Banyak hal, termasuk kasus Charlie Hebdo, mengungkap perbedaan cara pandang antara Barat dan dunia Islam terkait kebebasan berekspresi, dan represi kebebasan berpendapat. Perspektif Grahame Lucas.
Iklan
Kebebasan berpendapat adalah hak asasi yang mengakar dalam budaya Barat. Dalam pelajaran sejarah di sekolah, selalu dipaparkan betapa berat perjuangan warga melawan penguasa otokratik di Eropa selama beberapa abad, untuk meraih hak kebebasan berekspresi dan kebebasan lain yang dinikmati warga Eropa sekarang ini.
Inilah fundamen dari demokrasi sekuler di Eropa, yang dibela dan dipertahankan seluruh warga. Kebebasan berbicara dan berpendapat jadi amat penting di dunia Barat, karena memberikan kewenangan kepada media untuk mengontrol jalannya pemerintahan, dan mengoreksinya jika diperlukan.
Contoh paling terkenal antara lain dibongkarnya kasus Watergate di Amerika Serikat, yang menumbangkan presiden Richard Nixon pada 1974.
Di tingkat individu, kebebasan berekspresi adalah vital untuk membela hak perorangan untuk mengkritik kebijakan pemerintah. Ini juga hak inti dari individu untuk menyuarakan opini politiknya atau mempromosikan pandangan religinya. Logikanya, inilah hak yang berada dalam nurani setiap diskusi mengenai hak asasi manusia universal. Hak untuk berekspresi bisa didefinisikan sebagai batu landasan dari masyarakat demokrasi.
Hak berekspresi juga dikukuhkan dalam traktat mahkamah Eropa untuk hak asasi manusia dari 1976. Hak ini termasuk mengkritik dan membuat satir terhadap agama dan kepercayaan. Terkait hak berekpresi ini, terutama agama Kristen yang selama bertahun-tahun jadi bulan-bulanan kritik dan satir. Tentu saja warga beragama Kristen tercengang akibat satir semacam itu. Tapi mereka harus menerimanya, karena menyadari kritik dan satir adalah bagian vital dari wacana kemayarakatan.
Terkait penafsiran hak berekspresi ini, dunia Barat dan sebagian dunia Islam di masa lalu pernah mengalami friksi. Kita tentu masih ingat fatwa mati yang dikeluarkan Ayatullah Khomeini terhadap penulis Salman Rushdie terkait bukunya "Ayat-ayat Setan". Atau ancaman pembunuhan saat koran Denmark "Jiylland Posten" mempublikasikan karikatur Nabi Muhammad. Yang paling aktual, serangan pembunuhan yang menewaskan 12 orang, oleh dua tersangka Islamis yang kalap terhadap redaktur mingguan satir Charlie Hebdo di Paris.
HAM dan Realita Pahit Kemanusiaan
Pernyataan Umum Hak Azasi Manusia yang dideklarasikan oleh PBB berlaku buat semua negara anggota. Namun jalan panjang dan berliku masih terbentang hingga perlindungan HAM berhasil diterapkan di seluruh dunia.
Foto: picture-alliance/abaca/Depo Photos
Hak atas Kebebasan Berpendapat (18,19,20)
"Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama"(18). "Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat" (19). "Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat secara damai." (20). Di seluruh dunia lebih dari 350 wartawan dan aktivis online dipenjara, tulis organisasi Reporter Tanpa Batas.
Foto: picture-alliance/dpa
Hak atas hidup dan kebebasan (Pasal 3,4,5)
"Setiap orang berhak atas penghidupan, kebebasan dan keselamatan individu." (3) "Tidak seorang pun boleh diperbudak atau diperhambakan." (4) "Tak seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam, memperoleh perlakuan atau dihukum secara tidak manusiawi atau direndahkan martabatnya." (5). Bagi bocah India yang dipaksa bekerja sebagai buruh ini, deklarasi HAM cuma mimpi di siang bolong.
Foto: picture-alliance/dpa
Persamaan Hak untuk Semua (Pasal 1)
"Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama." Kutipan ini diresmikan di dalam sidang umum PBB pada 10 Desember 1948 di Paris dan dikenal dengan sebutan Pernyataan umum HAM. Namun realita berkata lain. Terlihat bocah yang terpaksa menjadi buruh tambang emas di Kongo.
Foto: picture alliance/AFP Creative/Healing
Hak Sipil (Pasal 2)
Semua hak dan kebebasan berlaku buat semua manusia, terlepas dari "ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat yang berlainan, asal usul kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran ataupun kedudukan lain." Sayangnya pernyataan ini terbentur realita internasional. Seperti yang harus dialami minoritas Rohingya di Myanmar.
Foto: Reuters
Setara di Hadapan Hukum (Pasal 6-12)
Semua orang setara di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum (6,8,10,12). Ia tidak bersalah selama kejahatannya belum dibuktikan (11). Dan tak seorang pun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang dengan sewenang-wenang (9). Penjara Guantanamo di Kuba adalah contoh teranyar bagaimana negara-negara PBB secara sistematis melanggar pernyataan umum HAM.
Foto: Getty Images
Tidak Seorangpun Ilegal (13, 14, 15)
"Setiap orang berhak atas kebebasan bergerak dan berdiam di dalam batas-batas setiap negara." Setiap orang berhak meninggalkan sebuah negara (13). "Setiap orang berhak mencari dan menikmati suaka di negeri lain untuk melindungi diri dari pengejaran." (14). Setiap orang berhak atas satu kewarganegaraan (15). Kenyataannya kini negara-negara makmur membetoni perbatasan untuk mencegah pengungsi.
Foto: customs.gov.au
Kebebasan Memilih Pasangan (Pasal 16)
Perempuan dan laki laki memiliki hak sama di dalam hubungan suami isteri. Sebuah pernikahan "hanya dapat dilaksanakan berdasarkan pilihan bebas dan persetujuan penuh oleh kedua mempelai." Lebih dari 700 juta perempuan di seluruh dunia hidup dalam perkawinan paksa, menurut UNICEF. Salah satu contohnya adalah Tehani (ki.) dan Ghada (ka.) yang dinikahkan paksa di Yaman ketika berusia 8 tahun.
Foto: Stephanie Sinclair, VII Photo Agency for National Geographic magazine/AP/dapd
Hak atas Kepemilikan (Pasal 17)
"Setiap orang berhak memiliki harta, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain. Tak seorang pun boleh dirampas hartanya dengan semena-mena." Namun jutaan orang terusir dari tanah sendiri untuk memberi ruang bagi pembangunan kota dan infrastruktur, seperti yang banyak terjadi di Cina atau Brasil.
Foto: REUTERS
Hak Memilih (Pasal 21, 22)
"Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negerinya, secara langsung atau melalui wakil-wakil yang dipilih dengan bebas." (21). Setiap manusia juga dikarunai dengan "hak-hak ekonomi, sosial dan kebudayaan yang sangat diperlukan untuk martabat dan pertumbuhan bebas pribadinya." (22). Kebebasan semacam itu sayangnya tidak dikenal oleh penduduk Korea Utara.
Foto: Kim Jae-Hwan/AFP/Getty Images
Hak atas Pekerjaan Layak (Pasal 23 & 24)
"Setiap orang berhak atas pekerjaan". "Setiap orang berhak atas pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama". "Setiap orang yang melakukan pekerjaan berhak atas pengupahan yang adil dan baik " dan bergabung dengan serikat pekerja (23). "Setiap orang berhak atas istirahat dan liburan" (24). Saat ini lebih dari 200 juta orang tidak memiliki pekerjaan, tulis Organisasi Buruh PBB, ILO.
Foto: DW
Hidup yang Bermartabat (Pasal 25)
"Setiap orang berhak atas taraf hidup yang menjamin kesehatan dan kesejahteraan untuk dirinya dan keluarganya, termasuk pangan, pakaian, perumahan dan perawatan kesehatan serta pelayanan sosial". "Ibu dan anak berhak mendapat perawatan dan bantuan istimewa." Lebih dari dua miliar manusia di dunia menderita kekurangan gizi, sementara 800 juta orang mengalami kelaparan.
Foto: Roberto Schmidt/AFP/Getty Images
Hak atas Pendidikan (Pasal 26)
"Setiap orang berhak mendapat pendidikan". Pendidikan dasar harus diwajibkan dan tidak dipungut biaya. "Pendidikan harus ditujukan ke arah perkembangan pribadi yang seluas-luasnya serta memperkokoh rasa penghargaan terhadap hak-hak manusia dan kebebasan asasi." Lebih dari 780 juta manusia di seluruh dunia tidak bisa baca tulis, kata UNESCO.
Foto: picture-alliance/dpa
Hak Berkarya dan Berbagi (Pasal 27)
"Setiap orang berhak ikut serta secara bebas dalam kehidupan kebudayaan masyarakat, mengecap kenikmatan kesenian dan berbagi dalam kemajuan ilmu pengetahuan". Deklarasi HAM PBB juga melindungi "hak cipta atas karya ilmiah, kesusasteraan dan seni." Konsep hak cipta kini menjadi samar berkat media distribusi internet.
Foto: AP
Hak yang Tidak Tersentuh (28,29,30)
"Setiap orang berhak atas suatu tatanan sosial dan internasional di mana hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang termaktub di dalam Pernyataan ini dapat dilaksanakan sepenuhnya"."Tidak satu pun negara, kelompok ataupun seseorang, berhak melakukan perbuatan yang merusak hak-hak dan kebebasan perorangan" (30). Sementara itu puluhan ribu kaum Yazidi terusir dari tanah sendiri di Irak.
Foto: picture-alliance/abaca/Depo Photos
14 foto1 | 14
Tapi konflik semacam itu bisa diatasi, saya masih tetap yakin. Dalam konteks ini, saya kutip pidato presiden Mesir As-Sisi yang menyerukan revolusi religi dalam Islam dan ajakan kepada pemimpin Islam untuk memerangi ekstremisme.
Juga saya juga mengutip pernyataan perwakilan Dewan Muslim Jerman yang menegaskan: "Aksi brutal dari pelaku teror ini melecehkan dan menghina Islam serta Nabi Muhammad. Serangan tersebut adalah kejahatan terhadap kemanusiaan dan sekaligus juga serangan terhadap nilai-nilai keislaman." Itu sudah mengatakan segalanya.
Saya menghormati keyakinan agama setiap orang. Tapi kebebasan berekspresi dan kebebasan pers harus tetap diutamakan..