1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
TerorismeIndonesia

Bebas Bersyarat, Umar Patek Wajib Bimbingan Sampai 2030

7 Desember 2022

Narapidana serangan Bom Bali 1 Umar Patek bebas bersyarat dari Lapas Kelas I Surabaya hari ini. Status Umar Patek kini menjadi klien pemasyarakatan dan wajib ikut bimbingan sampai April 2030.

Umar Patek pada sidang pelanggaran keimigrasian, Jakarta, November 2011
Umar Patek pada sidang pelanggaran keimigrasian, Jakarta, November 2011Foto: Tatan Syuflana/AP Photo/picture alliance

Terpidana serangan Bom Bali 1, Umar Patek, bebas bersyarat. Umar Patek bebas bersyarat dari Lapas Kelas I Surabaya hari ini.

"Mulai hari ini sudah beralih status dari narapidana menjadi klien Pemasyarakatan Bapas Surabaya dan wajib mengikuti program pembimbingan sampai dengan 29 April 2030," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti, dalam keterangannya, Rabu (7/12/2022).

Rika menyampaikan program bimbingan yang diberikan merupakan hak bersyarat kepada seluruh narapidana yang memenuhi syarat administrasi dan substansi. Syarat yang dimaksud antara lain menjalankan 2/3 masa pidana, berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan dan telah menunjukan penurunan risiko seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Lebih lanjut, Rika menuturkan, pembebasan bersyarat Umar Patek telah direkomendasikan BNPB dan Densus 88. Umar Patek juga telah ikut program deradikalisasi dan berikrar setia NKRI.

"Persyaratan khusus yang telah dipenuhi oleh Umar Patek adalah telah mengikuti program pembinaan deradikalisasi dan telah berikrar setia NKRI," ucap Rika.

 

Selengkapnya di:  detik.news

Bebas Bersyarat, Umar Patek Wajib Bimbingan Sampai 2030 

 

 

Lewatkan bagian berikutnya Topik terkait