Larangan bercadar atau mengenakan penutup wajah resmi berlaku di Belanda. Namun sejumlah pemerintah kota, rumah sakit dan bahkan kepolisian sudah menyatakan akan menolak menegakkan aturan baru tersebut.
Iklan
Inilah Negara yang Melarang Burka, Cadar dan Niqab
Belanda menjadi negara terakhir yang melarang penutup wajah seperti burka atau niqab. Sejumlah negara lain sudah lebih dulu menerbitkan larangan serupa, antara lain juga negara-negara berpenduduk mayoritas muslim.
Foto: Getty Images/AFP/J. Lampen
Tunisia
Tunisia menyusul Maroko menjadi negara berpenduduk mayoritas muslim yang melarang penggunaan Burka. Langkah ini diambil setelah dilancarkannya dua serangan teror maut di ibukota Tunis akhir Juni silam. Pelakunya memakai burka. Melalui aturan itu, setiap perempuan bercadar akan dilarang memasuki kantor pemerintahan dan institusi publik.
Foto: Getty Images/J.Saget
Belanda
Belanda perlu waktu 14 tahun untuk memutuskan penerapan larangan bercadar di gedung dan transportasi publik. Aturan yang mulai berlaku 1 Agustus 2019 ini dibarengi ancaman denda sebesar 150€ atau sekitar Rp. 2,3 juta. Pemerintah berdalih, larangan diperlukan berdasarkan alasan keamanan.
Foto: Getty Images/AFP/J. Lampen
Chad
Chad adalah negeri muslim yang melarang burka dengan alasan keamanan. Aturan berlaku sejak 2015 menyusul dua serangan bom bunuh diri yang diklaim oleh Boko Haram. Disebutkan pelaku menyamarkan diri dengan mengenakan burka saat melakukan serangan teror. Larangan burka di Chad tidak hanya berlaku untuk kantor pemerintah, tetapi di seluruh ruang publik.
Foto: picture-alliance/Anadolu Agency/O. Cicek
Perancis
Perancis termasuk negara pertama yang melarang burka, tepatnya pada 2010 lalu. Aturan berlaku di semua ruang publik, kecuali di dalam mobil atau rumah ibadah. Pada 2014 sejumlah kelompok hak asasi menggugat larangan tersebut ke Mahkamah HAM Eropa. Namun gugatan ditolak, dengan argumen: larangan dinilai mengedepankan asas "kehidupan bersama," ketimbang pembatasan hak individu.
Foto: AP
Maroko
Pemerintah di Rabat melarang pembuatan dan penjualan burka sejak 2017 silam. Kementerian Dalam Negeri berdalih kebijakan tersebut diambil demi urusan keamanan. Namun sejumlah pakar meyakini, larangan burka diniatkan buat membatasi penyebaran ideologi radikal. Sejauh ini tidak ada legislasi resmi terkait larangan ini atau aturan mengenai penggunaan burka oleh kaum perempuan.
Foto: picture alliance/blickwinkel/W. G. Allgoewer
Tajikistan
Tajikistan yang berpenduduk mayoritas muslim, juga melarang penggunaan Burka. Namun berbeda dengan Maroko atau Tunisia, larangan bercadar di negeri di Asia Tengah ini tidak berkaitan dengan keamanan melainkan lebih diniatkan untuk merawat tradisi dan budaya lokal.
Foto: DW / G.Fashutdinow
Sri Lanka
Larangan bercadar di Sri Lanka diberlakukan lewat UU Darurat Sipil pasca serangan teror mematikan pada hari raya Paskah 2019 yang menewaskan 250 orang. Uniknya larangan tersebut dikritik kelompok muslim karena dinilai tidak diperlukan. Pasalnya hampir semua ulama muslim di Sri Lanka sudah terlebih dulu melarang pengggunaan burka untuk alasan keamanan.
Foto: Reuters/D. Liyanawatte
Denmark
Ketika larangan burka di Denmark resmi diberlakukan Agustus 2018 silam, ratusan orang berdemonstrasi di Kopenhagen. Denmark menetapkan denda hingga 1.340 Euro atau setara dengan Rp. 20 juta bagi yang melanggar. Menurut statistik kriminal teranyar, hingga kini sebanyak 39 kasus pelanggaran burka telah digulirkan terhadap 22 perempuan.
Belgia mengamati proses pembahasan legislasi larangan bercadar di Perancis sebelum menerbitkan aturan serupa pada 2011. Aturan tersebut melarang semua jenis pakaian yang menutupi wajah di ruang-ruang publik. Perempuan yang ketahuan melanggar terancam penjara selama tujuh hari atau membayar denda sebesar 1.378 Euro atau sekitar Rp. 21,5 juta. (rzn/as: dari berbagai sumber)
Foto: picture-alliance/dpa/J.Warnand
9 foto1 | 9
Geert Wilders, pimpinan partai populis kanan Belanda dipastikan tersenyum lebar pada hari ketika larangan burka yang digagas partainya pada 2005 silam, mulai diberlakukan secara resmi. Mulai tanggal 1 Agustus 2019 setiap bentuk penutup wajah, burka niqab atau juga helm motor "full face" dilarang dikenakan di gedung-gedung dan moda transportasi publik.
Siapapun yang melanggar aturan ini akan dikenakan denda sebesar 150€ atau sekitar Rp. 2,3 juta. Meski demikian penggunaan burka atau kain penutup wajah jenis lain di tempat-tempat terbuka masih diizinkan.
Larangan memakai burka di Belanda digodok selama hampir 14 tahun sebelum diputuskan oleh parlemen Belanda pada Juni 2018 silam. Larangan ini berlaku untuk waktu terbatas setelah melalui evaluasi.
Namun tidak jelas apakah larangan burka akan bisa ditegakkan sepenuhnya. Saat ini sejumlah pemerintah kota, termasuk rumah sakit, operator transportasi publik dan kepolisian mengklaim tidak akan menaati aturan tersebut.
Walikota Amsterdam Femke Halsema mengatakan kepada stasiun televisi lokal AT5 pada tahun lalu, pihaknya tidak berniat menegakkan larangan burka di kotanya. demikian dilansir surat kabar Politico, menanggapi pemberlakuan aturan baru itu. Pemerintah kota Rotterdam dan Utrecht juga berniat mengambil langkah yang sama.
Sejauh ini tidak ada angka pasti berapa jumlah perempuan yang mengenakan burka di Belanda. Sejumlah media menyebut angkanya hanya berkisar antara 200 hingga 400 orang.
Larangan memicu kontroversi
Larangan burka berulangkali dikritik lantaran dinilai berpotensi menyudutkan perempuan muslim, sehingga mereka tidak lagi bisa keluar rumah lantaran mengkhawatirkan presekusi. Selain itu larangan ini juga berpeluang memicu gelombang "penangkapan oleh warga," yakni ketika penduduk memanggil polisi untuk menangkap perempuan bercadar.
Belanda menjadi negara terakhir yang memberlakukan larangan burka. Saat ini sebanyak 15 negara sudah menerbitkan aturan serupa, termasuk Maroko dan Tunisia di Afrika Utara yang berpenduduk mayoritas muslim. Adapun di Eropa, Perancis dan Belgia sudah lebih dulu menerapkan larangan mengenakan burka atau niqab.
Denmark misalnya menetapkan denda hingga 1.340 Euro atau setara dengan Rp. 20 juta bagi yang melanggar. larangan itu Menurut statistik kriminal teranyar, sebanyak 39 kasus pelanggaran burka telah dibuka terhadap 22 perempuan.