Bangladesh: Tindas Pendemo, Mantan PM Hasina Divonis Mati
17 November 2025
Mahkamah Kejahatan Internasional, pengadilan domestik Bangladesh untuk kasus kejahatan perang, menjatuhkan hukuman mati kepada mantan Perdana Menteri Sheikh Hasina karena memerintahkan tindakan keras mematikan terhadap pemberontakan mahasiswa pada 2024.
Hakim Golam Mortuza Mozumder, pada Senin (17/11), menyatakan Hasina bersalah atas tiga dakwaan, termasuk hasutan, perintah pembunuhan, dan tidak mencegah kekejaman tersebut. “Kami memutuskan untuk memberinya satu hukuman, yaitu hukuman mati,” kata Mozumder. Pengumuman ini disambut dengan sorak-sorai dan tepuk tangan di pengadilan.
Ini adalah putusan pertama tribunal terhadap kekejaman yang terjadi selama penindasan brutal terhadap protes massal pada Juli dan Agustus 2024. Saat putusan dijatuhkan, hanya mantan Inspektur Jenderal Polisi Chowdhury Abdullah Al-Mamun yang hadir di pengadilan. Al-Mamun telah mengaku bersalah dan menjadi saksi negara.
Hasina diadili secara in absentia setelah melarikan diri ke India pada Agustus 2024 dan menolak kembali untuk menghadiri persidangan. Mantan Menteri Dalam Negeri Asaduzzaman Khan Kamal juga bersembunyi, diduga melarikan diri ke India.
Tuduhan terhadap Hasina
Sheikh Hasina didakwa atas kejahatan terhadap kemanusiaan, karena memerintahkan tindakan keras mematikan terhadap protes mahasiswa yang menentang pemerintahannya yang otoriter pada Juli–Agustus 2024. Ratusan orang tewas akibat tembakan pasukan keamanan, meski jumlah pastinya belum pasti.
Menurut penyelidik PBB, hingga 1.400 orang mungkin tewas, sementara penasihat kesehatan negara mencatat sekitar 800 orang tewas dan 14.000 luka-luka. Jaksa mengajukan lima dakwaan, termasuk kegagalan mencegah pembunuhan, yang masuk kategori kejahatan terhadap kemanusiaan menurut hukum Bangladesh.
Hasina menjabat sebagai Perdana Menteri Bangladesh pada 1996–2001 dan 2009–2024. Dua pejabat lainnya, Al-Mamun dan mantan Menteri Dalam Negeri Asaduzzaman Khan Kamal, juga didakwa bersamanya.
Hasina ubah Bangladesh menjadi negara satu partai
Selama 15 tahun pemerintahannya (2009–2024), Hasina dituduh mengkonsolidasikan kekuasaan secara bertahap. Masa pemerintahannya ditandai oleh meningkatnya penangkapan tokoh politik, hilangnya aktivis, penindasan terhadap perbedaan pendapat, dan pembatasan kebebasan berbicara.
Pemilu Januari 2024 yang dimenangkan Hasina dan partainya, Awami League, diboikot oleh partai utama lain, BNP, setelah ribuan pendukung oposisi ditangkap. Banyak pengamat menilai Hasina secara efektif mengubah Bangladesh menjadi negara satu partai.
Partai Awami League yang kini dilarang menyerukan pemogokan nasional pada Senin (17/11). Hasina dan partainya menyebut pengadilan khusus ini sebagai “pengadilan kanguru”, dan mengecam penunjukan pengacara oleh negara untuk mewakilinya.
Pemerintah interim melarang Awami League pada Mei 2024 berdasarkan undang-undang anti-terorisme, dan Komisi Pemilihan menghapus partai tersebut dari daftar resmi partai politik. Ini berarti Awami League tidak dapat mengikuti pemilu Februari 2026. Sebelum dilarang, Awami League telah menjadi salah satu partai utama Bangladesh sejak kemerdekaan dari Pakistan pada 1976.
Hasina diadili, Keamanan di Dhaka diperketat
Keamanan di Bangladesh diperketat jelang pengumuman putusan terhadap Sheikh Hasina. Pasukan Border Guard Bangladesh (BGB) dan polisi paramiliter dikerahkan di Dhaka, termasuk mengelilingi pengadilan sejak Kamis, saat tanggal putusan diumumkan.
Juru bicara Polisi Kota Dhaka, Talebur Rahman, mengatakan pasukan berada dalam siaga tinggi, dengan pos pemeriksaan di persimpangan utama di seluruh ibu kota. Hampir separuh dari 34.000 polisi kota bertugas, menurut AFP. Media lokal melaporkan kendaraan lapis baja menjaga pos pemeriksaan.
Kepala Polisi Dhaka, Sheikh Mohammad Sazzat Ali, mengeluarkan perintah tembak-di-tempat bagi siapa pun yang mencoba membakar kendaraan atau melempar bom rakitan. Pihak pengadilan juga meminta penempatan tentara di sekitar pengadilan menjelang putusan, menurut AP.
Artikel ini pertama kali terbit dalam bahasa Inggris
Diadaptasi oleh Rahka Susanto
Editor: Yuniman Farid