1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Peluang Gibran Jadi Calon Wali Kota Solo

25 September 2019

Internal PDIP berbeda pendapat tentang peluang putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai calon Wali Kota Surakarta (Solo).

Indonesien Gibran Rakabuming Raka
Foto: detikcom

Ketua DPC PDIP Surakarta, FX Hadi Rudyatmo, awalnya mengatakan pihaknya telah menutup proses penjaringan bakal calon Wali Kota Surakarta di Pilkada 2020. Nama Gibran pun tak akan dikirimkan ke DPP PDIP untuk dimintakan rekomendasi.

Gibran sendiri telah resmi menjadi kader PDIP setelah mendaftarkan diri ke DPC PDIP Surakarta. Namun, dia belum sempat memperoleh formulir untuk menjadi bakal calon wali kota dari PDIP.

Rudy mengatakan pasangan yang diusung DPC PDIP Surakarta adalah Purnomo-Teguh. Mereka merupakan hasil penjaringan internal partai.

"(Gibran) udah nggak ada kesempatan. Kita enggak buka pendaftaran. Kita penugasan partai dan itu (Purnomo-Teguh) aspirasi lima anak ranting sampai PAC kok," kata Rudy saat ditemui di DPRD Surakarta, Senin (23/9/2019).

Dia menyebut berkas Purnomo-Teguh akan langsung dikirim ke DPP PDIP. Dia mengaku akan berangkat sendiri menyerahkan berkas.

"Habis ini saya pulang, langsung berangkat ke Jakarta," ujarnya.

Rudy tidak mempermasalahkan jika hanya ada satu pasangan yang dia ajukan ke DPP PDIP. Alasannya, hanya ada satu pasangan yang diusulkan oleh kader.

"Adanya cuma satu pasang saja. Aturannya kan jelas, yang suaranya 25 persen bisa melakukan penjaringan tertutup," kata dia.

Selain itu, Rudy juga mengatakan Gibran tidak memiliki peluang untuk mendaftarkan langsung di tingkat DPP. Dia menyebut tak DPP PDIP tidak membuka pendaftaran untuk calon wali kota.

"DPP nggak ada pendaftaran. Penugasan itu hanya DPRD provinsi, DPRD kota. Yang ngerti wilayah DPC kok," katanya.

Namun, pendapat berbeda datang dari Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah. Dia mengatakan ada tiga pintu untuk mendaftarkan diri sebagai bakal calon kepala daerah dari PDIP. Salah satu pintunya bisa melalui DPP PDIP.

"Dalam pendaftaran bakal calon itu pintu yang dibuka untuk bakal calon itu selain pintu DPC setempat yang akan melaksanakan pilkada, juga pintu pendaftaran bakal calon bisa melalui DPD partai setempat dan juga DPP," kata Basarah di kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Senin (23/9).

Basarah mengatakan baik DPC dan DPD PDIP memang diberikan kewenangan untuk menjaring bakal calon kepala daerah. Namun tetap, dia menyebut keputusannya akan ditetapkan dalam rapat pleno PDIP.

"Jadi ada tiga pintu pendaftaran, bakal calon kepala daerah yang menyelenggarakan pilkada. Jadi, oleh karena itu DPC berhak membuka pendaftaran, DPD juga pendaftaran, begitu juga dengan keputusan akhirnya akan diputuskan dalam rapat pleno PDIP," jelasnya. (vlz/as)

 

Baca artikel selengkapnya di DetikNews:

Beda Pendapat PDIP soal Peluang Gibran Jadi Calon Wali Kota Solo

 

Lewatkan bagian berikutnya Topik terkait