit direformasi di kemudian hari, apalagi dibubarkan.”
Departemen Luar Negeri AS di era Donald Trump menentang keras langkah legitimasi bagi PMF. "Kami mendukung kedaulatan Irak yang sejati, bukan legislasi yang akan menjadikan Irak sebagai negara satelit Iran,” tegas juru bicara lembaga itu.
Washington juga menekan politisi Irak agar tidak meloloskan aturan tersebut, bahkan mengancam sanksi finansial atau penghentian kerja sama keamanan. AS juga bersikeras agar PMF dilucuti sepenuhnya. Fakta bahwa pasukan AS berada di Irak diyakini mencegah Israel membombardir negara itu. Pendapatan minyak Irak yang disalurkan melalui bank internasional juga bisa ditahan AS.
Apa kata pendukung amandemen?
Para politisi Irak, termasuk Perdana Menteri Mohammed Shia al-Sudani, menolak tekanan tersebut. Mereka berargumen bahwa undang-undang baru justru merupakan cara untuk mengendalikan PMF dengan lebih baik.
Seruan untuk membubarkan atau melucuti PMF dianggap tidak realistis dan "berisiko memicu ketegangan sektarian,” jelas al-Mawlawi dalam analisisnya.
Menurutnya, PMF bukanlah semata-mata proksi Iran sebagaimana kerap diklaim AS. Ada banyak kelompok di dalamnya, dengan akar sosial yang dalam di masyarakat Irak, dan mereka tidak sepenuhnya berada di luar rantai komando pemerintah.
Namun dia mengakui, "Tidak diragukan lagi organisasi ini digerogoti kerusakan internal dan meningkatnya sinisme publik. Jika dibiarkan, PMF berisiko tetap menjadi kekuatan yang memecah belah dan rentan terhadap manipulasi eksternal.”
Karena itu, reformasi dianggap perlu, namun harus bermakna, lanjutnya. PMF, misalnya, harus mengurangi keterlibatan politik, menjaga jarak dari Iran, membuka transparansi keuangan, dan kembali ke tujuan awal: melindungi Irak dari terorisme.
Perdana Menteri al-Sudani berupaya menjauhkan Irak dari pengaruh Iran, dan para analis di Dewan Eropa untuk Hubungan Luar Negeri (ECFR) menilai dia mungkin lebih berhasil dibanding pendahulunya. Pelemahan anggota lain dari Axis of Resistance dan keinginan menghindari bentrokan besar dengan AS atau Israel turut mendukung arah ini.
"Setelah melihat kehancuran yang dialami Hizbullah, kelompok-kelompok di dalam PMF khawatir bernasib sama,” jelas pakar ECFR. "Meski ini membuat mereka lebih kooperatif dibanding upaya integrasi sebelumnya, mereka tetap tidak mungkin menyerahkan otoritas pengambilan keputusan kepada negara, bahkan dalam struktur pemerintahan baru.”
Untuk menghindari konflik, setiap reformasi harus "melibatkan pesan jelas kepada sekutu lokal Iran bahwa mereka tidak menghadapi ancaman eksistensial, dan bahwa ada ruang bagi mereka dalam sistem politik baru yang sedang muncul,” tulis ECFR.
Sabtu (23/8) lalu, rancangan final amandemen Undang-Undang PMF telah diajukan ke parlemen dan, menurut laporan media Irak, para pendukungnya berupaya agar aturan itu segera disahkan.
Namun pada hari Minggu, Ketua Parlemen Irak, Mahmoud al-Mashhadani, mengatakan kepada saluran satelit Baghdad, Alawla TV, bahwa pembahasannya tidak mungkin segera dilanjutkan. Ancaman AS harus dipertimbangkan serius, sementara undang-undang yang dinilai tidak mendesak bisa ditinjau kembali di kemudian hari, ujarnya.
Artikel ini pertama kali terbit dalam Bahasa Inggris
Diadaptasi oleh Rizki Nugraha
Editor: Yuniman Farid