1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Daftar Tagihan Buat Roy Suryo: Sendok, Pompa Air hingga Bor

6 September 2018

Bekas Menpora Roy Suryo mendapat surat tagihan dari Kementerian Pemuda dan Olahraga berisikan daftar barang yang diduga dibawa oleh wakil ketua umum Partai Demokrat itu usai melepaskan jabatannya. Apa Saja?

Ex-Sportminister Indonesiens, Roy Suryo
Foto: Getty-Images/A. Berry

Roy Suryo merasa difitnah karena dianggap masih menyimpan. Roy Suryo juga kaget dikirimi lampiran list barang-barang yang harus dikembalikan, mulai dari sendok hingga pompa air. 

Pengacara Roy Suryo, Tigor Simatupang menyebut kliennya menerima surat lampiran berisi daftar barang-barang yang harus dikembalikan. Tapi surat dari Kemenpora tertanggal 1 Mei 2018, belum diterima.

Baca Juga:Drama 3 Babak Kemenpora Tagih Roy Suryo Kembalikan Barang Negara 

"Ada lampirannya baru-baru ini dikirimkan," ujar Tigor saat dihubungi, Kamis (6/9/2018). 

"Ini apa? Satu set sendok dihitung satu-satu, bor, kabel-kabel, pompa air," sebut Tigor.

Dia menyebut pembelian barang-barang itu dilakukan bawahan Roy saat menjabat Menpora. Segala urusan tanggungjawab pembelian disebut Tigor harusnya dipegang bawahan seperti kabag rumah tangga.

Hasil Pemeriksaan BPK

"Apa iya ngurusin gitu menteri? yang ngerjain (belanja) kan kabag-kabagnya. Memang Pak Roy yang manggilin kan enggak? masa kita sewa tukang masa kita beli bor juga beli obeng juga?" tutur Tigor.

Baca Juga:Kemenpora Kembali Surati Roy Suryo agar Kembalikan 3.226 Barang 

Kemenpora menyurati Roy Suryo agar mengembalikan barang-barang milik negara. Total barang negara yang diminta dikembalikan sebanyak 3.226 unit. 

Sementara itu anggota III BPK Achsanul Qosasi menyebut pihaknya sudah mengirimkan list barang-barang milik negara yang harus dikembalikan Roy Suryo. Pengembalian ini harus dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan BPK di Kemenpora

"Saya sebagai teman Pak Roy dan Penanggung Jawab Pemeriksaan Kemenpora, telah menyampaikan kepada beliau, berikut daftar lampiran barang untuk dikembalikan," ujar Achsanul, Rabu (5/9).

Sumber: Detik News