Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Se-Universitas Indonesia (UI) mengkritik proses pembahasan RKUHP karena dinilai tidak transparan. Mereka kecewa karena pembahasan ini minim partisipasi publik.
Iklan
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Se-Universitas Indonesia (UI) mengkritik proses pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Menurut mereka, pembahasan RKUHP tidak transparan.
"Publik tidak dapat mengawal dan memantau permasalahan yang terkandung dalam draf terbaru RKUHP," demikian bunyi keterangan BEM Se-UI dalam pernyataan tertulis mereka, diterima detikcom dari Ketua BEM UI, Bayu Satria Utomo, Selasa (14/6/2022).
Aliansi BEM se-UI terdiri dari BEM FH UI, BEM UI, BEM FPsi UI, BEM FMIPA UI, BEM FISIP UI, BEM FIB UI, BEM FEB UI, BEM Vokasi UI, BEM FIK UI, BEM IM FKM UI, BEM FT UI, BEM Fasilkom UI, BEM FKG UI, BEM FF UI, BEM FIA UI, dan BEM IKM FKUI.
Mereka telah menggelar aksi pernyataan sikap di kampusnya, di Depok Jawa Barat, Senin (13/6) kemarin. Mereka kecewa terhadap sikap pemerintah dan DPR dalam membahas RKUHP lantaran minim partisipasi publik.
"Hingga saat ini, tidak terdapat draf terbaru RKUHP yang dibuka kepada publik. Hal tersebut bertolak belakang dengan fakta bahwa proses pembahasan RKUHP oleh Pemerintah dan DPR RI terus berjalan pascapenundaan pada tahun 2019," kata BEM Se-UI.
10 Pasal Kontroversial di RKUHP
Mulai dari aturan tentang kumpul kebo yang bisa diancam penjara enam bulan hingga gelandangan yang dikenai denda Rp 1 juta. DW merangkum 10 pasal kontroversial RUU KUHP yang sedang menunggu pengesahan di DPR.
Foto: Fotolia/Sebastian Duda
Kriminalisasi seks di luar nikah
Dalam BAB XV Tindak Pidana Kesusilaan, Pasal 417 ayat (1) menyebutkan "Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda Kategori II." Denda pada kategori ini berjumlah sekitar 50 juta Rupiah.
Foto: picture-alliance/dpa/C. Klose
Kumpul kebo
Sedangkan dalam Pasal 419 ayat (1) menyebutkan "Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II."
Foto: picture-alliance/Godong/P. Deloche
4,5 tahun penjara bagi penghina presiden dan wakilnya
Pasal 218 ayat (1) menyebutkan "Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV. " Hukuman itu diperberat menjadi 4,5 tahun bagi yang menyiarkan hinaan tersebut. Pasal tersebut pernah dicabut Mahkamah Konstitusi (MK).
Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Penodaan agama
BAB VII Tindak Pidana Terhadap Agama dan Kehidupan Beragama, Pasal 304 menyebutkan "Setiap Orang di muka umum yang menyatakan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun" atau denda paling banyak Rp 2 miliar. Banyak pihak menilai pasal tersebut bersifat multitafsir.
Foto: Getty Images/AFP/M. Hayat
Kriminalisasi alat kontrasepsi
Dalam Pasal 414 menyebutkan "Setiap Orang yang secara terang terangan mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan kepada anak dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I." Menurut banyak pihak, alat kontrasepsi menjadi penting untuk memastikan masyarakat terlindungi dari transmisi HIV/AIDS akibat perilaku beresiko.
Foto: Imago/Westend61
Gelandangan tak lagi dipenjara
Pasal 432 menyebutkan "Setiap Orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I (denda maksimal Rp 1 juta)." KUHP sebelumnya memasukkan gelandangan sebagai delik pelanggaran, sehingga dapat dihukum kurungan tiga bulan.
Foto: picture-alliance/Winfried Rothermel
Hukuman mati
Pasal 98 menyebutkan Pidana mati dijatuhkan secara alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya Tindak Pidana dan mengayomi masyarakat. Hukuman ini dinilai bertentangan dengan prinsip ketentuan HAM internasional. Banyak negara juga sudah menghapuskan hukuman mati.
Foto: picture-alliance/W. Steinberg
Unggas rusak lahan
Dalam Pasal 278 menyebutkan "Setiap Orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II." Banyak pihak berpendapat pasal yang bisa berlakukan denda Rp 10 juta ini dihapuskan dan diganti dengan hukum perdata sebab menyangkut kerugian materil dari kebun yang dimasuki.
Foto: Skye Meaker
Kebebasan pers terancam
Koalisi Pemantau Peradilan menilai delik contempt of court dalam RKUHP seperti yang tertuang dalam Pasal 281 huruf a, b, dan khususnya huruf c yang berbunyi 'secara melawan hukum merekam, mempublikasikan secara langsung, atau membolehkan untuk dipublikasikan segala sesuatu yang dapat mempengaruhi sifat tidak memihak hakim dalam sidang pengadilan.' dinilai mengekang kebebasan pers.
Foto: DW
Tindak pidana pelanggaran HAM
Dalam Pasal 599 dan Pasal 600 RKUHP menyebutkan ancaman hukuman maksimal terhadap pelaku genosida dan kejahatan kemanusiaan hanya 20 tahun. Ini lebih ringan dibanding yang termaktub dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yakni 25 tahun.
Foto: picture-alliance/dpa/A. I. Bänsch
10 foto1 | 10
BEM Se-UI menyoroti pula soal 24 poin krusial dalam Daftar Inventarisasi Masalah RKUHP versi September 2019 yang diajukan Aliansi Nasional Reformasi KUHP. Namun kini, pemerintah dan DRP hanya menginformasikan matriks berisi 14 isu krusial RKUHP.
Selain itu, menurut mahasiswa berjas almamater khas kuning ini, pemerintah dan DPR menyepakati langsung membawa RKUHP ke dalma rapat paripurna karena pembahasan tingkat pertama telah dilakukan pada periode sebelumnya. BEM Se-UI merasa pembahasan substansi belumlah cukup sehingga belum bisa langsung dibawa ke rapat paripurna. Pembahasan yang belum cukup meliputi partisipasi publik sebagai syarat wajib.
Berikut adalah tiga poin pernyataan sikap BEM Se-UI soal RKUHP:
1. Mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk segera membuka draf terbaru RKUHP;
2. Menuntut Pemerintah dan DPR RI untuk melakukan pembahasan RKUHP secara transparan dan inklusif dengan mengutamakan partisipasi publik yang bermakna; dan
3. Mendorong Pemerintah dan DPR RI untuk meninjau kembali pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP sebelum pengesahan dilakukan.