Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mulai membahas soal revisi Undang-Undang Kementerian Negara. Pembahasan RUU Kementerian Negara mengacu pada keputusan MK nomor 79/PUU-IX/2011.
Iklan
Rapat Baleg DPR dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi (Awiek) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2024). Awiek mulanya membahas pengesahan jadwal Baleg di masa sidang ke-V.
Awiek mempersilakan tenaga ahli dari Baleg untuk menyampaikan dasar adanya revisi tersebut. Tenaga ahli menyampaikan Pasal 4 Ayat (1) dan Pasal 17 UU Negara Republik Indonesia Tahun 1945 jika tidak ada pembatasan presiden dalam menentukan jumlah menteri negara.
"Dalam pasal 4 Ayat 1 dan pasal 17 UU NRI Tahun 1945 tidak ada pembatasan secara limitatif bahwa presiden dalam menetapkan jumlah menteri negara yang diangkat dan diberhentikannya," kata tenaga ahli Baleg.
Apa yang Perlu Kamu Ketahui tentang Pemilu 2024
Bukan hanya memilih presiden dan wakil presiden baru, pemilu serentak Indonesia tahun 2024 juga akan memilih anggota DPR, DPD serta DPRD dan menjadi pesta demokrasi terbesar di dunia.
Foto: Yasuyoshi Chiba/AFP/Getty Images
Hari pencoblosan: 14 Februari 2024
KPU menetapkan pemungutan suara serentak jatuh pada hari Rabu 14 Februari 2024. Sama seperti pemilu sebelumnya, hari pencoblosan adalah hari libur nasional. Warga yang punya hak pilih, tidak hanya memilih presiden dan wakil presiden, tapi juga akan memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Foto: picture alliance/abaca/J. Tarigan
Lima surat suara berwarna-warni
Pada Pemilu 2024, pemilih akan dihadapkan dengan lima surat suara sekaligus. KPU membedakan kelima surat suara berdasarkan warna yang tertera. Abu-abu untuk presiden dan wakil presiden, kuning untuk DPR RI, merah untuk DPD RI. Sementara DPRD tingkat provinsi berwarna biru dan DPRD tingkat kabupaten/kota berwarna hijau.
Foto: Chaideer Mahyuddin/AFP/Getty Images
Pesta demokrasi terbesar di dunia
Berdasarkan data KPU RI, total jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222 pemilih, termasuk 1.750.474 pemilih luar negeri. Angka tersebut mencakup 74% dari total populasi Indonesia. Pemilu kali ini akan menjadi salah satu perhelatan demokrasi terbesar di dunia.
Foto: Bay Ismoyo/AFP/Getty Images
Didominasi pemilih muda
Pemilu 2024 menjadi sangat istimewa karena jumlah pemilih muda generasi Z dan milenial, dengan kisaran usia 20 sampai 30 tahun, mencapai 56,4% dari total DPT, yakni sekitar 114 juta orang. Bahkan separuh dari angka tersebut merupakan pemilih pemula.
Foto: Adi Pranata/ZUMA Press/picture alliance
Pemilih kelompok rentan, surat suara khusus bagi tunanetra
Pada Pemilu 2024, ada pula pemilih kelompok rentan yang di antaranya merupakan penyandang disabilitas. KPU bertekad menjamin hak suara bagi 1.101.178 pemilih disabilitas (0,54%), salah satunya dengan menyiapkan surat suara khusus bagi para tunanetra.
Foto: picture alliance/NurPhoto/D. Roszandi
Jawa catatkan jumlah pemilih terbanyak
Menurut data KPU, Jawa Barat jadi provinsi dengan pemilih terbanyak, yakni sekitar 35.714.901 pemilih. Diikuti Jawa Timur sebanyak 31.4 juta, dan di peringkat tiga Jawa Tengah dengan 28.2 juta. Sedangkan Papua Selatan adalah provinsi yang paling sedikit pemilihnya dengan 367.269 pemilih.
Foto: Adek Berry/AFP/Getty Images
Pemilu legislatif 2024
Dalam pemilihan umum legislatif 2024 ada 24 partai politik yang lolos, terdiri dari 18 partai nasional dan 6 partai politik lokal di Aceh. Dengan jumlah DCT DPR RI sebanyak 9.917 calon meliputi 18 parpol yang tersebar di 84 dapil. Sedangkan DCT DPD RI terdiri dari 668 orang (laki-laki: 585 orang dan perempuan: 133 orang).
Foto: Getty Images/AFP/R. Gacad
Para kandidat capres dan cawapres
Ada tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berlaga dalam Pemilu 2024, mereka adalah: Capres nomor urut 1 Anies Baswedan dan wakilnya Muhaimin Iskandar, Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto dan wakilnya Gibran Rakabuming Raka, dan Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan wakilnya Mahfud MD. (Dari berbagai Sumber)kp/ha/as
Foto: Adek Berry/AFP/Getty Images
8 foto1 | 8
Perubahan jumlah menteri sesuai kebutuhan presiden
Pihak Baleg juga memaparkan rumusan Pasal 15 UU Kementerian Negara di mana kementerian paling banyak berjumlah 34. Mereka mengusulkan perubahan menteri disesuaikan dengan kebutuhan presiden.
"Kemudian berkaitan dengan rumusan Pasal 15. Pasal dirumuskan berbunyi sebagai berikut: jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 semula berbunyi paling banyak 34 kementerian, kemudian diusulkan perubahannya menjadi ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," kata tenaga ahli DPR.
Awiek kemudian menyikapi penyampaian dari tenaga ahli. Ia mengatakan kunci dari perubahan jumlah pos kementerian ada pada poin efektivitas.
"Yang terakhir itu ada kunci efektivitas pemerintahan jadi kalau tidak diatur jumlahnya bisa jadi jumlah menterinya hanya 10. Jadi jangan diasumsikan selalu lebih dari 34, bisa jadi kurang dari 34, bisa naik, bisa turun ya kan," kata Awiek.
Adapun rapat pembahasan ini bersifat permulaan. Nantinya Baleg DPR akan membahas RUU setiap harinya, mendengar pandangan dari masing-masing fraksi dalam panitia kerja (panja).